TARAKAN, Headlinews.id – Satu cartridge cairan yang diduga mengandung Etomidate membawa polisi pada temuan 59 bungkus cartridge serupa di Tarakan. Pengembangan kasus tersebut turut menyeret LSH alias AH alias AW, seorang pria yang disebut berprofesi sebagai kontraktor di Tarakan, bersama dua perempuan berinisial DA dan CH.
Kapolres Tarakan AKBP Bonifasius Rumbewas, S.I.K., melalui Kasi Humas IPTU Rusli mengatakan, LSH alias AH alias AW diamankan pada Minggu (20/9/2026) sekitar pukul 19.00 WITA. Saat itu, ia sedang mengendarai Honda PCX di pinggir Jalan dr. Sutomo, Kelurahan Karang Balik, Kecamatan Tarakan Barat, tepat di depan salah satu hotel.
Dari pemeriksaan awal, polisi menemukan satu cartridge yang diduga berisi cairan Etomidate di dalam alat hisap yang berada di dalam tas LSH.
“Awalnya LSH alias AW kami amankan di Jalan dr. Soetomo saat sedang mengendarai motornya. Dari pemeriksaan ditemukan satu cartridge yang diduga berisi cairan Etomidate. Dari keterangan awal, barang itu diperoleh setelah dipesan kepada perempuan berinisial DA,” kata Rusli.
Informasi tersebut kemudian membawa petugas kepada DAN alias DA di salah satu Tempat Hiburan Malam (THM). Perempuan tersebut diamankan dan diperiksa hingga pengembangan kembali mengarah kepada perempuan berinisial IS alias CH.
Dari rangkaian pemeriksaan itu, polisi memperoleh informasi mengenai pemesanan 60 bungkus cartridge liquid yang diduga berisi cairan Etomidate. Polisi kemudian melakukan penggeledahan di kediaman LSH.
“Dari pengembangan yang dilakukan, diketahui ada pemesanan sebanyak 60 bungkus. Satu cartridge ditemukan saat LSH diamankan, kemudian 59 bungkus lainnya ditemukan di kediamannya,” ujar Rusli.
Sebanyak 59 bungkus cartridge tersebut bertuliskan “TUX” dan disimpan dalam kotak oranye bertuliskan Power Supply CCTV. Berat netto keseluruhannya mencapai 147,3 gram, ditambah satu cartridge yang ditemukan sebelumnya dengan berat netto 0,06 gram.
Selain cartridge, polisi turut mengamankan rokok elektrik DJOY warna hitam, tas selempang JUACE, Honda PCX, serta empat telepon seluler masing-masing Samsung S10, Oppo A95, Oppo A73 dan Redmi Note 8.
“Seluruh barang bukti sudah dilakukan pemeriksaan awal menggunakan test kit dan penimbangan. Barang-barang tersebut kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tutur Rusli.
DA disebut diamankan di salah satu tempat hiburan malam, sedangkan CH diamankan di kediamannya. Ketiganya kemudian dibawa ke Makopolres Tarakan untuk menjalani pemeriksaan.
Penyidik menerapkan Pasal 119 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan lain sesuai hasil penyidikan. Status hukum ketiga orang yang diamankan juga masih dalam pemeriksaan.
“Pemeriksaan masih berjalan. Kami mendalami asal barang, proses pemesanan, termasuk bagaimana 60 bungkus cartridge tersebut bisa berada dalam penguasaan mereka dan seperti apa peran masing-masing,” kata Rusli.
Polisi juga masih membuka pengembangan terhadap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam rantai peredaran cartridge yang diduga mengandung Etomidate tersebut.
“Kalau dari hasil pemeriksaan ditemukan informasi atau bukti yang mengarah kepada pihak lain, tentu akan kami tindak lanjuti. Pengembangan masih terus dilakukan berdasarkan keterangan dan barang bukti yang ada,” pungkas Rusli. (saf)







