TANJUNG SELOR, Headlinews.id – Kajian akademis yang disusun Universitas Borneo Tarakan (UBT) merekomendasikan penambahan jumlah kelurahan di kawasan Tanjung Selor melalui pemekaran dua wilayah administratif yang ada saat ini.
Dari hasil kajian tersebut, Kelurahan Tanjung Selor Hilir dan Tanjung Selor Timur dinilai memenuhi syarat untuk dibagi menjadi lima kelurahan, termasuk wilayah induknya.
Rektor UBT, Prof. Dr. Yahya Ahmad Zein, menjelaskan rekomendasi tersebut merupakan hasil kajian yang mempertimbangkan aspek kependudukan, luas wilayah, hingga efektivitas pelayanan pemerintahan kepada masyarakat.
Menurutnya, pemekaran tidak semata-mata bertujuan menambah wilayah administratif, tetapi juga memperpendek rentang pelayanan publik yang diberikan pemerintah kepada warga.
“Tujuan akhirnya bagaimana pelayanan kepada masyarakat bisa lebih dekat dan lebih mudah dijangkau. Karena kelurahan merupakan garda terdepan yang berhubungan langsung dengan kebutuhan administrasi masyarakat,” ujarnya.
Dari hasil kajian yang dilakukan, tim akademis UBT merekomendasikan Kelurahan Tanjung Selor Hilir dimekarkan menjadi tiga kelurahan, termasuk kelurahan induk. Sementara Kelurahan Tanjung Selor Timur direkomendasikan menjadi dua kelurahan, termasuk wilayah induknya.
Yahya menuturkan, formulasi tersebut dinilai paling ideal berdasarkan kondisi eksisting di lapangan serta kemampuan daerah dalam mendukung operasional pemerintahan pascapemekaran.
Sementara itu, Kelurahan Tanjung Selor Hulu belum direkomendasikan untuk dimekarkan. Hasil kajian menunjukkan sejumlah indikator yang dipersyaratkan dalam regulasi masih belum terpenuhi.
“Kalau Tanjung Selor Hulu belum bisa. Dari sisi jumlah penduduk maupun indikator lainnya, masih belum memenuhi ketentuan yang menjadi syarat pemekaran,” katanya.
Selain aspek teknis, kajian tersebut juga memperhitungkan kemampuan fiskal daerah. Menurut Yahya, pembentukan wilayah administratif baru harus disertai kesiapan anggaran agar tidak membebani pemerintah daerah di kemudian hari.
Rekomendasi yang disusun tim akademis tidak hanya berpatokan pada luas wilayah dan jumlah penduduk, tetapi juga mempertimbangkan keberlanjutan penyelenggaraan pemerintahan setelah pemekaran dilakukan.
Dalam proses penyusunan kajian, tim UBT juga menemukan sejumlah catatan terkait batas wilayah administrasi yang selama ini digunakan. Namun, ia menegaskan persoalan tersebut bukan berasal dari ketidakakuratan data.
“Bukan datanya yang bermasalah. Yang menjadi catatan lebih kepada batas wilayah administrasi. Ada beberapa kawasan yang secara pelayanan selama ini masuk satu wilayah, tetapi secara geografis lebih dekat ke wilayah lain,” jelasnya.
Ia menilai persoalan batas wilayah merupakan hal yang lazim ditemukan dalam proses penataan daerah. Karena itu, pemerintah daerah perlu melakukan penegasan batas secara rinci sebelum regulasi pemekaran ditetapkan.
Menurut Yahya, kejelasan batas wilayah nantinya harus dituangkan secara tegas dalam peraturan daerah agar tidak menimbulkan perbedaan tafsir maupun persoalan administrasi di tingkat masyarakat.
“Ketika pemekaran dilaksanakan, batas wilayah harus sudah jelas. Itu penting supaya pelayanan berjalan efektif dan tidak menimbulkan persoalan administratif di kemudian hari,” pungkasnya. (saf)










