TARAKAN, Headlinews.id – Pengiriman ekspor langsung komoditas perikanan dari Tarakan ke Hong Kong untuk sementara dihentikan. Pelaku usaha memilih menunda pengiriman lanjutan sambil menunggu kejelasan terkait persyaratan dokumen yang diminta dalam proses ekspor.
Pelaku usaha ekspor cool storage Sabindo, Peter Setiawan, mengatakan pihaknya akan mengikuti seluruh ketentuan yang berlaku, termasuk memenuhi persyaratan yang diminta Balai Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (BPPMHKP) apabila memang diwajibkan.
Menurutnya, persoalan yang terjadi saat ini lebih kepada perbedaan pemahaman mengenai persyaratan yang harus dipenuhi dalam ekspor komoditas perikanan hidup.
“Kalau memang harus diurus ya harus diurus. Saya tetap mengikuti aturan. Kalau memang dari Balai Mutu (BPPMHKP) meminta SKP dan HACCP, ya kami penuhi dulu sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya, Rabu (10/6/2026).
Peter mengaku untuk sementara tidak ada lagi pengiriman ekspor langsung dari Tarakan. Keputusan tersebut diambil hingga terdapat kejelasan mengenai mekanisme dan dokumen yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha.
Menurutnya, penghentian sementara dilakukan agar tidak menimbulkan persoalan baru selama pembahasan masih berlangsung di tingkat pusat.
“Sebenarnya ada permintaan lagi dari pembeli, tetapi karena persoalan ini saya stop dulu. Untuk sementara tidak ada ekspor langsung lagi sambil menunggu kejelasan aturan dan hasil koordinasi antarpihak,” katanya.
Persoalan tersebut mencuat setelah adanya perbedaan pandangan terkait persyaratan dokumen ekspor komoditas perikanan hidup. Sebelumnya, pelaku usaha telah dua kali melakukan pengiriman langsung dari Tarakan ke Hong Kong.
Namun, rencana pengiriman berikutnya ditunda menyusul kewajiban pemenuhan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan standar mutu hasil perikanan.
Peter menjelaskan selama ini usahanya lebih banyak bergerak pada ekspor produk perikanan beku dan ikan segar. Karena itu, sejumlah persyaratan yang berkaitan dengan ekspor komoditas hidup belum pernah diurus sebelumnya.
Meski demikian, ia menilai program ekspor langsung yang telah dijalankan memberikan hasil positif. Hingga saat ini, pengiriman langsung dari Tarakan telah dilakukan dua kali, masing-masing untuk komoditas ikan dan kepiting hidup.
Ia menilai jalur ekspor langsung memberikan keuntungan dari sisi kecepatan distribusi sehingga kualitas produk dapat lebih terjaga saat tiba di negara tujuan.
“Pengiriman yang sudah dilakukan hasilnya bagus. Waktu tempuhnya jauh lebih cepat, sekitar tiga jam sudah sampai. Itu tentu berbeda kalau harus melalui jalur lain yang membutuhkan waktu lebih lama,” ungkapnya.
Peter yang juga ketua DPP Apindo Kaltara ini juga mengatakan keberadaan jalur ekspor langsung sangat penting, untuk membuka akses pasar internasional sekaligus memperkenalkan Tarakan sebagai daerah asal komoditas perikanan kepada negara tujuan.
Selama ini, kata dia, banyak produk perikanan dari wilayah Kalimantan yang lebih dikenal berasal dari Tawau karena proses pengiriman dilakukan melalui daerah tersebut sebelum diekspor ke negara tujuan.
“Kalau ekspor langsung, Tarakan bisa dikenal negara tujuan. Investor juga bisa masuk ke Tarakan dan harga yang diterima pelaku usaha menjadi lebih baik karena tidak lagi melalui pihak ketiga,” ujarnya.
Peter mengingatkan persyaratan yang terlalu kompleks berpotensi menjadi kendala bagi pelaku usaha kecil dan menengah yang belum memiliki Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP) maupun sertifikasi Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP).
Ia khawatir kondisi tersebut justru membuat pelaku usaha kembali memilih jalur ekspor melalui Tawau dibanding memanfaatkan fasilitas ekspor langsung dari Tarakan.
“Kalau UMKM yang kecil-kecil tidak punya SKP atau HACCP, otomatis mereka akan memilih lewat Tawau. Tidak mungkin lewat Tarakan. Padahal tujuan kita mendorong agar produk dari daerah ini bisa langsung keluar melalui Tarakan,” katanya.
Selain berdampak pada pelaku usaha, penghentian sementara ekspor langsung juga dikhawatirkan memengaruhi keberlanjutan layanan penerbangan kargo yang selama ini melayani pengiriman komoditas perikanan dari Tarakan.
Untuk mencari solusi, Peter mengaku telah berkomunikasi dengan anggota Komisi IV DPR RI, Hasan Saleh. Ia berharap segera ada pertemuan antara pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Badan Karantina Indonesia (Barantin) guna menyamakan persepsi terkait persyaratan ekspor.
“Saya menunggu tindak lanjutnya. Informasinya nanti akan dipertemukan antara KKP dan Barantin supaya ada kejelasan,” tuturnya.
Peter berharap persoalan tersebut dapat segera diselesaikan agar peluang ekspor langsung dari Tarakan tidak terhambat.
Menurutnya, keberadaan penerbangan langsung ke negara tujuan merupakan kesempatan yang perlu dimanfaatkan untuk mendorong pertumbuhan sektor perikanan dan menarik investasi ke daerah.
“Kalau ekspor langsung berjalan, Tarakan bisa lebih dikenal oleh negara tujuan. Investor juga bisa melihat potensi yang ada di sini. Sayang kalau kesempatan seperti ini tidak dimanfaatkan, karena tidak mudah menghadirkan penerbangan langsung untuk mendukung ekspor dari Tarakan,” pungkasnya. (saf)










