TARAKAN, Headlinews.id – Pencegahan pelanggaran pemilu mulai dipersiapkan Bawaslu Kota Tarakan sejak masa non-tahapan melalui pemetaan persoalan demokrasi bersama para pemangku kepentingan. Upaya tersebut diwujudkan melalui 55 agenda konsolidasi yang berlangsung sepanjang Januari hingga Oktober 2026.
Konsolidasi dilakukan dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari penyelenggara pemilu, pemerintah daerah, partai politik, aparat penegak hukum, perguruan tinggi, organisasi kemasyarakatan, hingga kelompok pemuda dan masyarakat sipil. Pelibatan lintas sektor ini menjadi bagian dari upaya memperluas perspektif pengawasan di luar lingkup kelembagaan Bawaslu.
Anggota Bawaslu Kota Tarakan Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HP2H), A. Muh. Saifullah, mengatakan masukan dari berbagai kelompok menjadi salah satu sumber informasi untuk membaca perkembangan persoalan demokrasi di daerah.
“Pengawasan pemilu tidak bisa hanya bertumpu pada kerja penyelenggara. Kami juga membutuhkan informasi, pengalaman, dan pandangan masyarakat untuk mengenali persoalan yang berpotensi muncul. Dari sana, langkah pencegahan bisa disiapkan lebih awal dan disesuaikan dengan kondisi di lapangan,” kata Saifullah.
Sejumlah persoalan menjadi perhatian dalam forum konsolidasi tersebut, di antaranya potensi politik uang, penyebaran hoaks dan disinformasi, netralitas aparatur sipil negara maupun TNI-Polri, serta pemutakhiran data pemilih dari kelompok rentan. Aspek penegakan hukum pemilu dan keterlibatan masyarakat dalam pengawasan juga masuk dalam pembahasan.
Menurut Saifullah, identifikasi persoalan sejak masa non-tahapan memberikan ruang bagi Bawaslu untuk membangun koordinasi dengan pihak terkait sebelum memasuki periode penyelenggaraan pemilu. Dengan demikian, upaya pencegahan tidak hanya berorientasi pada penanganan pelanggaran ketika tahapan telah berjalan.
“Konsolidasi ini menjadi kesempatan untuk menyamakan pemahaman mengenai tantangan pengawasan sekaligus memperkuat komunikasi dengan para pemangku kepentingan. Informasi yang dihimpun akan menjadi bahan dalam menentukan langkah pengawasan dan pencegahan yang lebih terarah,” ujarnya.
Penguatan partisipasi publik turut menjadi perhatian Bawaslu Tarakan, terutama dengan mendorong organisasi masyarakat dan generasi muda mengambil peran dalam menjaga ruang demokrasi. Keterlibatan tersebut diharapkan dapat memperluas jangkauan pengawasan, termasuk dalam menghadapi informasi keliru yang beredar di tengah masyarakat.
Pelaksanaan konsolidasi pada masa non-tahapan juga berkaitan dengan mandat Bawaslu sebagaimana diatur dalam Pasal 94 ayat (1) huruf a dan d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, terkait upaya pencegahan pelanggaran dan sengketa proses pemilu melalui pemetaan potensi kerawanan serta peningkatan partisipasi masyarakat.
“Bawaslu Kota Tarakan selanjutnya akan memanfaatkan hasil konsolidasi sebagai bahan penyusunan strategi pencegahan dan penguatan koordinasi antarlembaga. Diarahkan untuk membangun kesiapan pengawasan sejak dini, sehingga penyelenggaraan Pemilu 2029 dapat berlangsung secara partisipatif, jujur, adil, dan berintegritas,” pungkasnya. (saf)










