TARAKAN, Headlinews.id – Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Kalimantan Utara menegaskan pelaksanaan ekspor langsung komoditas perikanan dari Tarakan tidak mengalami hambatan dari sisi kekarantinaan. Seluruh proses disebut berjalan dalam sistem layanan terpadu bersama Bea Cukai dan hanya dapat diproses apabila terdapat permohonan resmi dari pelaku usaha serta seluruh persyaratan teknis yang ditetapkan telah dipenuhi.
Kepala BKHIT Kaltara, Ichi Langlang Buana Machmud, menjelaskan pada dua kali pengiriman awal ekspor langsung, proses berjalan normal dan seluruh dokumen dinyatakan lengkap hingga ke negara tujuan. Ia menegaskan secara sistem, tidak terdapat kendala di sisi border selama seluruh persyaratan telah terpenuhi.
Namun, ia menyebut pengiriman lanjutan tidak kembali dilakukan bukan karena hambatan teknis, melainkan karena tidak adanya permohonan baru dari pelaku usaha.
“Kalau dari kami, dua kali pengiriman sebelumnya itu semua berjalan normal. Persyaratan terpenuhi, baik dari sisi kepabeanan maupun kekarantinaan, dan sampai ke negara tujuan juga tidak ada masalah. Setelah itu tidak ada permohonan masuk lagi, jadi kami tidak bisa melanjutkan proses karena memang tidak ada pengajuannya,” ujarnya.
Ichi menegaskan mekanisme ekspor di Karantina bersifat berbasis sistem layanan dan tidak dapat berjalan tanpa pengajuan resmi dari pelaku usaha.
“Prinsipnya kami hanya memproses permohonan yang masuk. Kalau ada permohonan, kami proses sesuai sistem yang sudah terintegrasi dengan Bea Cukai. Tapi kalau tidak ada permohonan, ya tidak ada yang bisa kami proses. Kami juga tidak dalam posisi untuk memaksa pelaku usaha,” kata dia.
Ia menjelaskan sistem layanan yang digunakan telah terintegrasi dengan Bea Cukai melalui sistem Sistem Single Submission (SSM) atau sistem layanan terpadu elektronik yang mengintegrasikan proses perizinan lintas instansi. BKHIT terkait penerbitan Health Certificate (HC) kemudian Bea Cukai terkait proses kepabeanan ekspor impor, sehingga proses pemeriksaan dan penerbitan sertifikat dilakukan dalam satu alur terpadu.
“Di kami itu sudah sistem terpadu SSM dengan Bea Cukai. Jadi alurnya satu sistem. Kalau semua persyaratan kekarantinaan sudah lengkap, baru kami bisa terbitkan Health Certificate atau HC. Itu mekanisme yang berjalan di border,” jelasnya.
Menurutnya, secara operasional Karantina tidak menemukan kendala dalam pelaksanaan dua kali ekspor sebelumnya, karena seluruh proses telah sesuai prosedur.
Terkait adanya perbedaan pemahaman atau tambahan persyaratan di luar sistem, BKHIT menilai hal tersebut perlu diselesaikan melalui harmonisasi lintas instansi. Ia menyebut pembahasan itu sudah difasilitasi pemerintah daerah dan masih berlanjut di tingkat pusat.
“Kalau ada hal-hal di luar sistem kami, itu harus kita dudukkan bersama, harus kita harmonisasi. Kemarin sudah ada pertemuan yang difasilitasi Sekprov Kaltara, dan di pusat juga sedang dilakukan penyelarasan supaya tidak terjadi perbedaan persepsi,” katanya.
Ichi juga menegaskan, Karantina tidak dapat menetapkan kewajiban di luar ketentuan yang berlaku dalam sistem, karena setiap persyaratan harus memiliki dasar hukum yang jelas.
“Kalau belum ada dasar aturan, kami tidak bisa mewajibkan. Kami hanya bisa menyampaikan kalau ada ketentuan lain, silakan dilengkapi, tapi tidak bisa kami jadikan kewajiban dalam sistem,” tegasnya.
Ia menambahkan proses pemeriksaan di Karantina bersifat berbasis sistem dan risiko, bukan pemeriksaan tambahan yang bersifat berlapis untuk semua komoditas tanpa pengecualian.
“Jadi ini bukan pemeriksaan tambahan yang semua harus diperlakukan sama. Kami lihat syaratnya apa, kalau sudah sesuai ya kami proses. Tidak semua kondisi harus diperlakukan dengan pemeriksaan yang sama,” ujarnya.
Ia juga menegaskan, pendekatan pemeriksaan menyesuaikan kebutuhan teknis komoditas, bukan prosedur yang berlebihan di luar ketentuan.
“Bukan seperti pemeriksaan kesehatan yang semuanya harus diambil sampelnya. Kami lihat sesuai kebutuhan saja,” katanya.
Lebih jauh, Ichi menekankan keberlanjutan ekspor sangat bergantung pada terbentuknya ekosistem logistik yang stabil, mulai dari ketersediaan suplai, transportasi, hingga konsistensi permintaan pasar.
“Kalau bicara logistik itu harus ada ekosistemnya. Ada suplai, ada transportasi, ada demand yang berulang. Kalau itu tidak ada, maka sulit untuk sustain atau berjalan terus,” ujarnya.
Selain komoditas perikanan, BKHIT menyebut peluang ekspor juga terbuka untuk sektor lain seperti herbal, hasil hutan, buah tropis, hingga produk UMKM, tergantung permintaan negara tujuan. Pihaknya juga telah menjalin koordinasi dengan Bank Indonesia serta membuka akses dengan atase perdagangan di Shanghai untuk memperluas peluang pasar ekspor dari Kalimantan Utara.
Ichi menegaskan kembali Karantina hanya bertindak sebagai pelaksana teknis di border yang bekerja berdasarkan sistem dan permohonan yang masuk, bukan sebagai pihak yang menentukan berjalan atau tidaknya aktivitas ekspor.
“Intinya kami hanya menjalankan sistem di border. Ada permohonan kami proses, tidak ada permohonan ya tidak bisa kami proses,” pungkasnya. (saf)








