TARAKAN, Headlinews.id – Persoalan pembagian harta bersama pascaperceraian berujung laporan pidana di Tarakan. Sebuah rumah di Jalan Slamet Riyadi, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Tarakan Barat, diduga dijadikan jaminan kredit hingga Rp1 miliar tanpa persetujuan mantan istri, meskipun aset tersebut belum diputus pembagiannya oleh pengadilan.
Kuasa hukum RS, Ega Surya Pradana dan Goklas Hasudungan Tambun, mengungkapkan laporan telah disampaikan ke kepolisian dengan tiga materi dugaan tindak pidana, yakni penggelapan, penipuan, serta percobaan pemalsuan dokumen. Persoalan itu berkaitan dengan penggunaan sertifikat rumah yang masih berstatus harta bersama RS dan mantan suami AR setelah kedua pihak bercerai pada 2024.
“Rumah ini masih berstatus harta bersama dan belum ada putusan pengadilan mengenai pembagiannya. Artinya, kedua belah pihak masih mempunyai hak yang sama atas aset tersebut. Namun, salah satu pihak justru menjadikan rumah itu sebagai jaminan kredit. Dari hasil pengecekan kami, kreditnya sudah dicairkan sekitar Rp1 miliar,” ungkap Ega.
Rumah yang dipersoalkan memiliki luas tanah 608 meter persegi berdasarkan sertifikat. Kuasa hukum menyebut, meskipun putusan perceraian telah terbit, penyelesaian mengenai pembagian harta bersama belum dilakukan melalui putusan pengadilan tersendiri.
Ega menerangkan, dugaan penggunaan rumah sebagai agunan sebenarnya bukan pertama kali terjadi. Sebelumnya, pengajuan melalui Bank BNI sempat dilakukan. Namun, proses tersebut tidak berlanjut setelah RS mengetahui kedatangan petugas bank yang hendak melakukan penilaian atau appraisal terhadap rumah.
Saat itu, RS mempertanyakan tujuan kedatangan petugas bank lantaran tidak mengetahui adanya pengajuan kredit dengan menggunakan rumah tersebut sebagai jaminan. Situasi tersebut kemudian membuat proses pengajuan pertama tidak diteruskan.
“Pengajuan sebelumnya sempat diketahui RS ketika pihak bank datang untuk melakukan appraisal. Saat itu terjadi keributan karena RS mempertanyakan kenapa rumahnya didatangi petugas bank. Setelah kejadian itu, pengajuan melalui bank pertama tidak jadi dilanjutkan,” jelasnya.
Pada pengajuan berikutnya, proses appraisal disebut berlangsung tanpa sepengetahuan RS. Kuasa hukum menyebut pihak yang mengajukan kredit diduga masuk ke rumah ketika anak RS pulang sekolah sehingga pintu rumah terbuka. Petugas bank kemudian masuk untuk melakukan penilaian dan mengambil foto objek yang dijadikan jaminan.
Appraisal terhadap rumah tersebut disebut berlangsung pada 5 Mei. Dari hasil penelusuran kuasa hukum, proses itu berkaitan dengan pengajuan kredit yang kemudian diketahui telah dicairkan sekitar Rp1 miliar.
“Pada saat appraisal, pihak yang mengajukan kredit diduga masuk ke rumah tanpa persetujuan RS. Padahal, yang memiliki akses masuk ke rumah itu RS dan anaknya. Kebetulan anaknya pulang sekolah, sehingga pintu terbuka dan pihak bank bisa masuk untuk melakukan penilaian serta mengambil foto,” beber Ega.
Setelah memperoleh informasi mengenai pengajuan tersebut, kuasa hukum melakukan pengecekan langsung ke bank. Mereka kemudian mendapatkan informasi mengenai pencairan kredit senilai sekitar Rp1 miliar. Kuasa hukum juga mempertanyakan proses pencairan karena status kepemilikan rumah belum diselesaikan melalui pembagian harta bersama.
Goklas Hasudungan Tambun menambahkan dana pencairan diduga masuk ke rekening seseorang bernama SH. Namun, mereka belum memastikan secara langsung aliran dana tersebut maupun pihak yang akhirnya menikmati uang hasil kredit.
“Informasi yang kami dapat, pencairannya mengarah ke rekening SH. Tetapi, kami belum bisa memastikan secara langsung siapa yang menerima dan menggunakan seluruh dana tersebut. Itu juga menjadi bagian yang kami harapkan bisa ditelusuri dalam penyidikan,” ujarnya.
