TANJUNG SELOR, Headlinews.id – Potensi penerimaan daerah dari sektor pertambangan rakyat di Kalimantan Utara disebut belum tergarap karena aktivitas tambang tanpa izin masih berlangsung tanpa skema penerimaan resmi bagi daerah.
Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan DPRD Kalimantan Utara menempatkan percepatan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sebagai agenda yang perlu segera dijalankan.
Selain memberi kepastian hukum bagi penambang, penetapan wilayah dinilai dapat membuka ruang pengelolaan tambang yang lebih tertata dan memberi kontribusi ekonomi bagi daerah.
Anggota Komisi II Bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD Kalimantan Utara, Adi Nata Kusuma, mengatakan selama aktivitas pertambangan rakyat berada di luar sistem legal, daerah tidak memiliki dasar untuk menarik penerimaan dari sektor tersebut meski kegiatan ekonomi tetap berlangsung.
“Selama statusnya belum masuk dalam sistem yang legal, aktivitas ekonomi tetap berjalan tetapi daerah tidak memperoleh manfaat fiskal secara langsung. Padahal nilai perputarannya cukup besar dan selama ini belum tercatat dalam skema penerimaan resmi,” ujarnya di Tanjung Selor, Selasa (23/6/2026).
Menurut Adi, penetapan WPR perlu dilihat sebagai instrumen penataan yang memberi dasar bagi pemerintah melakukan pengawasan, pembinaan, dan pengaturan tata kelola pertambangan rakyat.
Ia menjelaskan, skema tersebut juga membuka peluang agar aktivitas masyarakat yang selama ini berjalan tanpa izin dapat masuk ke mekanisme yang memiliki kepastian hukum.
“Kalau wilayahnya sudah ditetapkan dan pengelolaannya diatur, maka aktivitas masyarakat bisa tercatat, diawasi, dan hasil ekonominya dapat kembali memberi manfaat ke daerah,” katanya.
Selain aspek penerimaan, DPRD juga menyoroti posisi penambang tradisional yang selama ini dinilai memiliki ruang tawar terbatas dalam rantai usaha pertambangan.
Adi menyebut kondisi tersebut membuat sebagian penambang hanya menjadi pelaku produksi tanpa memiliki kendali terhadap distribusi dan nilai ekonomi hasil tambang.
Menurutnya, pengaturan melalui WPR dapat memberi ruang lebih besar kepada masyarakat lokal untuk terlibat sebagai pengelola yang memiliki legalitas.
Dalam ketentuan yang berlaku, pengelolaan WPR dibatasi dalam luasan tertentu bagi perorangan maupun kelompok masyarakat. Pembatasan tersebut disebut penting agar penguasaan lahan tidak bergeser kepada pemilik modal berskala besar.
“Jangan sampai wilayah yang disiapkan untuk masyarakat akhirnya dikuasai pihak lain. Pengawasan sejak tahap penetapan sampai pelaksanaan harus berjalan,” ujarnya.
Untuk mengantisipasi ketimpangan tersebut, DPRD juga meminta pemerintah daerah mulai menyiapkan wadah kelembagaan bagi penambang rakyat sebelum izin diterbitkan.
Pembentukan koperasi dinilai dapat menjadi salah satu instrumen untuk memperkuat posisi masyarakat dalam memperoleh akses pembiayaan, pendampingan teknis, serta pengelolaan usaha yang lebih terstruktur.
“Kalau masyarakat memiliki wadah yang kuat, mereka punya posisi tawar yang lebih baik dan akses terhadap pembinaan maupun pembiayaan juga lebih terbuka,” kata Adi.
Ia menegaskan, penataan tambang rakyat pada akhirnya diarahkan untuk menciptakan aktivitas ekonomi yang berjalan sesuai aturan sekaligus memberi manfaat yang lebih luas bagi masyarakat dan daerah.
“Pengelolaan sumber daya ini harus memberi nilai tambah bagi masyarakat dan tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya. (*/saf)










