TANJUNG SELOR, Headlinews.id – Kalimantan Utara berpotensi kehilangan kesempatan memperoleh penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) karena hingga saat ini belum ada usulan resmi dari daerah yang masuk ke Kementerian ESDM.
Kondisi tersebut menjadi perhatian DPRD Kalimantan Utara yang meminta pemerintah kabupaten dan kota segera mengajukan wilayah tambang rakyat agar peluang penetapan dari pemerintah pusat tidak terlewat.
Ketua DPRD Kalimantan Utara, H. Achmad Djufrie, mengatakan informasi yang diterima dari pemerintah pusat menunjukkan belum adanya pengajuan WPR dari wilayah Kaltara meski periode pengusulan terus berjalan.
“Dalam pembahasan bersama pemerintah kabupaten dan kota, salah satu yang menjadi perhatian adalah legalitas wilayah. Dari informasi yang kami terima, sampai sekarang belum ada usulan WPR dari Kalimantan Utara yang masuk ke kementerian,” ujarnya usai rapat koordinasi lintas sektor di Gedung DPRD Kaltara, Selasa (23/6/2026).
Menurutnya, persoalan utama selama ini bukan terletak pada keberadaan aktivitas tambang rakyat, melainkan belum tersedianya dasar legal berupa penetapan wilayah yang dapat digunakan masyarakat untuk mengurus izin berikutnya.
Di lapangan, proses menuju legalisasi dinilai cukup panjang karena masyarakat harus berhadapan dengan berbagai persyaratan administratif, mulai dari penetapan wilayah, dokumen lingkungan hingga pengurusan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Kondisi tersebut disebut menjadi salah satu alasan sebagian penambang tetap beroperasi tanpa izin karena proses administrasi membutuhkan waktu panjang dan belum memberi kepastian hasil.
Untuk membuka ruang legalisasi, DPRD Kaltara mengusulkan pendekatan yang disebut sebagai skema pembuktian terbalik. Dalam skema ini, pemerintah daerah diminta lebih dulu mengajukan koordinat wilayah tambang rakyat ke pemerintah pusat sebelum seluruh dokumen pendukung diselesaikan.
“Kita mengusulkan agar wilayahnya didaftarkan terlebih dahulu. Setelah ada hasil kajian dan persetujuan dari pemerintah pusat, baru persyaratan lain seperti administrasi dan dokumen lingkungan dilengkapi. Dengan pola itu prosesnya lebih memungkinkan dijalankan,” kata Achmad.
Ia menyebut pendekatan tersebut dipandang lebih realistis dibanding menuntaskan seluruh persyaratan sejak awal yang sering memerlukan waktu lama dan berujung tidak mendapat persetujuan.
Selain memberikan kepastian hukum, penetapan WPR juga diproyeksikan menjadi instrumen penataan aktivitas tambang rakyat agar tidak berkembang tanpa kontrol.
Dalam ketentuan WPR, pengelolaan oleh perorangan dibatasi maksimal lima hektare sehingga ruang penguasaan lahan dalam skala besar dapat dibatasi.
Achmad menyebut skema tersebut juga membuka peluang ekonomi bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan pendapatan dari sektor pertambangan rakyat.
“Yang dicari adalah ruang legal agar masyarakat bisa bekerja sesuai aturan dan memperoleh kepastian. Tetapi tetap ada batasan dan pengawasan dalam pelaksanaannya,” ujarnya.
Meski demikian, ia mengingatkan proses penetapan wilayah tetap akan mempertimbangkan status lahan agar tidak bertabrakan dengan kawasan hutan maupun wilayah yang telah memiliki hak konsesi.
“Kalau wilayah yang diajukan masuk kawasan yang tidak memungkinkan atau sudah ada hak pihak lain, tentu pemerintah pusat tidak akan menyetujui. Karena itu verifikasi tetap menjadi bagian penting,” pungkasnya. (*/saf)










