TARAKAN, Headlinews.id– Kejaksaan Negeri Tarakan mulai menyiapkan eksekusi aset Johansyah alias Bagong setelah putusan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjeratnya berkekuatan hukum tetap.
Putusan terhadap Bagong dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Tarakan pada 17 Juli 2026. JPU dan terdakwa sama-sama menerima putusan tersebut sehingga tidak ada upaya hukum lanjutan.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tarakan, Aditya Dwi Djayanto, mengatakan Bagong divonis 4 tahun 9 bulan penjara serta denda Rp5 miliar subsidair 410 hari.
Putusan pidana tersebut lebih rendah tiga bulan dari tuntutan JPU yang sebelumnya meminta lima tahun penjara. Namun, denda yang dijatuhkan majelis hakim justru lebih tinggi dari tuntutan jaksa, yakni Rp5 miliar dibanding Rp3 miliar.
“Tuntutannya lima tahun, putusannya 4 tahun 9 bulan, jadi tidak terlalu turun. Kemudian dendanya dari Rp3 miliar malah naik menjadi Rp5 miliar. Jadi untuk Bagong kami menerima putusan tersebut,” kata Aditya.
Keputusan tersebut diambil setelah JPU meminta petunjuk kepada pimpinan. Salah satu pertimbangannya, pidana yang dijatuhkan majelis hakim dinilai tidak kurang dari dua pertiga tuntutan JPU.
Selain pidana, putusan majelis hakim terhadap barang bukti juga sesuai dengan tuntutan JPU. Sejumlah aset Bagong dinyatakan dirampas untuk negara dan kini masuk dalam tahap persiapan eksekusi.
Barang bukti tersebut meliputi satu unit Hyundai Creta beserta STNK, satu unit Honda HR-V, serta tanah dan bangunan seluas sekitar 2.268 meter persegi berikut sertifikatnya.
“Barang buktinya sesuai tuntutan dan dirampas untuk negara. Harta itu nantinya dilelang dan hasilnya masuk sebagai penerimaan negara bukan pajak. Sekarang kami menyiapkan data dan berkoordinasi dengan KPKNL untuk prosesnya,” ujar Aditya.
Kejari Tarakan melakukan pendataan aset dan berkoordinasi dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) sebelum aset tersebut masuk dalam mekanisme lelang.
Aditya mengatakan proses eksekusi membutuhkan sejumlah tahapan administrasi dan tidak dapat dilakukan sekaligus. Data aset harus disiapkan sebelum diunggah ke sistem untuk proses lelang.
“Kita eksekusi dibatasi waktu sama hakim. Karena tidak secepat itu, kita harus menyiapkan datanya dulu, kemudian mengunggah ke sistem pusat untuk proses lelang. Jadi sekarang memang masih dalam proses,” jelasnya.
Proses lelang nantinya dilakukan melalui sistem. Peserta yang ingin mengikuti penawaran terlebih dahulu menyetorkan uang jaminan sebelum melakukan penawaran terhadap aset yang dilelang.
Selain kendaraan dan tanah, buku tabungan serta kartu ATM BRI dan Mandiri milik Bagong juga diputuskan dirampas untuk negara.
Rekening yang berkaitan dengan barang bukti tersebut telah diblokir sejak tahap penyelidikan setelah adanya transaksi. Pemblokiran dilakukan agar rekening tidak lagi digunakan selama proses penanganan perkara.
“Dari awal, setelah proses penyelidikan, rekening itu langsung diblokir setelah transaksi. Jadi rekeningnya memang sudah diblokir sejak tahap awal penanganan perkara,” kata Aditya.
Namun, Aditya belum dapat memastikan jumlah uang yang masih terdapat dalam rekening tersebut karena perlu dilakukan pengecekan lebih lanjut.
“Kalau uang yang ada di dalam rekening, saya belum cek. Nanti kita lihat lagi datanya, karena yang jelas rekening tersebut sudah diblokir sejak proses penyelidikan,” jelasnya.
Dengan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, aset yang dinyatakan dirampas untuk negara selanjutnya masuk dalam proses eksekusi kejaksaan. Kendaraan serta tanah dan bangunan akan diproses melalui mekanisme lelang, sedangkan barang bukti rekening dan kartu ATM mengikuti ketentuan eksekusi berdasarkan putusan pengadilan.
Aditya menegaskan Kejari Tarakan masih menyiapkan seluruh kebutuhan administrasi dan berkoordinasi dengan KPKNL sebelum pelaksanaan lelang.
“Untuk sekarang prosesnya sudah berjalan. Kami masih menyiapkan apa saja yang perlu di-upload dan berkoordinasi dengan KPKNL. Setelah semua siap, baru proses lelangnya berjalan sesuai mekanisme,” pungkas Aditya. (saf)










