Rabu, November 4, 2026
Headlinews.id
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini
No Result
View All Result
HealthNews
No Result
View All Result
Home Tarakan

Lulik Hariyadi Terima Putusan Praperadilan, Tetap Bantah KSP Mitra Usaha Himpun Dana

by Redaksi 2
3 November 2026
in Tarakan
A A
Lulik Hariyadi Terima Putusan Praperadilan, Tetap Bantah KSP Mitra Usaha Himpun Dana

Ketua KSP Mitra Usaha Lulik Hariyadi menyatakan menerima putusan praperadilan PN Tarakan, tetapi tetap membantah koperasi yang dipimpinnya melakukan penghimpunan dana.

TARAKAN, Headlinews.id– Ketua Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Mitra Usaha, Lulik Hariyadi, menyatakan menerima putusan Pengadilan Negeri (PN) Tarakan yang menolak permohonan praperadilan dirinya bersama dua pengurus lainnya. Namun, ia masih mempertanyakan dugaan tindak pidana yang dikaitkan dengan kegiatan koperasi, sebab menurutnya usaha yang dijalankan selama ini hanya memberikan pinjaman dan melakukan penagihan.

Lulik menyampaikan sikap tersebut setelah hakim tunggal Muhammad Eric Ilham Aulia Akbar, S.H., membacakan putusan praperadilan pada Selasa (3/11/2026). Ia mengaku tidak terlalu memahami persoalan hukum yang sedang dihadapi, tetapi memilih menerima hasil persidangan setelah menjalani sidang setiap hari selama sepekan.

“Saya tetap menerima apa pun putusan hakim. Bagaimanapun juga, putusan hakim sebagai wakil Tuhan harus kita terima. Kita harus berbesar hati menerima hasilnya,” kata Lulik.

BACA JUGA
  • Puslitbang Polri Evaluasi Strategi Keselamatan Lalu Lintas di Bulungan
  • Kapolres Bonifasius Kawal Delapan Prioritas Kapolri dalam 100 Hari Kerja
  • Dua Kali Tak Laku, Aset Terpidana Korupsi Khaeruddin Arief Hidayat Kembali Dilelang Rp1,36 Miliar

Ia kemudian menceritakan awal persoalan yang menurutnya berkaitan dengan seorang mantan kasir KSP Mitra Usaha. Lulik menyebut mantan karyawan tersebut juga menjalankan usaha lain di luar koperasi yang diduga berkaitan dengan penghimpunan dana dari masyarakat.

Menurut Lulik, mantan kasir tersebut beberapa kali menghadiri pemanggilan oleh Polda Kaltara. Pihak koperasi kemudian menyarankan agar yang bersangkutan mengundurkan diri dan saran itu diterima. Ia menduga rangkaian peristiwa tersebut berkaitan dengan pemeriksaan terhadap pengurus KSP Mitra Usaha.

“Karena dia sering menghadiri pemanggilan oleh Polda, kami memberikan saran dan kemudian mereka menerima untuk mengundurkan diri. Saya yakin pemeriksaan terhadap kami berkaitan dengan persoalan itu,” ungkapnya.

Baca Juga  RDP Bahas Transparansi Dana CSR, DPRD Sebut Miskomunikasi

Lulik mengaku tidak mengetahui secara langsung jumlah dana yang diduga dihimpun mantan karyawan tersebut. Ia hanya mendengar informasi mengenai dana miliaran rupiah yang disebut-sebut tersimpan dalam rekening, tetapi menegaskan informasi itu bukan hasil pengamatannya sendiri.

Berbeda dengan aktivitas yang diduga dilakukan mantan karyawan tersebut, Lulik membantah KSP Mitra Usaha menjalankan penghimpunan dana. Ia menyebut kegiatan koperasi selama ini berupa pemberian pinjaman dan penagihan berdasarkan kesepakatan antara pihak yang meminjamkan dan peminjam.

“Apa yang dilakukan koperasi tidak pernah merugikan orang lain. Usaha kami murni memberikan pinjaman, ada kesepakatan dan perjanjian antara pihak yang meminjamkan dengan peminjam. Kami tidak pernah menghimpun dana,” tegasnya.

Ia juga menggunakan tidak adanya laporan sebagai salah satu alasan keyakinannya koperasi tidak melakukan penghimpunan dana. Menurut Lulik, apabila kegiatan tersebut dilakukan dan menimbulkan pelanggaran, semestinya ada pihak yang menyampaikan laporan.

“Kalau kami menghimpun dana dan melanggar, konsekuensinya pasti ada laporan. Sampai sekarang saya meyakini kegiatan koperasi tidak merugikan orang lain,” tuturnya.

Lulik turut merujuk kondisi uang kas dan pembukuan koperasi setelah penggeledahan dan penyitaan. Ia menyebut jumlah uang kas yang ditemukan sesuai dengan catatan keuangan. Buku-buku koperasi yang memuat pencatatan transaksi juga telah dibawa penyidik.

“Setelah digeledah dan disita, uang kas yang ada di koperasi sesuai dengan pembukuan. Buku-buku koperasi juga sudah disita, dan di dalam pembukuan tidak ada catatan mengenai penghimpunan dana. Kegiatan usaha kami hanya memberikan pinjaman dan menagih,” jelas Lulik.

Atas dasar itu, ia mengaku masih bingung dengan dugaan tindak pidana yang diarahkan kepada pengurus koperasi. Lulik mempertanyakan unsur kerugian yang menjadi dasar dugaan tersebut karena menurut pengakuannya, tidak ada pihak yang dirugikan oleh kegiatan usaha KSP Mitra Usaha.

