TARAKAN, Headlinews.id – Ombudsman Perwakilan Kalimantan Utara (Kaltara) menegaskan pemantauan terhadap lembaga pemasyarakatan (lapas) dapat dilakukan tanpa menunggu arahan dari Ombudsman RI di tingkat pusat. Pengawasan tersebut merupakan bagian dari kewenangan Ombudsman sebagai pengawas eksternal pelayanan publik.
Penegasan itu disampaikan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kaltara Maria Ulfah, S.E., M.Si., menyikapi sidak Ombudsman RI di Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat, yang menemukan sejumlah kondisi dan fasilitas yang kemudian menjadi objek pemeriksaan lebih lanjut.
Maria menjelaskan, lapas merupakan ruang penyelenggaraan pelayanan publik karena warga binaan merupakan pengguna layanan sekaligus kelompok rentan. Kondisi tersebut membuat pemenuhan hak dan kualitas pelayanan bagi warga binaan perlu mendapat pengawasan.
“Lapas merupakan salah satu ruang penyelenggaraan pelayanan publik. Warga binaan itu pengguna layanan dan masuk dalam kelompok rentan, sehingga hak-hak mereka perlu mendapat perhatian,” ujarnya.
Menurut Maria, pemantauan secara langsung diperlukan untuk memperoleh kondisi faktual di lapangan. Pengawasan tidak hanya menyangkut fasilitas, tetapi juga memastikan hak warga binaan terpenuhi dan tidak ada perlakuan yang diskriminatif.
“Kenapa dilakukan sidak? Karena kita membutuhkan kondisi faktual. Kita perlu memastikan, misalnya, makanan yang diterima layak dan ketika mereka mendapatkan haknya tidak ada perlakuan diskriminatif,” katanya.
Ia menegaskan, Ombudsman di tingkat perwakilan memiliki kewenangan untuk melakukan pemantauan lapas tanpa harus menunggu instruksi dari pusat. Ketentuan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI.
“Tanpa menunggu arahan, Ombudsman di tiap perwakilan dapat melakukan pemantauan di lapas. Apa yang dilakukan oleh pimpinan di pusat dapat dilakukan juga oleh pimpinan di perwakilan,” jelasnya.
Di Kaltara, Ombudsman terakhir melakukan pemantauan lapas sekitar akhir 2023. Saat itu, salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah kondisi overcrowded yang dinilai berpotensi memengaruhi pelayanan dan kondisi warga binaan.
Ombudsman sempat mendorong wacana pembangunan lapas baru di Tanjung Selor. Namun, rencana tersebut tidak dilanjutkan karena kebijakan efisiensi anggaran.
Dalam pemantauan tersebut, Ombudsman juga menemukan kondisi di salah satu Lapas yang ada di Kaltara dinilai berpotensi menjadi perlakuan diskriminatif. Maria menyebut terdapat satu ruangan di lantai dua yang hanya ditempati seorang warga binaan dengan fasilitas kloset duduk.
“Waktu itu kami menemukan satu ruang di lantai dua hanya ditempati satu orang dan fasilitasnya juga berbeda, karena menggunakan kloset duduk. Kami memang belum memastikan apakah kondisi seperti itu terjadi di tempat lain,” ungkapnya.
Maria menyebut pihaknya belum kembali melakukan pemantauan secara khusus dalam waktu belakangan ini. Namun, lapas saat ini termasuk salah satu instansi vertikal yang menjadi objek penilaian Ombudsman terkait Opini Maladministrasi, termasuk variabel sarana dan prasarana.
“Sekarang lapas juga menjadi salah satu instansi vertikal yang kami nilai. Salah satu variabelnya sarana dan prasarana, sehingga tidak menutup kemungkinan kondisi seperti itu bisa ditemukan,” ujarnya.
Sementara itu, Ombudsman Kaltara belum menerima laporan baru dari keluarga warga binaan terkait pelayanan di lapas. Laporan yang pernah masuk sebelumnya berkaitan dengan pembebasan bersyarat dan telah diselesaikan.
Terkait pelaksanaan pemantauan, Maria menyebut Ombudsman Kaltara sejauh ini tidak pernah mengalami penghalangan dari pihak lapas. Baik Lapas Tarakan maupun Lapas Nunukan disebut cukup kooperatif ketika Ombudsman menjalankan fungsi pengawasan.
“Sejauh ini kami tidak pernah dihalangi. Kalapas yang bertugas cukup kooperatif sejak saya bertugas di sini, termasuk ketika kami melakukan pemantauan,” pungkasnya. (saf)










