TARAKAN, Headlinews.id – Pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang penanganan penyimpangan perilaku sosial di Kota Tarakan belum memasuki tahap penyusunan. DPRD Kota Tarakan menyebut proses tersebut masih menunggu perkembangan regulasi di tingkat pusat, sementara Pemerintah Kota Tarakan lebih dahulu membentuk Tim Terpadu Penanganan Penyimpangan Perilaku Sosial dan Penyakit Masyarakat.
Ketua Komisi II DPRD Kota Tarakan, Simon Patino, mengatakan pihaknya telah menerima informasi terkait aspirasi masyarakat yang meminta pemerintah segera menghadirkan regulasi tersebut. Namun Raperda dimaksud belum masuk dalam tahapan pembahasan karena masih ada sejumlah pertimbangan yang harus diselesaikan.
“Informasi itu sudah kami terima dan sudah kami bicarakan di fraksi DPRD. Memang sampai sekarang belum ada perancangan perdanya. Yang sudah ada adalah pembentukan Tim Terpadu Penanganan Penyimpangan Perilaku Sosial dan Penyakit Masyarakat melalui SK Wali Kota,” ujarnya.
Simon menjelaskan, tim terpadu yang dibentuk pemerintah daerah bertugas memantau perkembangan persoalan di lapangan sekaligus mengoordinasikan langkah penanganan lintas instansi.
Pendekatan yang dilakukan, kata dia, lebih mengedepankan cara-cara persuasif sambil mengumpulkan berbagai informasi sebagai bahan evaluasi.
“Perkembangan persoalan ini terus dipantau oleh tim. Kami juga memiliki wadah koordinasi untuk melihat perkembangan yang ada. Teman-teman di lapangan akan melakukan pendekatan secara persuasif untuk mencari solusi yang tepat,” katanya.
Ia menegaskan, belum dibahasnya Raperda tersebut bukan berarti DPRD mengesampingkan usulan yang berkembang di masyarakat. Menurut Simon, seluruh fraksi sebenarnya telah mengusulkan berbagai rancangan perda, namun kuota pembahasan legislasi tahun ini masih terbatas.
“Semua fraksi sebenarnya sudah mengusulkan. Hanya saja kami hanya mendapat dua slot pembahasan perda. Yang diprioritaskan saat itu adalah Perda P4GM dan Perda Ketenagakerjaan,” jelasnya.
Selain keterbatasan agenda legislasi, DPRD mempertimbangkan perkembangan regulasi di tingkat nasional. Simon mengatakan saat ini masih terdapat pembahasan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan persoalan tersebut sehingga daerah memilih menunggu kepastian aturan agar tidak terjadi perbedaan substansi ketika regulasi nasional ditetapkan.
“Kami tidak ingin daerah lebih dulu membuat perda, kemudian ketika aturan di tingkat pusat sudah ditetapkan justru ada materi yang berbeda. Karena itu perkembangan regulasi nasional ikut menjadi salah satu pertimbangan,” ungkapnya.
Selain itu, Simon mengaku belum dapat memberikan penilaian mengenai tingkat urgensi persoalan tersebut di Kota Tarakan. Hingga kini DPRD belum menerima laporan maupun data riil dari Tim Terpadu sehingga belum ada dasar yang cukup untuk menyimpulkan kondisi di lapangan.
“Kalau ditanya seberapa besar urgensinya, saya belum bisa menyampaikan karena laporan dan data riil dari tim belum kami terima. Jadi kami belum bisa mengukur kondisi yang sebenarnya,” ucapnya.
Simon menambahkan, Tim Terpadu Penanganan Penyimpangan Perilaku Sosial dan Penyakit Masyarakat melibatkan berbagai unsur, di antaranya kepolisian, TNI, kejaksaan, serta Dinas Sosial. Sinergi antarlembaga tersebut diharapkan mampu memperkuat upaya penanganan sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.
Terkait aspirasi masyarakat yang berkembang belakangan ini, Simon memastikan DPRD telah melakukan komunikasi internal. Bahkan informasi tersebut telah disampaikan kepada Wali Kota Tarakan sebagai bahan koordinasi awal sambil menunggu proses di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
“Yang jelas informasi ini sudah saya sampaikan di fraksi dan kepada Pak Wali Kota. Selanjutnya kami menunggu proses di Bapemperda. Mudah-mudahan nanti ada jalan keluar yang terbaik sesuai ketentuan yang berlaku,” tuturnya.
Ia pun mengajak seluruh pihak tetap mengedepankan ketentuan hukum dan menjaga situasi tetap kondusif. Menurutnya, setiap persoalan yang berkembang di masyarakat sebaiknya diselesaikan melalui mekanisme yang berlaku dan mengutamakan dialog.
“Kami berharap semua pihak bertindak sesuai aturan yang berlaku. Persoalan seperti ini perlu didiskusikan bersama untuk mencari jalan keluar yang baik dan adil, bukan dengan tindakan yang gegabah,” pungkasnya. (saf)









