TANJUNG SELOR, Headlinews.id– Perbedaan mengenai batas wilayah Desa Long Telenjau, Long Bang dan Long Bang Hulu di Kecamatan Peso Hilir diminta tidak berkembang menjadi persoalan antarmasyarakat. Pemkab Bulungan mengarahkan penyelesaiannya lewat pembahasan bersama dan pemeriksaan data.
Wakil Bupati Bulungan Kilat, A.Md., meminta pemerintah desa, Kecamatan Peso Hilir, perangkat daerah terkait serta pihak PT ITCI Kayan Hutani duduk bersama membahas persoalan tersebut. Setiap pihak diminta menyampaikan data dan informasi yang menjadi dasar penentuan batas wilayah.
“Jangan sampai perbedaan batas ini berkembang menjadi persoalan di tengah masyarakat. Kita bicarakan bersama, kita buka data yang ada, lalu kita cocokkan dengan kondisi sebenarnya di lapangan,” ujar Kilat.
Menurutnya, penentuan batas desa tidak cukup hanya mengacu pada satu sumber. Dokumen administrasi, sejarah batas yang diketahui masyarakat serta kondisi faktual di lapangan perlu diperiksa secara bersama sebelum pemerintah mengambil keputusan.
Kilat menyebut kejelasan batas akan berkaitan dengan banyak hal di tingkat desa, mulai dari administrasi pemerintahan hingga pelayanan kepada masyarakat. Kepastian wilayah juga diperlukan agar kegiatan pihak lain di kawasan tersebut memiliki dasar yang jelas.
“Kalau wilayahnya sudah jelas, pemerintah desa juga lebih mudah menjalankan pelayanan. Masyarakat punya kepastian mengenai wilayahnya, begitu juga pihak perusahaan yang melakukan kegiatan di kawasan tersebut,” katanya.
Dalam pembahasan tersebut, sejarah dan kesepakatan yang pernah dibuat oleh masyarakat terdahulu juga menjadi bahan yang perlu diperhatikan. Namun, informasi tersebut tetap akan disandingkan dengan dokumen pemerintahan dan hasil pengecekan kondisi lapangan.
“Kita tetap menghargai apa yang sudah disepakati oleh para pendahulu. Tetapi sekarang perlu kita lihat kembali dokumen dan kondisi lapangannya. Dari sana kita cari penyelesaian yang bisa dipertanggungjawabkan,” tutur Kilat.
Kilat juga meminta persoalan kontribusi atau fee dari kegiatan perusahaan tidak dicampuradukkan dengan penegasan batas wilayah. Menurutnya, pembahasan mengenai kontribusi perusahaan dapat dilakukan sesuai mekanisme, sedangkan batas desa perlu ditentukan berdasarkan data dan ketentuan administrasi.
“Jangan sampai persoalan kontribusi atau fee justru memperuncing hubungan antardesa. Kegiatan perusahaan dan kontribusinya bisa dibahas tersendiri, sementara batas wilayah kita selesaikan berdasarkan data yang benar,” tegasnya.
Pemkab Bulungan selanjutnya akan mempelajari dokumen serta keterangan dari masing-masing desa. Hasil pembahasan dan pemeriksaan lapangan akan menjadi bahan untuk menentukan langkah penegasan batas secara resmi.
“Setelah semua data kita kumpulkan dan kondisi di lapangan kita pastikan, baru pemerintah menentukan tindak lanjutnya. Saya berharap persoalan ini bisa diselesaikan dengan kesepakatan yang jelas sehingga tidak terus berkembang menjadi persoalan antardesa,” pungkas Kilat. (rn)








