TARAKAN, Headlinews.id – Persoalan tumpang tindih aturan sertifikasi masih menjadi pekerjaan rumah dalam upaya memperlancar ekspor komoditas perikanan Kalimantan Utara. Komisi IV DPR RI mendorong penataan regulasi agar standar yang diterapkan Balai Pengujian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (BPPMHKP) Tarakan dan Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Tarakan tidak justru menambah beban bagi pelaku usaha.
Anggota Komisi IV DPR RI dari daerah pemilihan Kalimantan Utara, Hasan Saleh, mengatakan persoalan tersebut mulai menemukan titik temu setelah adanya pembahasan antara BPPMHKP dan BKHIT. Hal itu disampaikannya usai bertemu pelaku usaha ekspor dan instansi terkait di Tarakan, Kamis (3/9/2026).
“Syukur alhamdulillah, kelihatannya sudah mulai ada titik temu antara administrasi Balai Mutu (BPPMHKP) dan Karantina (BKHIT). Mudah-mudahan di Jakarta nanti bisa kita bicarakan dengan baik, sehingga persoalan yang ada di daerah ini bisa kita carikan jalan keluarnya,” kata Hasan.
Persoalan sertifikasi sebelumnya menjadi keluhan sejumlah eksportir Kaltara, terutama untuk pengiriman ikan segar dan kepiting hidup ke Tawau. Pelaku usaha menilai adanya tambahan tahapan dalam penerbitan dokumen ekspor perlu disesuaikan dengan kondisi perdagangan di wilayah perbatasan.
Di sisi lain, koordinasi antara Balai Mutu dan Karantina mulai dilakukan untuk memperbaiki pelayanan. Perbedaan pandangan mengenai kebutuhan dokumen inilah yang kini dinilai perlu diselesaikan pada tingkat kebijakan.
Hasan menjelaskan, masing-masing lembaga memiliki aturan yang harus dijalankan dalam proses ekspor. Persoalan muncul ketika ketentuan tersebut diterapkan bersamaan dan menghasilkan persyaratan yang tidak sepenuhnya dibutuhkan oleh negara tujuan.
“Balai Mutu mengharuskan ada satu aturan yang harus dilaksanakan, begitu juga di Karantina. Namun ketika dihadapkan dengan masyarakat, aturan ini tumpang tindih. Ada aturan yang setelah sampai di daerah tujuan ekspor ternyata tidak dibutuhkan,” ujarnya.
Menurut Hasan, penyelarasan diperlukan agar tanggung jawab masing-masing lembaga tetap jelas. Pada saat bersamaan, pelaku usaha tidak seharusnya dibebani prosedur yang membuat pengiriman komoditas segar semakin panjang.
Ia mencontohkan pengiriman komoditas perikanan Kaltara ke Malaysia. Berdasarkan pembahasan yang diterimanya, dokumen dari Balai Mutu tidak menjadi persyaratan yang dibutuhkan di negara tujuan, sementara dokumen Karantina tetap diperlukan.
“Contoh Malaysia, ternyata surat dari Balai Mutu tidak dibutuhkan, yang dibutuhkan hanya surat Karantina. Tapi apabila terjadi sesuatu, yang jadi masalah adalah Balai Mutu, bukan Karantina. Ini yang harus kita cari jalan keluarnya supaya pengusaha tidak menjadi pihak yang dirugikan,” katanya.
Hasan menilai persoalan administrasi tidak boleh menghambat potensi ekspor Kaltara. Apalagi wilayah ini memiliki komoditas perikanan yang cukup besar dan akses pasar yang telah terbentuk ke sejumlah negara.
“Harus kami yakini bahwa ekspor udang, kepiting, ikan yang ada di Kalimantan Utara ini jumlahnya sangat besar dan harus kita dorong. Permintaan di pasar, utamanya Malaysia, Tawau, dan Hong Kong, cukup besar,” ucapnya.
Menurut dia, peningkatan ekspor juga harus memberikan manfaat lebih besar kepada masyarakat yang berada di sektor hulu. Karena itu, regulasi tidak cukup hanya mengatur proses administrasi, tetapi juga harus mempertimbangkan keberlangsungan usaha nelayan, pembudidaya dan pelaku usaha daerah.
Hasan menyebut kepiting, ikan bandeng dan udang sebagai komoditas kelautan yang memiliki potensi besar untuk dikembangkan. Ia berharap pelaku usaha Kaltara dapat memperoleh kemudahan untuk bersaing dengan daerah lain.
“Kami mengharap di Komisi IV nantinya akan membuat regulasi untuk memudahkan usaha-usaha ini bisa bersaing dengan provinsi-provinsi lain. Potensi yang ada di Kalimantan Utara harus kita dukung supaya hasilnya bisa kembali kepada masyarakat,” ujarnya.
Perhatian juga diarahkan kepada pelaku usaha yang masih berskala kecil. Hasan menilai persyaratan ekspor perlu disusun dengan mempertimbangkan kemampuan mereka agar tidak hanya perusahaan besar yang mampu masuk ke pasar luar negeri.
“Regulasi yang nantinya kita bikin, kita atur lagi sedemikian rupa, sehingga regulasi ini jangan mempersulit masyarakat. Harus mengangkat usaha masyarakat kepada jalan yang terbaik untuk mereka berusaha, terutama perdagangan kepiting, udang, dan ikan bandeng di Kalimantan Utara,” katanya.
Terkait apakah sertifikat mutu tetap menjadi persyaratan dalam seluruh skema ekspor, Hasan belum memberikan kepastian. Menurutnya, persoalan tersebut masih perlu dibicarakan bersama karena kewenangan dan tanggung jawab Balai Mutu maupun Karantina harus ditempatkan secara jelas.
“Ini nanti akan kita duduk bersama, bagaimana Balai Mutu, bagaimana Karantina. Kita akan cari jalan usaha. Yang jelas, pengusaha-pengusaha ini harus berjalan lancar. Kita jangan sampai membuat aturan yang akhirnya menghambat perdagangan,” tegasnya.
Hasan juga membuka kemungkinan adanya penyesuaian regulasi setelah evaluasi penerapan sistem yang berjalan saat ini. Namun, bentuk aturan tersebut belum diputuskan karena masih akan dibahas bersama pemerintah pusat.
“Kemungkinan nanti ada aturan baru. Nanti kita akan bicarakan di Jakarta. Kita akan lihat bagaimana aturan yang paling tepat, termasuk untuk pelaku usaha yang masih kecil,” ujarnya.
Pembahasan lanjutan rencananya mempertemukan Komisi IV DPR RI dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Badan Karantina Indonesia.
Hasan mengatakan persoalan dari Kaltara akan menjadi bahan pembicaraan untuk mencari mekanisme yang lebih sederhana dan tidak saling bertabrakan.
“Insyaallah bulan-bulan ini akan kita bahas. Sebab KKP ada kegiatan, Karantina ada kegiatan, kami ada kegiatan, sehingga kita akan cari waktu yang tepat. Akan kita duduk bersama untuk mencari jalan terbaik,” pungkas Hasan. (saf)









