TARAKAN, Headlinews.id – Transaksi jual beli melalui media sosial menyimpan risiko ketika pembeli tidak memastikan identitas penjual dan tujuan pembayaran. Kasus dugaan penipuan pembelian Vespa senilai Rp64,8 juta yang dialami warga Tarakan menjadi salah satu contoh, ketika uang dikirim ke rekening pribadi seseorang yang mengaku masih bekerja sebagai sales dealer.
Kanit Tipidter Satreskrim Polres Tarakan IPDA Katon Aji Pangestu mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan melakukan pembayaran ketika membeli kendaraan baru secara daring. Status penjual dan rekening tujuan perlu diperiksa, terutama jika transaksi dilakukan atas nama sebuah perusahaan.
“Kalau membeli kendaraan baru, pembayaran seharusnya masuk ke rekening perusahaan, bukan rekening sales. Sebelum transfer, pastikan dulu dengan pihak dealer apakah orang yang menawarkan kendaraan itu memang masih bekerja di sana dan apakah transaksi tersebut benar dilakukan secara resmi,” ujar Katon.
Pengalaman seseorang pernah bekerja di dealer tidak otomatis menjamin transaksi yang ditawarkan masih mewakili perusahaan tersebut. Pembeli disarankan menghubungi dealer melalui saluran resmi, seperti akun media sosial perusahaan atau nomor kontak yang tercantum pada profil bisnis di Google Maps.
Katon mengatakan, pemeriksaan tersebut penting agar calon pembeli tidak hanya bergantung pada nomor WhatsApp yang diberikan penjual.
“Kalau mau memastikan, coba hubungi akun atau nomor resmi dealer. Tanyakan langsung apakah orang yang menawarkan kendaraan itu masih bekerja di sana. Jangan hanya berpatokan pada komunikasi dengan nomor pribadi yang diberikan penjual,” katanya.
Masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan pemeriksaan rekening untuk mengetahui apakah rekening tujuan pernah dilaporkan berkaitan dengan dugaan penipuan. Aplikasi identifikasi nomor telepon seperti GetContact bisa digunakan sebagai informasi tambahan, meski hasilnya tidak menjamin seseorang pasti aman atau bermasalah.
Kewaspadaan juga diperlukan saat membeli barang bekas melalui forum jual beli di Facebook maupun platform lainnya. Salah satu modus yang perlu diwaspadai ialah penipuan segitiga. Pelaku memasang iklan barang dengan harga menarik, kemudian menghubungi pemilik barang asli dan mempertemukannya dengan calon pembeli tanpa menjelaskan skema transaksi yang sebenarnya.
“Pembeli dan pemilik barang ini sama-sama tidak mengetahui skema yang dijalankan pelaku. Keduanya dipertemukan, tetapi transaksi diarahkan sedemikian rupa agar uang masuk ke rekening pelaku, bukan pemilik barang,” jelas Katon.
Dalam praktiknya, pelaku dapat menawarkan barang kepada pembeli dengan harga rendah, sementara kepada pemilik barang disampaikan harga berbeda. Pelaku juga bisa mengaku sedang berada di luar kota dan menyebut orang yang datang untuk melihat atau mengambil barang sebagai keluarga maupun temannya.
Skema tersebut membuat kedua pihak merasa transaksi berlangsung normal. Pembeli mungkin sudah melihat barang secara langsung, sedangkan pemilik barang mengira orang yang datang memang pihak yang ditunjuk untuk menyelesaikan pembelian.
Katon menyarankan masyarakat yang menggunakan sistem cash on delivery (COD) memastikan identitas orang yang ditemui, kepemilikan barang, serta kesesuaian rekening penerima pembayaran.
“Kalau COD, tanyakan dengan jelas barang itu milik siapa dan siapa yang berhak menjualnya. Jangan hanya memastikan barangnya ada. Identitas orang yang bertransaksi dan tujuan pembayarannya juga harus jelas,” tegasnya.
Ia mengingatkan, harga yang jauh lebih murah dari pasaran juga patut diperiksa lebih lanjut. Calon pembeli sebaiknya tidak terburu-buru mentransfer uang hanya karena khawatir kehilangan kesempatan mendapatkan barang yang diinginkan.
Di sisi penegakan hukum, penanganan laporan penipuan online menghadirkan tantangan tersendiri bagi kepolisian. Katon mengatakan, laporan yang masuk cukup banyak, tetapi setiap perkara memiliki karakteristik dan modus berbeda sehingga perlu ditelaah berdasarkan bukti yang tersedia.
“Laporan masuk cukup banyak, tetapi modusnya berbeda-beda. Kami harus melihat bagaimana transaksi dilakukan, siapa yang berkomunikasi dengan korban, serta ke mana uang dikirim. Penanganannya tidak bisa disamakan untuk semua perkara,” ungkapnya.
Keberadaan pelaku yang berada di luar daerah menjadi salah satu kendala dalam proses penyelidikan. Polisi perlu menelusuri keberadaan pihak yang dilaporkan dan berkoordinasi dengan jajaran kepolisian setempat. Proses tersebut juga membutuhkan dukungan anggaran operasional, terutama ketika petugas harus melakukan penyelidikan ke luar kota.
“Penipuan online ini sifatnya lintas daerah. Pelakunya bisa berada jauh dari korban, sehingga penyelidikan tidak selalu bisa diselesaikan hanya dari wilayah tempat laporan dibuat. Kalau harus menelusuri sampai ke luar kota, tentu ada kebutuhan operasional yang harus diperhitungkan,” kata Katon.
Kendala lain muncul ketika pelaku memutus komunikasi setelah menerima uang. Nomor telepon korban bisa langsung diblokir sehingga komunikasi yang sebelumnya digunakan untuk transaksi tidak lagi dapat diakses.
Katon mengatakan, kondisi tersebut membuat penyidik perlu menelusuri bukti transaksi dan informasi lain untuk mengetahui identitas serta keberadaan pihak yang dilaporkan.
“Biasanya setelah melakukan penipuan, nomor korban langsung diblokir. Itu membuat komunikasi terputus, sementara kami tetap harus menelusuri siapa pelakunya dan bagaimana transaksi itu dilakukan,” ujarnya.
Katon meminta warga yang mengalami dugaan penipuan segera menyimpan bukti percakapan, bukti transfer, nomor telepon, serta informasi rekening penerima. Bukti tersebut dapat membantu polisi menelusuri rangkaian transaksi ketika laporan ditindaklanjuti.
“Kalau merasa tertipu, simpan semua bukti yang ada. Jangan buru-buru menghapus percakapan, termasuk nomor telepon dan bukti transfer. Informasi itu penting untuk membantu proses penelusuran. Sebelum bertransaksi, pastikan penjualnya jelas, barangnya benar-benar milik pihak yang menawarkan, dan rekening penerimanya sesuai,” pungkas Katon. (saf)










