TARAKAN, Headlinews.id — Lima eks petugas kebersihan Kota Tarakan yang didampingi Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Kalimantan Utara menolak skema kompensasi yang ditawarkan PT Meris Jaya Abadi dalam pertemuan di kantor perusahaan, Senin (18/5/2026). Pertemuan tersebut juga dihadiri perwakilan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tarakan.
Koordinator KSBSI Kaltara, Basten Fernandes mengatakan dalam pertemuan itu perusahaan menyampaikan pemberian kompensasi kepada pekerja yang tidak lagi dilanjutkan kontraknya. Namun, skema yang ditawarkan dinilai tidak sebanding dengan masa pengabdian para pekerja.
Menurut KSBSI, kompensasi yang diberikan hanya setara satu bulan gaji, yang kemudian dibagi kembali dalam perhitungan tertentu sehingga nilai yang diterima pekerja hanya sekitar Rp150.000 per orang.
“Setelah sampai di sana kami membahas soal kompensasi. Ternyata yang diberikan itu hanya satu bulan gaji, itu pun masih dibagi lagi menjadi 12 bagian, sehingga hasil akhirnya sekitar Rp150 ribu. Ini yang kami nilai tidak layak,” kata Basten.
Ia menjelaskan, skema tersebut disebut perusahaan sebagai hasil konsultasi dengan Disnaker. Namun KSBSI menilai perhitungan itu tidak mencerminkan keadilan bagi pekerja yang sebagian telah mengabdi hingga puluhan tahun di bawah Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
“Kalau dilihat dari masa kerja teman-teman ini, ada yang sudah 10, 15, bahkan sampai 20 tahun. Tapi yang dihitung hanya satu bulan di PT Meris. Ini yang kami tolak, karena tidak sebanding dengan pengabdian mereka,” ujarnya.
KSBSI juga mempertanyakan dasar pengalihan pekerjaan dari DLH ke PT Meris Jaya Abadi, termasuk mekanisme lelang pengelolaan jasa kebersihan yang dinilai tidak transparan.
“Kami tidak pernah mendapat penjelasan yang jelas soal lelang itu. Berapa perusahaan yang ikut, kapan diumumkan, dan bagaimana prosesnya juga tidak terbuka. Padahal ini menyangkut pekerjaan banyak orang,” kata Basten.
Selain itu, KSBSI mempertanyakan peran Disnaker dalam pertemuan tersebut yang dinilai tidak menjalankan fungsi mediasi secara utuh karena meninggalkan forum sebelum pembahasan selesai.
“Harusnya Disnaker itu menjadi penengah, mendengarkan semua pihak sampai selesai. Tapi tadi belum tuntas pembicaraan, mereka sudah meninggalkan forum. Ini yang kami sesalkan,” ujarnya.
Dalam pertemuan itu, KSBSI secara tegas menolak skema kompensasi yang ditawarkan perusahaan karena dianggap tidak mencerminkan masa pengabdian pekerja.
“Bagi kami ini bukan cuma soal uang saja, tapi soal penghargaan terhadap masa kerja teman-teman. Kalau dihitung seperti itu, tentu kami tidak bisa menerima,” tegas Basten.
KSBSI juga membuka peluang pertemuan lanjutan yang melibatkan PT Meris, DLH, Disnaker, serta pihak terkait lainnya untuk mencari penyelesaian bersama.
“Kami sebenarnya berharap ada duduk bersama lagi, supaya jelas siapa yang bertanggung jawab. Jangan sampai persoalan ini berlarut-larut tanpa kejelasan,” katanya.
Namun, jika tidak ditemukan titik temu, KSBSI menyatakan siap menempuh jalur pengawasan ketenagakerjaan di tingkat provinsi hingga Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
“Kalau memang tidak ada penyelesaian, kami siap lanjut ke pengawas provinsi, bahkan ke PHI. Itu hak kami sesuai aturan,” ujarnya.
Basten menegaskan, KSBSI saat ini hanya mendampingi lima pekerja yang telah memberikan kuasa resmi, sementara di luar itu bukan menjadi bagian pendampingan organisasi. (saf)










