TARAKAN, Headlinews.id — Polemik kompensasi eks petugas kebersihan PT Meris Jaya Abadi mendapat penjelasan dari Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tarakan terkait dasar perhitungan yang digunakan dalam pemberian kompensasi kepada pekerja.
Kepala Disnaker Kota Tarakan, Agus Sutanto, mengatakan kompensasi yang diberikan oleh PT Meris Jaya Abadi dihitung berdasarkan masa kerja pekerja di perusahaan selama masa transisi pengalihan pengelolaan jasa kebersihan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Ia menegaskan, skema tersebut merupakan kompensasi, bukan pesangon, yang dihitung secara proporsional berdasarkan masa kerja di PT Meris.
“Jadi itu kompensasi, bukan pesangon. Perhitungannya proporsional, satu bulan gaji dibagi 12 sesuai masa kerja mereka di PT Meris,” kata Agus, Senin (18/5/2026).
Agus menjelaskan, masa kerja di DLH tidak dapat dimasukkan dalam perhitungan karena sistem kerja di DLH berbeda dengan hubungan kerja di perusahaan swasta.
Menurutnya, DLH menggunakan mekanisme anggaran pemerintah daerah (APBD), sehingga tidak dapat disamakan dengan hubungan kerja ketenagakerjaan di PT Meris.
“Kalau di DLH itu sistemnya berbeda, tidak masuk dalam hubungan kerja perusahaan. Jadi yang dihitung hanya masa kerja di PT Meris,” ujarnya.
Ia menyebut meskipun terdapat pekerja dengan masa pengabdian belasan hingga puluhan tahun di DLH, hal tersebut tidak menjadi dasar perhitungan kompensasi di PT Meris karena adanya proses pengalihan pekerjaan.
Terkait besaran kompensasi yang dipersoalkan, Agus menegaskan nilai tersebut merupakan hasil perhitungan proporsional berdasarkan masa kerja selama masa transisi.
Ia juga menyampaikan PT Meris telah melakukan konsultasi dengan Disnaker sebelum penyaluran kompensasi dilakukan, sehingga skema yang diterapkan mengacu pada hasil koordinasi bersama.
“Perusahaan sudah konsultasi dengan kami sebelum penyaluran. Jadi ada dasar perhitungannya,” katanya.
Agus menambahkan, Disnaker pada prinsipnya tetap mendorong agar setiap persoalan ketenagakerjaan diselesaikan melalui mekanisme mediasi dan musyawarah antara para pihak.
Namun demikian, ia menyarankan agar aspek teknis dan regulasi lebih lanjut dapat dikonfirmasi kepada mediator hubungan industrial karena bersifat lebih detail.
“Kalau bisa diselesaikan secara mediasi itu lebih baik. Kami mendorong semua pihak duduk bersama supaya ada titik temu,” pungkasnya. (saf)