Goklas turut menyampaikan adanya informasi mengenai utang sekitar Rp500 juta yang dikaitkan dengan SH. Namun, hubungan utang tersebut dengan pencairan kredit Rp1 miliar masih membutuhkan penelusuran lebih lanjut. Mereka menyebut RS tidak mengetahui secara jelas persoalan utang yang muncul setelah hubungan rumah tangga kedua pihak mengalami keretakan.
Penelusuran kemudian dilakukan ke kantor notaris yang menangani dokumen pengajuan kredit. Dari keterangan yang diperoleh kuasa hukum, proses balik nama sertifikat belum disetujui karena masih membutuhkan tanda tangan RS.
Persoalan muncul ketika seseorang yang diduga mengaku sebagai RS datang untuk mengurus proses administrasi tersebut. Notaris kemudian meminta pencocokan tanda tangan dengan identitas pada KTP. Hasil pemeriksaan menimbulkan keraguan karena terdapat perbedaan tarikan tanda tangan. Orang tersebut juga disebut tidak dapat menunjukkan KTP asli ketika diminta.
“Notaris meminta tanda tangan dicocokkan dengan yang ada di KTP. Memang terlihat mirip, tetapi tarikan tanda tangannya berbeda. Ketika diminta menunjukkan KTP asli, orang tersebut tidak bisa memperlihatkannya. Akhirnya notaris tidak berani melanjutkan proses balik nama,” kata Ega.
Menurut Goklas, kehati-hatian notaris dalam memeriksa identitas menjadi bagian penting dalam perkara tersebut. Mereka menilai proses perubahan dokumen kepemilikan harus dilakukan dengan memastikan kehadiran dan persetujuan pihak yang memiliki hak atas aset.
Kuasa hukum juga menemukan perbedaan bentuk dokumen sertifikat yang digunakan dalam proses pengajuan kredit. Mereka menyebut pihak bank menggunakan sertifikat elektronik, sedangkan dokumen yang dimiliki RS berupa sertifikat berbentuk buku dengan catatan riwayat roya pada bagian belakang.
Dokumen tersebut kemudian diserahkan kepada penyidik sebagai salah satu bukti awal untuk menunjukkan riwayat kepemilikan dan pembebanan hak atas tanah. Selain sertifikat, kuasa hukum turut menyerahkan buku nikah, akta perkawinan, serta putusan perceraian.
“Kami menyerahkan sertifikat yang kami miliki, termasuk dokumen yang memperlihatkan riwayat roya. Ada juga buku nikah, akta perkawinan, dan putusan perceraian. Dokumen itu untuk memperkuat status rumah sebagai harta bersama dan menjelaskan hubungan hukum antara kedua pihak,” terangnya.
Persoalan rumah tersebut sebelumnya juga telah dibahas dalam sidang adat yang melibatkan majelis adat dan KMA. Dalam keputusan sidang adat itu, rumah yang menjadi objek perselisihan diarahkan untuk diserahkan kepada RS.
Ia menjelaskan, sidang adat tersebut sempat mengarah pada upaya memperbaiki hubungan kedua pihak. Namun, upaya perdamaian itu tidak berlanjut. Mereka menyebut setelah beberapa hari, hubungan kedua pihak kembali mengalami persoalan.
Selain itu, penggunaan rumah sebagai agunan kredit tanpa persetujuan RS berpotensi menimbulkan dampak terhadap keluarga yang masih menempati bangunan tersebut. Apabila kredit mengalami kemacetan, rumah itu berisiko masuk dalam proses penyelesaian jaminan oleh pihak bank.
“Ini yang kami khawatirkan. Kalau kreditnya macet, rumah itu dijadikan jaminan, sementara RS tidak mengetahui prosesnya. Jangan sampai kemudian dia dan anak-anaknya justru kehilangan tempat tinggal, padahal rumah tersebut masih berkaitan dengan haknya sebagai harta bersama,” tegasnya.
Kuasa hukum juga memasukkan pihak bank dalam materi laporan untuk ditelusuri lebih lanjut. Mereka menyerahkan kepada penyidik untuk memeriksa proses administrasi, penggunaan dokumen, hingga tahapan pencairan kredit guna mengetahui apakah terdapat pelanggaran dalam prosedur yang dijalankan.
“Kami menyerahkan semuanya kepada penyidik untuk ditelusuri. Kalau memang ditemukan ada administrasi yang menyalahi atau dokumen yang disalahgunakan, tentu harus diketahui siapa yang bertanggung jawab. Kami ingin persoalan ini diperiksa berdasarkan bukti dan proses hukum yang berlaku,” tandasnya. (saf)









