TARAKAN, Headlinews.id– Ketua Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Mitra Usaha, Lulik Hariyadi, menyatakan menerima putusan Pengadilan Negeri (PN) Tarakan yang menolak permohonan praperadilan dirinya bersama dua pengurus lainnya. Namun, ia masih mempertanyakan dugaan tindak pidana yang dikaitkan dengan kegiatan koperasi, sebab menurutnya usaha yang dijalankan selama ini hanya memberikan pinjaman dan melakukan penagihan.
Lulik menyampaikan sikap tersebut setelah hakim tunggal Muhammad Eric Ilham Aulia Akbar, S.H., membacakan putusan praperadilan pada Selasa (3/11/2026). Ia mengaku tidak terlalu memahami persoalan hukum yang sedang dihadapi, tetapi memilih menerima hasil persidangan setelah menjalani sidang setiap hari selama sepekan.
“Saya tetap menerima apa pun putusan hakim. Bagaimanapun juga, putusan hakim sebagai wakil Tuhan harus kita terima. Kita harus berbesar hati menerima hasilnya,” kata Lulik.
Ia kemudian menceritakan awal persoalan yang menurutnya berkaitan dengan seorang mantan kasir KSP Mitra Usaha. Lulik menyebut mantan karyawan tersebut juga menjalankan usaha lain di luar koperasi yang diduga berkaitan dengan penghimpunan dana dari masyarakat.
Menurut Lulik, mantan kasir tersebut beberapa kali menghadiri pemanggilan oleh Polda Kaltara. Pihak koperasi kemudian menyarankan agar yang bersangkutan mengundurkan diri dan saran itu diterima. Ia menduga rangkaian peristiwa tersebut berkaitan dengan pemeriksaan terhadap pengurus KSP Mitra Usaha.
“Karena dia sering menghadiri pemanggilan oleh Polda, kami memberikan saran dan kemudian mereka menerima untuk mengundurkan diri. Saya yakin pemeriksaan terhadap kami berkaitan dengan persoalan itu,” ungkapnya.
Lulik mengaku tidak mengetahui secara langsung jumlah dana yang diduga dihimpun mantan karyawan tersebut. Ia hanya mendengar informasi mengenai dana miliaran rupiah yang disebut-sebut tersimpan dalam rekening, tetapi menegaskan informasi itu bukan hasil pengamatannya sendiri.
Berbeda dengan aktivitas yang diduga dilakukan mantan karyawan tersebut, Lulik membantah KSP Mitra Usaha menjalankan penghimpunan dana. Ia menyebut kegiatan koperasi selama ini berupa pemberian pinjaman dan penagihan berdasarkan kesepakatan antara pihak yang meminjamkan dan peminjam.
“Apa yang dilakukan koperasi tidak pernah merugikan orang lain. Usaha kami murni memberikan pinjaman, ada kesepakatan dan perjanjian antara pihak yang meminjamkan dengan peminjam. Kami tidak pernah menghimpun dana,” tegasnya.
Ia juga menggunakan tidak adanya laporan sebagai salah satu alasan keyakinannya koperasi tidak melakukan penghimpunan dana. Menurut Lulik, apabila kegiatan tersebut dilakukan dan menimbulkan pelanggaran, semestinya ada pihak yang menyampaikan laporan.
“Kalau kami menghimpun dana dan melanggar, konsekuensinya pasti ada laporan. Sampai sekarang saya meyakini kegiatan koperasi tidak merugikan orang lain,” tuturnya.
Lulik turut merujuk kondisi uang kas dan pembukuan koperasi setelah penggeledahan dan penyitaan. Ia menyebut jumlah uang kas yang ditemukan sesuai dengan catatan keuangan. Buku-buku koperasi yang memuat pencatatan transaksi juga telah dibawa penyidik.
“Setelah digeledah dan disita, uang kas yang ada di koperasi sesuai dengan pembukuan. Buku-buku koperasi juga sudah disita, dan di dalam pembukuan tidak ada catatan mengenai penghimpunan dana. Kegiatan usaha kami hanya memberikan pinjaman dan menagih,” jelas Lulik.
Atas dasar itu, ia mengaku masih bingung dengan dugaan tindak pidana yang diarahkan kepada pengurus koperasi. Lulik mempertanyakan unsur kerugian yang menjadi dasar dugaan tersebut karena menurut pengakuannya, tidak ada pihak yang dirugikan oleh kegiatan usaha KSP Mitra Usaha.
Ia bahkan membandingkan penanganan perkara yang dialaminya dengan pihak lain yang menurut penilaiannya justru merugikan orang lain. Lulik mempertanyakan alasan pihak tersebut tidak mengalami tindakan penggeledahan dan penyitaan seperti yang dialami koperasinya.
“Kalau kemudian saya juga diputus salah, saya masih bingung karena yang nyata-nyata merugikan orang lain tidak dilakukan penggeledahan, tidak dilakukan penyitaan. Nah, ini yang ingin saya tanyakan, kenapa bisa seperti itu?” ujarnya.
Meski menyampaikan sejumlah keberatan, Lulik menyebut perkara yang dihadapinya sebagai cobaan sekaligus pengalaman hidup. Ia memilih tidak larut dalam persoalan praperadilan dan akan memusatkan perhatian pada proses pemeriksaan pokok perkara apabila masih berlanjut.
“Buat saya ini cobaan hidup dan menjadi pengalaman. Saya tidak akan terus memikirkan apa yang sudah terjadi. Saya akan fokus mengikuti proses selanjutnya,” katanya.
Lulik juga memastikan tetap kooperatif apabila kembali dipanggil penyidik untuk menjalani pemeriksaan. Ia menyatakan akan memenuhi panggilan dan mengikuti tahapan hukum yang berjalan.
“Kalau dipanggil untuk melakukan pemeriksaan, saya akan tetap datang dan menghadiri. Saya tetap beritikad baik, dengan keyakinan saya tidak merugikan orang lain,” pungkasnya. (saf)








