TARAKAN, Headlinews.id — Menanggapi penolakan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Kalimantan Utara, PT Meris Jaya Abadi menegaskan siap duduk bersama untuk membahas kembali skema kompensasi eks petugas kebersihan Kota Tarakan yang tidak lagi dilanjutkan kontraknya.
Direktur Utama PT Meris Jaya Abadi, Wahyuddin, mengatakan perusahaan menghormati sikap KSBSI yang menolak skema kompensasi yang telah disalurkan kepada sebagian pekerja.
Namun, ia menegaskan perusahaan tetap membuka ruang dialog agar persoalan tidak berlarut-larut.
“Kalau dari serikat ingin ada pertemuan lagi, kami siap. Lebih baik kita duduk bersama supaya jelas dan tidak melebar ke mana-mana,” kata Wahyuddin, Senin (18/5/2026).
Ia menjelaskan, skema kompensasi yang diberikan kepada eks pekerja kebersihan telah melalui konsultasi dengan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tarakan.
Perhitungan tersebut mengacu pada masa kerja pekerja di PT Meris selama masa transisi pengalihan pengelolaan jasa kebersihan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Menurutnya, perusahaan hanya bertanggung jawab pada masa kerja di PT Meris, karena pada periode tersebut status pekerja masih dalam masa transisi sebelum Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) ditetapkan.
“Yang kami hitung itu masa kerja di PT Meris, karena memang saat itu masih masa transisi sebelum PKWT ditetapkan. Itu dasar perhitungannya,” ujarnya.
Wahyuddin juga menegaskan PT Meris tidak mempermasalahkan apabila KSBSI menempuh langkah lanjutan melalui mekanisme pengawasan ketenagakerjaan provinsi hingga Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), jika tidak ditemukan titik temu.
“Kalau dibawa ke pengawas provinsi atau PHI, kami siap mengikuti prosesnya. Itu hak masing-masing pihak,” katanya.
Ia menambahkan, PT Meris saat ini tetap fokus menyalurkan kompensasi kepada para pekerja secara bertahap, dengan total target sekitar 50 orang yang terdampak.
Terkait kehadiran Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) dalam proses tersebut, Wahyuddin menyebut instansi itu turut menyaksikan langsung penyerahan kompensasi kepada para eks pekerja kebersihan.
“Dari awal kami sudah koordinasi dengan Disnaker, dan mereka juga menyaksikan proses penyerahan kompensasi ini,” ujarnya.
Ia menegaskan, keterlibatan Disnaker juga berkaitan dengan upaya memastikan skema perhitungan kompensasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku selama masa transisi pekerjaan.
“Jadi kehadiran Disnaker itu bukan khusus karena ada penolakan dari lima pekerja eks kebersihan yang datang ke kantor,” pungkasnya.
Sebelumnya, KSBSI Kaltara menolak skema kompensasi tersebut karena dinilai tidak sebanding dengan masa pengabdian pekerja yang sebagian telah bekerja hingga puluhan tahun saat masih di bawah DLH. (saf)










