TARAKAN, Headlinews.id – Penetapan tersangka hingga penahanan yang dilakukan penyidik Polres Tarakan terhadap Heni Setia Sari atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan, diuji melalui permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Tarakan.
Perempuan yang juga merupakan istri anggota Polri tersebut mengajukan gugatan praperadilan untuk menguji keabsahan proses penetapan tersangka, penangkapan, hingga penahanan yang dilakukan penyidik Polres Tarakan.
Sidang perdana yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu (24/6/2026) belum memasuki pemeriksaan pokok perkara setelah pihak termohon tidak hadir. Majelis kemudian menjadwalkan sidang lanjutan pada 3 Juli 2026.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Tarakan, perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 4/Pid.Pra/2026/PN Tar sejak 17 Juni 2026 dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penetapan tersangka.
Dalam perkara tersebut, Heni Setia Sari tercatat sebagai pemohon, sedangkan termohon adalah Kepala Kepolisian Resor Tarakan cq. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tarakan.
Penasihat hukum pemohon, Dr. Syafruddin, S.H., M.Hum, mengatakan permohonan praperadilan diajukan setelah kliennya menjalani pemeriksaan sebagai saksi, kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan, sebelum dilakukan penangkapan dan penahanan.
Menurut dia, selain mempersoalkan prosedur penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan, pihaknya juga menilai substansi perkara lebih tepat ditempatkan dalam ranah perdata karena berangkat dari hubungan hukum antara kliennya dan pihak penyewa.
“Yang kami persoalkan ada tiga, yaitu penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan. Nanti diuji di praperadilan apakah langkah-langkah itu sah atau tidak menurut hukum,” katanya.
Dalam petitumnya, pemohon meminta majelis hakim menerima dan mengabulkan permohonan seluruhnya, serta menyatakan penetapan Heni Setia Sari sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka tertanggal 29 Mei 2026 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Pemohon juga meminta agar penangkapan berdasarkan surat perintah penangkapan tertanggal 10 Juni 2026 dan penahanan berdasarkan surat perintah penahanan pada tanggal yang sama dinyatakan tidak sah.
Selain itu, pemohon meminta agar tindakan penyidikan dinyatakan dilakukan tanpa kewenangan atau tidak memenuhi prosedur hukum sehingga seluruh akibat hukum yang timbul dari penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Pemohon turut meminta agar termohon diperintahkan mengeluarkan Heni Setia Sari dari tahanan sejak putusan praperadilan diucapkan.
Syafruddin mengatakan, perkara yang menjerat kliennya lebih tepat ditempatkan dalam ranah perdata karena berangkat dari hubungan hukum privat antara para pihak.
Pokok persoalan yang terjadi merupakan hubungan keperdataan yang berkaitan dengan transaksi antara kliennya dan pihak penyewa, sehingga secara hukum merupakan domain penyelesaian perdata.
“Posisi kami, ini perkara perdata. Tetapi itu hak penegak hukum untuk menilai berbeda dan kami juga menggunakan hak hukum kami untuk menguji langkah tersebut melalui praperadilan,” ujarnya.
Selain substansi perkara, pihak pemohon juga menyoroti dasar penahanan terhadap kliennya. Syafruddin menyebut Heni memiliki anak penyandang disabilitas yang masih membutuhkan pendampingan secara intensif.
Menurut dia, kondisi tersebut telah disampaikan kepada pihak penyidik karena dinilai memiliki implikasi langsung terhadap kondisi anak.
“Selain masih istri anggota Polri aktif, ibu Heni memiliki anak berkebutuhan khusus yang masih membutuhkan pendampingan. Setelah ibunya ditahan, menurut kami ada dampak yang timbul terhadap anak tersebut,” katanya.
Ia mengungkapkan, pada hari penahanan dilakukan, tim kuasa hukum langsung mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Menurut dia, upaya tersebut juga disertai penyampaian kondisi anak melalui pendamping psikolog.
“Sejak hari penahanan, kami sudah mengajukan penangguhan dan psikolog pendamping anak juga menyampaikan surat karena dinilai berdampak pada anak. Tapi, sampai sekarang belum ada tanggapan sehingga kami memilih menempuh praperadilan,” pungkasnya.
Syafruddin juga membantah anggapan kliennya tidak kooperatif selama proses penyidikan. Menurut dia, Heni hadir dalam pemeriksaan sebagai saksi dan mengikuti tahapan setelah penetapan tersangka.
Ia menjelaskan terdapat satu agenda pemeriksaan yang tidak dapat dipenuhi karena kliennya harus mendampingi anak yang sedang menjalani perawatan di rumah sakit. Kondisi tersebut, kata dia, telah diberitahukan kepada penyidik pada hari yang sama.
“Saat itu kami menyampaikan klien tidak bisa hadir karena anak sedang dirawat. Informasi itu sudah kami sampaikan kepada penyidik,” ujarnya.
Syafruddin menambahkan permohonan praperadilan diajukan melalui PKBH/LBH Borneo sebagai bentuk penggunaan hak hukum untuk menguji tindakan penegakan hukum yang dilakukan terhadap kliennya.
Ia juga mempertanyakan rentang penundaan sidang yang menurutnya cukup panjang. Menurut dia, sidang perdana yang seharusnya digelar pada 24 Juni baru dijadwalkan kembali pada 3 Juli meski termohon berada di wilayah yang sama.
“Yang menjadi perhatian kami, rentang penundaan sidang cukup panjang. Tetapi nanti tetap kami ikuti prosesnya,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Kalimantan Utara, Kombes Pol Slamet Wahyudi, menyatakan pengajuan praperadilan merupakan hak setiap pihak yang menjalani proses hukum. Pihaknya memilih menunggu jalannya persidangan sebelum memberikan tanggapan lebih lanjut.
“Praperadilan adalah haknya. Jadi kita menunggu dulu proses praperadilannya,” katanya singkat. (saf)










