TARAKAN, Headlinews.id – Cara FR (30) menyimpan narkotika terungkap saat polisi menggeledah sebuah rumah di Jalan Jenderal Sudirman RT 15, Kelurahan Karang Balik, Tarakan Barat. Sebanyak 21 paket sabu ditemukan berada di dalam potongan pipa yang disimpan dalam kotak sepatu di kamar.
Pengungkapan itu bermula dari informasi masyarakat yang diterima Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tarakan sekitar pukul 16.35 WITA, Rabu (19/8/2026). Informasi tersebut mengarah pada dugaan transaksi narkotika yang dilakukan seorang pria di kawasan Jalan Jenderal Sudirman.
Kapolres Tarakan AKBP Bonifasius Rumbewas, S.I.K. melalui Kasi Humas Polres Tarakan Iptu Rusli mengatakan personel tidak langsung melakukan penggeledahan setelah menerima informasi. Petugas lebih dulu melakukan penyelidikan untuk memastikan aktivitas yang dilaporkan masyarakat.
“Informasi yang kami terima berkaitan dengan dugaan transaksi narkotika di kawasan Jalan Jenderal Sudirman. Anggota kemudian melakukan penyelidikan di sekitar lokasi untuk memastikan informasi tersebut sebelum mendatangi tempat yang diduga menjadi lokasi aktivitas,” kata Rusli.
Sekitar pukul 17.00 WITA, petugas mendatangi rumah yang diduga menjadi tempat tinggal FR. Pria tersebut kemudian diamankan dan rumahnya digeledah dengan disaksikan Ketua RT 15, Joko Prayitno.
Pemeriksaan di dalam kamar mengarah pada sebuah kotak berwarna merah bertuliskan Calbi. Di dalam kotak tersebut terdapat potongan pipa yang kemudian diperiksa petugas.
“Di dalam kamar ditemukan sebuah kotak sepatu. Setelah diperiksa, terdapat potongan pipa di dalam kotak tersebut. Dari pipa itu ditemukan 21 plastik bening yang berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu,” ujar Rusli.
Temuan tersebut kemudian diperiksa menggunakan tes kit. Hasil pemeriksaan menunjukkan kristal yang diamankan positif mengandung sabu. Polisi selanjutnya melakukan penimbangan terhadap seluruh barang bukti narkotika tersebut.
“Setelah ditemukan, barang bukti langsung diperiksa menggunakan tes kit dan hasilnya positif sabu. Dari penimbangan, berat bruto keseluruhan mencapai 2 gram yang terbagi dalam 21 paket,” jelasnya.
Selain 21 paket sabu, polisi turut mengamankan dua bungkus plastik klip bening, satu potongan pipa, satu kotak merah bertuliskan Calbi, satu unit telepon seluler merek Realme warna hitam serta uang tunai Rp300 ribu.
Dalam pemeriksaan awal, FR mengakui barang yang ditemukan dalam potongan pipa tersebut merupakan miliknya. Polisi kemudian membawa FR beserta seluruh barang bukti ke Mako Polres Tarakan untuk proses penyidikan.
“FR mengakui barang yang ditemukan tersebut merupakan miliknya. Selanjutnya yang bersangkutan bersama barang bukti dibawa ke Polres Tarakan untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” kata Rusli.
Penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Rusli mengatakan informasi masyarakat tetap dapat disampaikan kepada kepolisian apabila menemukan dugaan aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
“Informasi dari masyarakat dapat membantu kepolisian mengetahui adanya dugaan aktivitas narkotika di suatu wilayah. Setiap informasi yang diterima akan kami tindak lanjuti dengan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya,” pungkasnya. (saf)










