TARAKAN, Headlinews.id – Aktivitas buruh di Pelabuhan Tengkayu I Tarakan diawasi setiap hari untuk menjaga ketertiban di kawasan pelayanan penumpang. Pengawasan dilakukan bersama Satpol PP, termasuk memastikan buruh tetap berada di area yang telah ditentukan dan tidak masuk ke bagian kapal yang bukan diperuntukkan bagi mereka.
Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Keselamatan Angkutan Perairan UPTD Pelabuhan Tengkayu I Tarakan, Widya Ayu Saraswati mengatakan pengawasan tidak hanya menyasar buruh. Pedagang dan petugas rental juga dipantau agar aktivitas mereka tidak mengganggu pergerakan penumpang maupun proses keberangkatan speedboat.
“Pengawasan kami lakukan setiap hari bersama Satpol PP. Buruh kita pantau supaya tetap tertib dan berada di lokasi yang sudah disepakati. Pedagang dan petugas rental juga ada pengaturannya, mereka hanya diperbolehkan sampai di area tangga dan tidak boleh turun ke dalam speed,” kata Widya.
Persoalannya, pengawasan di lapangan belum disertai aturan yang memberikan kewenangan kepada UPTD untuk menjatuhkan sanksi langsung kepada buruh.
Saat ditemukan pelanggaran, pendekatan yang dilakukan masih berupa teguran dan penyampaian kepada pihak yang mengelola atau menaungi buruh tersebut.
“Kalau ada buruh yang melanggar, kami tegur dan kami sampaikan kepada pengelolanya, apakah itu koperasi atau yayasan. Untuk memberikan sanksi langsung kepada buruhnya, saat ini memang belum ada aturan yang mengatur secara khusus,” ujarnya.
Menurut Widya, pola tersebut dilakukan karena hubungan pengelolaan buruh berada pada pihak yang menaungi mereka. UPTD tetap melakukan pengawasan terhadap aktivitas di lapangan, sedangkan persoalan pelanggaran disampaikan kepada pengelola agar dapat ditindaklanjuti.
Di sisi lain, masyarakat yang menemukan aktivitas yang dianggap tidak sesuai dengan ketentuan di Pelabuhan Tengkayu I dapat menyampaikan pengaduan kepada petugas. UPTD juga menyediakan kanal pengaduan melalui barcode yang tersedia pada akun Instagram resmi dan terhubung dengan Google Form.
“Masyarakat bisa menyampaikan laporan melalui barcode yang sudah kami sediakan. Kalau datang langsung ke pelabuhan juga bisa menyampaikan kepada petugas yang ada di pos Dishub. Keluhan, masukan maupun informasi dari pengguna jasa tetap kami terima,” jelasnya.
Widya menerangkan sebelumnya terdapat beberapa sarana pengaduan, termasuk kotak saran, barcode, serta petugas khusus yang menangani laporan. Namun, keterbatasan jumlah personel membuat pengaduan saat ini tidak lagi ditangani oleh petugas khusus.
Meski demikian, petugas Dishub yang berada di kawasan pelabuhan tetap dapat menerima laporan masyarakat. Pengaduan tersebut dapat menjadi bahan bagi UPTD dalam mengetahui aktivitas di lapangan, termasuk apabila terdapat persoalan terkait buruh maupun pihak lain yang beraktivitas di area pelabuhan.
“Petugas yang ada di pos tetap bisa menerima pengaduan. Jadi masyarakat tidak perlu bingung kalau ada keluhan, bisa langsung disampaikan. Kami tetap melakukan pengawasan dan menindaklanjuti informasi yang masuk sesuai kewenangan UPTD,” pungkas Widya. (saf)










