TARAKAN, Headlinews.id – Tuntutan satu tahun penjara terhadap Hamdani Latif dalam perkara dugaan penggelapan solar PT Phoenix Resources International (PRI) dibantah penasihat hukumnya.
Dalam pledoi, kubu Hamdani meminta majelis hakim membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan karena menilai keterlibatannya belum terbukti secara sah dan meyakinkan.
“Menyatakan Terdakwa II Hamdani Bin Ahmad Latif tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan. Membebaskan Terdakwa II Hamdani Bin Ahmad Latif dari seluruh dakwaan Penuntut Umum (vrijspraak),” kata penasihat hukum Hamdani, Rabshody Roestam di persidangan, Rabu (19/8/2026).
Selain meminta pembebasan, tim penasihat hukum juga meminta hak Hamdani dipulihkan serta terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan.
“Memulihkan hak Terdakwa II Hamdani Bin Ahmad Latif dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya. Memerintahkan agar Terdakwa II Hamdani Bin Ahmad Latif segera dikeluarkan dari tahanan,” demikian bagian lain petitum pembelaan Hamdani.
Ditemui usai sidang, Rabshody mengatakan permintaan tersebut didasarkan pada sejumlah persoalan dalam pembuktian perkara. Salah satunya berkaitan dengan rekaman CCTV yang menurutnya tidak memperlihatkan Hamdani mengambil atau membawa solar.
“Dari 103 titik kamera yang diperiksa, yang terlihat membawa selang itu hanya Yudi. Hamdani tidak pernah terlihat dalam rekaman tersebut,” katanya.
Keterlibatan Hamdani, lanjut Rabshody, justru disebut berasal dari keterangan terdakwa lain. Menurutnya, keterangan tersebut tidak didukung pengamatan langsung saksi maupun rekaman yang memperlihatkan Hamdani melakukan perbuatan yang didakwakan.
“Kalau saksi tidak melihat langsung Hamdani melakukan perbuatan, kemudian keterangannya hanya berdasarkan apa yang disampaikan orang lain, tentu itu kami persoalkan. Apalagi tidak ada rekaman yang menunjukkan Hamdani melakukan perbuatan tersebut,” ujarnya.
Rabshody juga mempersoalkan keberadaan 19 jeriken berisi solar yang menjadi bagian dari barang bukti. Menurutnya, barang tersebut tidak ditemukan ketika pemeriksaan awal di mess karyawan pada 23 April 2026 dan baru ditemukan dua hari kemudian.
Pihak pembela mempertanyakan siapa yang membawa dan menempatkan jeriken tersebut serta apakah ada yang melihat Hamdani menaruhnya.
“Pada pemeriksaan awal tanggal 23 April, 19 jeriken itu tidak ditemukan. Kemudian baru ditemukan dua hari setelahnya. Pertanyaannya, siapa yang membawa, siapa yang menempatkan, dan apakah ada yang melihat Hamdani menaruh barang itu? Itu tidak terbukti,” kata Rabshody.
Selain itu, penasihat hukum mempertanyakan barang bukti fisik berupa 19 jeriken dan selang yang menurut mereka tidak pernah diperlihatkan secara langsung dalam persidangan. Kondisi tersebut dinilai menyulitkan pihak pembela untuk menguji hubungan barang bukti dengan Hamdani.
Penasihat hukum juga mempersoalkan tidak dihadirkannya petugas kepolisian yang menangani perkara di hadapan persidangan. Menurut Rabshody, hal itu berkaitan dengan proses olah TKP, penemuan dan penyitaan barang bukti, pemeriksaan terhadap terdakwa hingga tahapan penyidikan.
“Kami juga mempertanyakan keberadaan petugas kepolisian yang melakukan olah TKP, pemeriksaan maupun penyidikan. Karena hal itu berkaitan langsung dengan bagaimana bukti-bukti ditemukan, bagaimana proses penyitaan dilakukan, termasuk bagaimana pemeriksaan terhadap para terdakwa dilakukan,” katanya.
Menurut Rabshody, keterangan petugas yang terlibat langsung diperlukan untuk menguji proses yang menjadi dasar pembuktian perkara.
“Petugas yang melakukan proses tersebut tidak dihadirkan di depan persidangan. Bagi kami, ini penting untuk diuji. Bukan hanya barang buktinya, tetapi bagaimana proses sejak ditemukan, diamankan, diperiksa sampai kemudian menjadi bagian dari pembuktian di persidangan,” ujarnya.
Pihaknya turut mempersoalkan nota pembelian BBM yang mencantumkan nama Hamdani. Menurut Rabshody, pencantuman nama dalam dokumen tidak otomatis membuktikan Hamdani membuat atau memalsukan nota tersebut.
“Kalau ada nota yang mencantumkan nama Hamdani, tidak berarti Hamdani yang membuat atau memalsukan. Itu harus dibuktikan juga,” katanya.
Dalam pledoinya, tim penasihat hukum juga mempersoalkan klaim kerugian dalam perkara. Mereka menyebut kehilangan 10 ribu liter solar atau sekitar Rp3 miliar merupakan hasil estimasi internal perusahaan, bukan berdasarkan audit independen atau pencatatan stok BBM yang dapat diuji di persidangan.
“Kalau bicara kerugian, harus jelas dari mana angka itu diperoleh. Apakah ada audit, pencatatan stok, atau perhitungan yang bisa diuji di persidangan. Itu juga menjadi bagian yang kami persoalkan,” ujar Rabshody.
Menurut dia, aktivitas Hamdani sebagai pekerja juga harus dilihat dalam konteks pekerjaannya. Keterangan mengenai Hamdani yang pernah menyedot solar, kata Rabshody, tidak serta-merta membuktikan adanya tindak pidana.
“Dia bekerja sebagai driver. Kegiatan seperti itu bisa berkaitan dengan kebutuhan operasional. Tidak bisa kemudian kegiatan pekerjaan tersebut langsung dianggap sebagai bagian dari penggelapan,” katanya.
Rabshody menilai jaksa juga belum membuktikan adanya kesepakatan antara Hamdani dengan terdakwa lainnya untuk melakukan tindak pidana.
“Yang harus dibuktikan bukan sekadar bahwa Hamdani berada di lingkungan pekerjaan atau pernah melakukan aktivitas yang berkaitan dengan solar. Harus ada bukti bahwa dia memang mempunyai kesepakatan untuk melakukan tindak pidana itu,” tegasnya.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Yudi Tanganga Toding, Hamdani Latif dan Saudara Simanungkalit terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
JPU menuntut Yudi dan Hamdani masing-masing satu tahun penjara, sedangkan Saudara Simanungkalit satu tahun tiga bulan. Ketiganya juga diminta tetap berada dalam tahanan.
JPU turut meminta 14 jeriken dan lima drum berisi solar serta satu flashdisk dikembalikan kepada PT PRI. Sementara Toyota Hilux BK 8148 FT dan Mitsubishi Colt Diesel BK 8276 FV diminta dikembalikan kepada PT Sarana Baja Perkasa. Barang bukti lainnya diminta dirampas untuk dimusnahkan. (saf)