Baca Juga  Kendala Kemasan dan Bahan Baku, Bahasan Evaluasi MBG di DPRD Tarakan

Ia bahkan membandingkan penanganan perkara yang dialaminya dengan pihak lain yang menurut penilaiannya justru merugikan orang lain. Lulik mempertanyakan alasan pihak tersebut tidak mengalami tindakan penggeledahan dan penyitaan seperti yang dialami koperasinya.

“Kalau kemudian saya juga diputus salah, saya masih bingung karena yang nyata-nyata merugikan orang lain tidak dilakukan penggeledahan, tidak dilakukan penyitaan. Nah, ini yang ingin saya tanyakan, kenapa bisa seperti itu?” ujarnya.

Meski menyampaikan sejumlah keberatan, Lulik menyebut perkara yang dihadapinya sebagai cobaan sekaligus pengalaman hidup. Ia memilih tidak larut dalam persoalan praperadilan dan akan memusatkan perhatian pada proses pemeriksaan pokok perkara apabila masih berlanjut.

“Buat saya ini cobaan hidup dan menjadi pengalaman. Saya tidak akan terus memikirkan apa yang sudah terjadi. Saya akan fokus mengikuti proses selanjutnya,” katanya.

Lulik juga memastikan tetap kooperatif apabila kembali dipanggil penyidik untuk menjalani pemeriksaan. Ia menyatakan akan memenuhi panggilan dan mengikuti tahapan hukum yang berjalan.

“Kalau dipanggil untuk melakukan pemeriksaan, saya akan tetap datang dan menghadiri. Saya tetap beritikad baik, dengan keyakinan saya tidak merugikan orang lain,” pungkasnya. (saf)

 

Tags: koperasi simpan pinjamKSP Mitra UsahaLulik Hariyadipenghimpunan danaPN TarakanPolda KaltarapraperadilanTarakan
Advertisement Banner

Baca Juga

Proyek Karbon Mangrove Kaltara Diproyeksikan Masuk Pasar Global 2029
KALTARA

Proyek Karbon Mangrove Kaltara Diproyeksikan Masuk Pasar Global 2029

3 November 2026
Praperadilan KSP Mitra Usaha Ditolak, Hakim Nilai Prosedur Penyidik Terpenuhi
Tarakan

Praperadilan KSP Mitra Usaha Ditolak, Hakim Nilai Prosedur Penyidik Terpenuhi

3 November 2026
Tingkatkan Sanitasi Warga, Satgas TMMD Tarakan Tuntaskan Pembangunan MCK
Tarakan

Tingkatkan Sanitasi Warga, Satgas TMMD Tarakan Tuntaskan Pembangunan MCK

3 November 2026
Sejumlah Cabor Tak Lolos Persyaratan, KONI Tarakan Ungkap Kendala Porprov
Tarakan

Sejumlah Cabor Tak Lolos Persyaratan, KONI Tarakan Ungkap Kendala Porprov

3 November 2026
Keresahan Warga Memuncak, Rumah Terduga Bandar Sabu Dibongkar
Tarakan

Keresahan Warga Memuncak, Rumah Terduga Bandar Sabu Dibongkar

3 November 2026
Tindak Lanjuti Quick Wins Kapolri, Polres Tarakan Pinjam pakaikan Motor kepada Korban
Tarakan

Tindak Lanjuti Quick Wins Kapolri, Polres Tarakan Pinjam pakaikan Motor kepada Korban

3 November 2026
Next Post
Proyek Karbon Mangrove Kaltara Diproyeksikan Masuk Pasar Global 2029

Proyek Karbon Mangrove Kaltara Diproyeksikan Masuk Pasar Global 2029

Berita Populer

  • Empat Tersangka Kredit Fiktif Bankaltimtara Diserahkan ke Jaksa

    Empat Tersangka Kredit Fiktif Bankaltimtara Diserahkan ke Jaksa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Progres Pembukaan Jalan TMMD Ke-130 Tarakan Capai 75 Persen, Pembuatan Parit Terus Dikebut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Penindakan Perbatasan, Bea Cukai Hibahkan Barang Bernilai Rp290 Juta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Siapkan Anjungan Kaltara sebagai Pusat Promosi Daerah 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TMMD Ke-130 Kodim Tarakan Sosialisasikan Penerimaan Prajurit TNI AD, Dorong Minat Generasi Muda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Headlinews.id

Kami merupakan portal berita online yang berdiri pada tahun 2024, berkomitmen untuk menghadirkan berita dan informasi terkini yang akurat, kredibel, dan berimbang.

Tentang Kami

  • Kontak
  • Redaksi
  • Tentang kami
  • Pedoman Media Siber

Menu

  • Balikpapan
  • Berau
  • BERITA
  • Bontang
  • Bulungan
  • DPRD bulungan
  • Ekonomi
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • KALTARA
  • KALTIM
  • Kesehatan
  • KRIMINAL
  • Kutai Barat
  • Kutai Kertanegara
  • Malinau
  • NASIONAL
  • Nunukan
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemprov Kaltara
  • Pemprov Kaltim
  • Penajam Paser Utara
  • Pendidikan
  • PILKADA
  • POLITIK
  • Samarinda
  • Sosial Budaya
  • Tana Tidung
  • Tarakan
  • TEKNOLOGI

© 2023 PT. Borneo Media Grup.

No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini

© 2023 PT. Borneo Media Grup.