TARAKAN, Headlinews.id – Sidang praperadilan yang diajukan LSH alias AH alias AW di Pengadilan Negeri Tanjung Selor ditunda. Penasihat hukum LSH, Marihot GT Sihombing, menyebut penundaan terjadi karena pihak termohon tidak hadir dalam persidangan.
Menurut Marihot, pihaknya telah hadir sesuai jadwal persidangan. Namun, ketidakhadiran termohon membuat sidang tidak dapat dilanjutkan dan dijadwalkan kembali pada Jumat (2/10/2026).
“Akibat penundaan ini karena ketidakhadiran termohon, kami merasa pelayanan kepada masyarakat, khususnya para pencari keadilan, menjadi kurang,” ujar Marihot, Jumat (25/9/2026).
Ia mengatakan tidak ada persiapan khusus yang dilakukan tim penasihat hukum untuk menghadapi sidang lanjutan. Pihaknya tetap siap mengikuti proses persidangan sesuai jadwal yang ditetapkan pengadilan.
“Kalau kami siap selalu. Tidak ada persiapan khusus, biasa saja. Makanya kami bisa on time dan hadir sesuai jadwal,” katanya.
Terkait laporan baru mengenai dugaan tunggakan pembayaran sewa alat berat senilai sekitar Rp1,5 miliar yang disebut melibatkan LSH, Marihot mengaku belum memperoleh informasi langsung dari kliennya.
“Terkait berita adanya tunggakan Rp1,5 miliar itu, kami dari PH sejauh ini belum mendapatkan koordinasi dari klien. Namun, setelah mendapatkan koordinasi, tentu akan kami tindak lanjuti,” ujarnya.
Sementara itu, Polda Kaltara membenarkan telah menerima surat dari Pengadilan Negeri Tanjung Selor terkait pelaksanaan sidang praperadilan tersebut. Plh Kabid Humas Polda Kaltara AKBP Erwin S Manik, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan surat tersebut telah diterima Ditreskrimum Polda Kaltara.
“Benar bahwa Ditreskrimum Polda Kaltara telah menerima surat dari Kantor Pengadilan Negeri Tanjung Selor perihal undangan pelaksanaan sidang praperadilan. Menindaklanjuti surat tersebut, saat ini Ditreskrimum dan Bidkum Polda Kaltara sedang mempersiapkan administrasi terkait hal tersebut,” jelas Erwin.
Praperadilan tersebut diajukan LSH untuk menguji penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang ditangani Ditreskrimum Polda Kaltara. Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung Jumat (2/10/2026).
Sebelumnya, Dirreskrimum Polda Kaltara Kombes Pol. Yudhistira Midyahwan memastikan pihaknya siap menghadapi praperadilan tersebut.
“Perkara tetap jalan, prapid kita hadapi,” ujar Yudhistira.
Yudhistira juga mengungkap adanya laporan lain dari pemilik alat berat terhadap LSH. Laporan tersebut berkaitan dengan alat berat yang disebut disewa LSH, namun pembayarannya belum diselesaikan.
“Satu lagi ada laporan dari pemilik alat berat yang disewa LSH tapi tidak dibayar. Sedang kita proses lidik juga,” ungkapnya.
Laporan tersebut disebut dibuat sejak Januari 2026 dengan nilai kerugian sekitar Rp1,5 miliar. Namun, Yudhistira menegaskan perkara itu masih dalam tahap penyelidikan dan belum ada penetapan tersangka terhadap LSH.
“Belum, masih lidik,” tegasnya. (saf)










