TARAKAN, Headlinews.id – Pendataan penumpang speedboat di Kalimantan Utara mulai diarahkan ke sistem digital melalui penerapan Electronic Manifest Angkutan Penumpang Speedboat (e-MAPS). Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kalimantan Utara menjadikan trayek Tarakan–Tanjung Selor sebagai percontohan sebelum sistem diperluas ke jalur pelayaran lainnya.
Kepala Dishub Provinsi Kalimantan Utara H. Idham Chalid, S.Pi., M.P. mengatakan, penerapan e-MAPS merupakan upaya membenahi administrasi angkutan penumpang sekaligus meningkatkan pelayanan. Pencatatan manifest yang sebelumnya dilakukan secara manual mulai dialihkan ke penginputan data menggunakan komputer oleh agen speedboat.
“Manifest ini akan didigitalisasikan, tidak lagi dilakukan dengan pencatatan manual. Saat membeli tiket, penumpang harus menunjukkan KTP agar identitasnya jelas dan sesuai dengan data kependudukan,” ujarnya usai peluncuran e-MAPS di Tarakan, Jumat (16/10/2026).
Ketepatan data diperlukan untuk memastikan jumlah penumpang dalam manifest sesuai dengan kondisi sebenarnya saat kapal berangkat. Informasi tersebut juga penting ketika terjadi kecelakaan laut, termasuk untuk membantu penelusuran identitas penumpang.
“Kita tidak berharap terjadi kecelakaan laut. Namun, ketika hal itu terjadi, data harus lengkap dan benar. Jumlah penumpang harus sesuai dengan kondisi saat berlayar, begitu juga nama yang tercatat harus sesuai KTP atau NIK,” tegas Idham.
Data digital tersebut nantinya dapat dimanfaatkan sejumlah instansi, termasuk Kementerian Perhubungan dan Jasa Raharja. Informasi yang dimasukkan agen dapat diteruskan kepada instansi terkait sesuai kebutuhan.
“Data ini bukan hanya dibutuhkan UPTD di pelabuhan. Kementerian Perhubungan dan Jasa Raharja juga memerlukan data tersebut, sehingga nantinya bisa digunakan bersama,” katanya.
Pada tahap awal, e-MAPS difokuskan pada trayek Tarakan–Tanjung Selor pulang-pergi (PP). Setelah pelaksanaan percontohan berjalan, Dishub berencana memperluas penerapan ke trayek lain di wilayah Kaltara.
Tahapan persiapan telah dilakukan sebelumnya, dengan target penerapan awal berjalan lancar dalam kurun waktu tiga bulan.
“Sekarang kita mulai dari trayek percontohan. Setelah berjalan, baru dilanjutkan ke trayek lainnya, khususnya pelayaran di Kalimantan Utara,” ungkapnya.
Saat ini, e-MAPS belum berbentuk aplikasi khusus. Agen terlebih dahulu memasukkan data menggunakan komputer, sedangkan pengembangan aplikasi direncanakan pada tahap berikutnya.
Sebelum peluncuran, Dishub juga telah melakukan sosialisasi mekanisme pendataan kepada agen. Dukungan perangkat komputer diberikan dengan bantuan Bank Indonesia untuk mempermudah pekerjaan administrasi.
Idham menilai sistem digital dapat mempercepat pelayanan karena data yang sudah diinput bisa diteruskan kepada instansi terkait tanpa perlu melakukan pencatatan ulang.
“Justru mempercepat. Ketika datanya sudah digital dan diinput, informasi itu bisa diteruskan ke pelabuhan, Jasa Raharja, dan instansi lainnya,” jelasnya.
Agen tetap bertanggung jawab memastikan seluruh penumpang tercatat dengan identitas yang benar. Penggunaan nama panggilan atau alias tidak diperbolehkan.
Apabila ditemukan ketidaksesuaian data, Dishub akan memberikan teguran, sedangkan penyusunan regulasi sanksi lebih lanjut direncanakan seiring pengembangan aplikasi.
Meski demikian, pencatatan manual tetap disiapkan untuk mengantisipasi kendala teknis maupun penumpang yang tidak memiliki KTP. Langkah tersebut menjadi bagian dari penyesuaian selama sistem digital mulai diterapkan.
“Namanya kita baru memulai, hambatan atau kendala itu pasti ada. Jadi, versi manual tetap disiapkan. Kalau ada masyarakat yang tidak memiliki KTP tetapi harus berangkat, pencatatannya akan dibantu dengan keterangan dari UPTD setempat,” tandasnya. (saf)










