TANA TIDUNG, Headlinews.id – Pemerintah Kabupaten Tana Tidung mulai menetapkan kepastian keterlibatan masyarakat dalam pengembangan perkebunan kelapa sawit dengan menyerahkan Surat Keputusan (SK) Bupati kepada calon petani plasma yang masuk dalam pola kemitraan bersama perusahaan.
SK tersebut diserahkan kepada calon petani dari Koperasi Takau Ngengai, Embaya Takau, dan Linsayung Iti yang bermitra dengan PT Usaha Kaltim Mandiri dalam kegiatan di Ruang Rapat Wakil Bupati Tana Tidung, Rabu (24/6/2026).
Wakil Bupati Tana Tidung, Sabri, mengatakan penetapan calon petani menjadi tahap yang menentukan posisi masyarakat dalam pengelolaan usaha perkebunan, terutama terkait kepastian hak, akses pengelolaan lahan, dan manfaat ekonomi yang diterima.
Menurutnya, pengembangan sektor kelapa sawit di daerah perlu memberi dampak langsung kepada masyarakat sehingga pola kemitraan tidak berhenti pada hubungan antara perusahaan dan investasi.
“Pembangunan perkebunan harus memberi ruang yang jelas kepada masyarakat untuk terlibat dan memperoleh manfaat ekonomi. Karena itu posisi petani dalam kemitraan perlu dipastikan sejak awal agar hak dan kewajibannya juga memiliki dasar yang jelas,” ujarnya.
Ia menjelaskan pola kemitraan inti–plasma telah menjadi bagian dari ketentuan yang mengatur penyelenggaraan usaha perkebunan dan wajib dijalankan oleh perusahaan.
Dalam pola tersebut, perusahaan memiliki kewajiban memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat paling sedikit 20 persen dari total luas lahan yang diusahakan.
“Ketentuan ini hadir supaya masyarakat sekitar tidak hanya melihat perkembangan investasi, tetapi juga ikut memperoleh manfaat dari kegiatan usaha yang berjalan di daerahnya. Pelaksanaannya harus benar-benar sampai pada tingkat petani,” kata Sabri.
Pemerintah daerah menempatkan penetapan calon petani sebagai bagian dari penataan hubungan kemitraan sekaligus memberi kepastian administrasi bagi masyarakat yang akan masuk dalam program plasma.
Dokumen tersebut juga menjadi dasar bagi petani untuk mengikuti tahapan pengembangan kebun dan memperoleh hasil usaha sesuai pola kerja sama yang telah ditetapkan.
“Setelah penetapan ini, perhatian berikutnya ada pada pelaksanaan di lapangan. Yang dilihat bukan hanya proses administrasinya selesai, tetapi bagaimana manfaat ekonomi benar-benar bisa dirasakan masyarakat,” ujarnya.
Sabri menegaskan pemerintah daerah akan tetap melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kemitraan antara koperasi dan perusahaan agar berjalan sesuai ketentuan dan memberi hasil yang berkelanjutan.
“Kami akan mengawal proses ini sampai berjalan efektif. Hak masyarakat harus terjaga, sementara kegiatan investasi juga tetap berjalan dengan sehat sehingga keduanya dapat tumbuh secara seimbang,” tutupnya. (*)










