TARAKAN, Headlinews.id – Operasi gabungan Satresnarkoba Polres Tarakan dan Ditresnarkoba Polda Kaltara menemukan lokasi yang diduga dijadikan tempat transaksi narkotika berkedok usaha pencucian motor dan mobil di kawasan Perumahan Korpri, Kelurahan Juata Permai, Tarakan Utara. Lokasi tersebut berada di pinggir jalan dan berdekatan dengan permukiman warga.
Kapolres Tarakan AKBP Bonifasius Rumbewas, S.I.K. melalui Kasi Humas Polres Tarakan IPTU Rusli mengatakan temuan tersebut merupakan bagian dari patroli gabungan yang menyasar sejumlah kawasan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika, Kamis (13/8/2026).
“Anggota gabungan melakukan patroli di beberapa titik. Sebelumnya kami bergerak di Selumit Pantai dan melakukan pembongkaran lubang yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika. Setelah itu penyisiran dilanjutkan ke kawasan Perumahan Korpri,” ujar Rusli, Kamis (20/8/2026).
Pergerakan petugas di kawasan Korpri kemudian mengarah ke sebuah tempat pencucian motor dan mobil di Jalan P. Aji Iskandar RT 19. Tempat usaha tersebut berada di area terbuka dan berdekatan dengan aktivitas warga sekitar.
Saat petugas melakukan pemeriksaan, sejumlah orang berada di lokasi. Seorang pria melarikan diri ketika hendak diamankan. Dua pria lainnya, EC (48) dan I (28), berhasil diamankan.
Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan Ketua RT 19. Petugas kemudian menemukan satu bungkus plastik bening berisi kristal yang diduga sabu. Barang tersebut terlihat dibuang dari tangan kanan salah seorang terduga hingga jatuh di sekitar lokasi.
“Saat anggota melakukan pengamanan, ada satu orang yang melarikan diri. Dua orang berhasil diamankan. Barang yang diduga sabu itu terlihat dibuang dari tangan salah seorang terduga dan kemudian ditemukan di sekitar lokasi,” kata Rusli.
Barang bukti tersebut memiliki berat bruto 0,19 gram. Pemeriksaan awal menggunakan tes kit menunjukkan kristal tersebut positif mengandung metamfetamina.
Temuan itu membuat tempat pencucian motor dan mobil tersebut menjadi bagian dari penanganan perkara. Polisi memasang police line di lokasi dan masih mendalami dugaan penggunaan tempat usaha tersebut sebagai titik transaksi narkotika.
“Tempat ini memang digunakan untuk aktivitas pencucian motor dan mobil, tetapi dari hasil pemeriksaan anggota menemukan indikasi yang berkaitan dengan transaksi narkotika. Karena itu lokasi kami pasang police line untuk kepentingan penanganan perkara,” jelas Rusli.
EC dan I bersama barang bukti dibawa ke Mako Polres Tarakan untuk menjalani pemeriksaan. Sementara pria yang melarikan diri masih menjadi bagian dari pengembangan penyidikan.
“Penyidik masih mengembangkan perkara ini. Orang yang melarikan diri juga masih dicari, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang mempunyai hubungan dengan aktivitas di lokasi,” ujarnya.
Kedua terduga dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Jo UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Rangkaian patroli tersebut menjadi bagian dari penyisiran kawasan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika. Dari Selumit Pantai hingga Korpri, petugas melakukan pemeriksaan terhadap lokasi yang dianggap perlu ditindaklanjuti.
“Patroli akan tetap dilakukan di sejumlah kawasan, terutama lokasi yang terindikasi berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Setiap temuan di lapangan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum,” pungkas Rusli. (saf)










