TARAKAN, Headlinews.id – Pemeriksaan kendaraan angkutan barang di Kota Tarakan menemukan pelanggaran yang masih didominasi kelebihan muatan. Temuan tersebut muncul dalam kegiatan penimbangan dan pemeriksaan yang dilakukan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kalimantan Utara di Jalan Mulawarman, Selasa (23/6/2026).
Pemeriksaan dilakukan terhadap dokumen kendaraan serta kondisi operasional angkutan barang menggunakan alat penimbangan portabel milik Kementerian Perhubungan untuk mengukur kesesuaian muatan dengan Jumlah Berat yang Diizinkan (JBI).
Selain buku uji KIR, petugas juga memeriksa kelengkapan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), serta kondisi umum kendaraan yang digunakan untuk distribusi barang.
Kendaraan yang menjadi sasaran pengawasan meliputi truk angkutan, kendaraan bak terbuka, mobil tangki, hingga kendaraan angkutan berdimensi besar yang rutin melintasi ruas distribusi di Kota Tarakan.
Kepala Urusan Angkutan Lalu Lintas Jalan BPTD Kalimantan Utara, Aditya Sigit Juni Hartanto, mengatakan pelanggaran yang ditemukan belum banyak berkaitan dengan dokumen kendaraan, tetapi lebih pada praktik pengangkutan yang melampaui kapasitas.
“Yang cukup menonjol dari hasil pemeriksaan sementara itu justru kelebihan muatan. Ada kendaraan yang secara administrasi sudah lengkap, tetapi ketika ditimbang ternyata kapasitas angkutnya melebihi yang diperbolehkan,” katanya saat ditemui di lokasi.
Menurut Aditya, kondisi tersebut menunjukkan kepatuhan terhadap aspek keselamatan angkutan barang belum sepenuhnya berjalan meski aturan mengenai kapasitas kendaraan sudah lama berlaku.
Ia mengatakan sebagian pengemudi mengaku belum memahami batas muatan kendaraan dan belum rutin melakukan uji berkala.
“Beberapa pengemudi menyampaikan mereka tidak terlalu memperhatikan soal JBI. Ada juga yang belum memahami bahwa uji KIR bukan hanya urusan administrasi, tetapi berkaitan dengan kelayakan kendaraan ketika digunakan membawa beban. Jadi kendaraan yang secara fisik masih bisa berjalan belum tentu aman saat digunakan mengangkut barang,” ujarnya.
Pada tahap ini, petugas belum menjatuhkan sanksi dan masih mengedepankan pembinaan. Pengemudi yang ditemukan melanggar diarahkan mengurangi muatan serta melengkapi kewajiban uji kendaraan.
Menurut Aditya, pola tersebut dipilih sebagai tahap awal agar pelaku usaha dan pengemudi memiliki waktu melakukan penyesuaian sebelum memasuki tahapan penegakan hukum.
Namun BPTD memastikan pendekatan tersebut tidak berlangsung terus-menerus.
“Sekarang masih tahap sosialisasi. Jadi kalau ditemukan melebihi kapasitas, kami minta diperbaiki dulu. Tetapi setelah masuk penegakan hukum, mekanismenya berbeda karena pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan. Nanti ada mekanisme penindakan dan penyelesaian sesuai prosedur yang berlaku,” kata Aditya.
Jalan Mulawarman dipilih karena menjadi salah satu jalur distribusi barang dengan intensitas kendaraan angkutan yang cukup tinggi di Tarakan.
Menurut BPTD, tingginya aktivitas kendaraan barang di ruas tersebut membuat lokasi tersebut dinilai representatif untuk menggambarkan kondisi kepatuhan kendaraan angkutan di wilayah perkotaan.
Selain temuan pelanggaran, BPTD juga menyoroti belum adanya Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) atau jembatan timbang di Tarakan.
Menurut Aditya, kondisi itu membuat pengawasan kendaraan angkutan barang belum dapat dilakukan secara berkelanjutan seperti daerah yang telah memiliki fasilitas penimbangan permanen.
“Kalau ada jembatan timbang, pengawasan tidak perlu menunggu operasi seperti ini. Kendaraan yang melintas bisa dipantau secara rutin sehingga pelanggaran muatan lebih cepat dikendalikan. Itu juga membantu menjaga usia layanan jalan supaya tidak cepat rusak,” ujarnya.
Ia menambahkan pengawasan angkutan barang tidak hanya berkaitan dengan kepatuhan aturan, tetapi juga berdampak langsung terhadap keselamatan lalu lintas dan kondisi infrastruktur jalan.
BPTD mengingatkan pelanggaran kendaraan barang memiliki konsekuensi hukum, mulai dari kendaraan yang tidak memiliki bukti lulus uji berkala, pelanggaran muatan, hingga modifikasi kendaraan yang tidak sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Kalau kendaraan terus dipaksa membawa beban di atas kapasitas, efeknya bukan cuma ke kendaraan. Jalan lebih cepat rusak dan risiko kecelakaan juga meningkat. Karena itu pengawasan ini juga bagian dari perlindungan pengguna jalan dan menjaga kelancaran distribusi barang,” pungkasnya. (saf)










