TARAKAN, Headlinews.id — Seorang pria berinisial S alias M (48) ditangkap Unit Reskrim Polsek Tarakan Timur setelah diduga membobol ruang guru SDN 013 Tarakan dan mencuri satu unit laptop. Pelaku sempat melarikan diri sebelum akhirnya ditangkap di kawasan Selumit Pantai, Tarakan Tengah.
Kapolsek Tarakan Timur AKP Jamzani mengatakan penangkapan dilakukan setelah pihaknya melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban serta rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekolah tersebut.
“Dari laporan yang masuk, kami lakukan penyelidikan dengan mengamankan rekaman CCTV. Dari situ identitas pelaku berhasil kami ketahui,” kata Jamzani, Senin (18/5/2026).
Peristiwa pencurian itu terjadi pada 31 Maret 2026 sekitar pukul 01.10 WITA di SDN 013 Tarakan, Jalan Gunung Kerinci, Kecamatan Tarakan Timur.
“Pelaku diduga masuk saat kondisi sekolah sepi dan membongkar laci meja di ruang guru untuk mengambil satu unit laptop merek ASUS ukuran 14 inci beserta charger,” imbuhnya.
Kasus tersebut terungkap pada pagi hari ketika salah satu guru, Bahariah (45), menerima informasi dari grup komunikasi internal sekolah bahwa ruang guru diduga telah dimasuki orang tak dikenal.
“Saat datang ke sekolah dan dicek ke ruang guru, laptop sudah tidak ada. Dari rekaman CCTV terlihat seseorang masuk ke ruangan pada malam hari,” ujarnya.
Setelah laporan diterima, polisi sempat mendatangi rumah pelaku di Jalan Gunung Kerinci. Namun saat itu pelaku sudah melarikan diri dan tidak ditemukan di lokasi.
Pengejaran kemudian dilakukan hingga polisi memperoleh informasi keberadaan pelaku yang bersembunyi di kawasan Beringin 1, Kelurahan Selumit Pantai, Tarakan Tengah.
“Tim langsung bergerak setelah mendapatkan informasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” kata Jamzani.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan menunjukkan lokasi penyimpanan barang bukti yang sempat disembunyikan sebelum dijual.
Selain laptop, polisi juga menyita barang bukti lain berupa pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi, topi bertuliskan Adidas, baju hitam bertuliskan “Feeling”, celana jeans pendek hitam, serta satu flashdisk berisi rekaman CCTV kejadian.
“Pelaku mengakui rencananya laptop tersebut akan dijual, namun belum sempat terjual karena keburu diamankan petugas,” ujarnya.
Saat ini pelaku telah ditahan di Mapolsek Tarakan Timur untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara, serta subsider Pasal 476 dengan ancaman lima tahun penjara. (saf)










