TARAKAN, Headlinews.id – Kepastian penanganan dugaan penggelapan dana Koperasi Karyawan PT Idec Abadi Wood Industries (AWI) kembali mendapat tenggat baru. Setelah target penetapan tersangka pada 30 Oktober 2026 belum terealisasi, Polres Tarakan bersama perwakilan karyawan menyepakati jadwal baru pada 12 hingga 15 November 2026.
Kesepakatan itu dicapai dalam pertemuan Kapolres Tarakan dengan perwakilan karyawan dan tim penyelesai perkara, Selasa (3/11/2026). Kuasa hukum tim penyelesai, Darwis Manurung, mengatakan hasil pertemuan dituangkan dalam notulensi yang ditandatangani bersama.
“Hasil pertemuan tadi sudah ditandatangani bersama. Tenggat yang sebelumnya 30 Oktober sekarang bergeser menjadi 12 sampai 15 November untuk penetapan tersangka. Kami berharap tidak ada lagi pengunduran waktu,” ujar Darwis.
Selain perubahan jadwal, pihaknya juga meminta kepolisian menyampaikan perkembangan penanganan perkara melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) sebelum 12 November. Menurut Darwis, Kapolres telah menyanggupi permintaan tersebut dalam pertemuan.
“Kami berharap sebelum tanggal 12 November sudah ada SP2HP yang menyampaikan perkembangan penetapan tersangka. Tadi Kapolres sudah menyanggupi hal itu dan kami akan menunggu realisasinya,” katanya.
Darwis mengungkapkan, perkara dugaan penggelapan dana koperasi tersebut telah berlangsung sejak 2016. Pihaknya mencatat sudah tiga kali menyampaikan laporan terkait persoalan serupa, masing-masing pada 2016, 2019, dan 2026.
“Kami sudah tiga kali melaporkan kasus yang sama, yakni pada 2016, 2019, dan 2026. Artinya, persoalan ini sudah berlangsung cukup lama dan anggota koperasi masih menunggu kepastian penyelesaiannya,” ungkapnya.
Dalam pertemuan tersebut, Darwis juga menyampaikan kepada Kapolres mengenai kesepakatan sebelumnya pada masa kepemimpinan Kapolres terdahulu. Ia menyebut informasi mengenai pernyataan penetapan tersangka sebelumnya belum sepenuhnya diketahui oleh Kapolres saat ini.
Atas kondisi itu, pihaknya meminta pengawasan terhadap proses penyidikan agar penanganan perkara berjalan sesuai tahapan. “Kami meminta supaya penyidik juga diawasi. Jangan sampai ada lagi persoalan dalam penanganan perkara seperti yang pernah terjadi sebelumnya. Supaya proses ini berjalan sampai ada kepastian hukum,” tegasnya.
Mengenai pihak yang diduga terlibat, Darwis menyebut jumlahnya lebih dari lima orang. Ia menjelaskan, pihak kepolisian sebelumnya menyampaikan adanya tiga pihak yang menjadi fokus pemeriksaan. Namun, menurutnya, penelusuran juga harus mencakup pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan pengelolaan koperasi.
“Kalau yang disebut tadi ada tiga orang, itu baru pengurus yang terdiri dari ketua, manajer, kasir, dan bagian pembukuan. Masih ada pihak lain yang menurut kami harus ikut ditelusuri, termasuk pihak yang memiliki kewenangan mengangkat mereka,” jelasnya.
Darwis kemudian memaparkan sumber dana koperasi yang dipersoalkan anggota. Dana tersebut berasal dari kredit perbankan melalui Bank CIMB dan BTN, simpanan anggota yang dipotong setiap bulan dari dana Jaminan Hari Tua (JHT), serta pendapatan dari pengelolaan toko koperasi.
“Dana koperasi itu berasal dari beberapa sumber. Ada kredit dari Bank CIMB dan BTN, ada simpanan anggota yang dipotong setiap bulan dari dana JHT, kemudian ada pendapatan dari pengelolaan toko koperasi. Semua itu harus ditelusuri karena anggota mempertanyakan keberadaan dananya,” paparnya.
Ia mengatakan, persoalan keberadaan dana mulai terungkap setelah anggota melakukan pemeriksaan dalam rapat anggota tahunan. Darwis menduga laporan keuangan yang sebelumnya disampaikan tidak mencerminkan kondisi dana koperasi sebenarnya.
Terkait nilai kerugian, Darwis menyebut penghitungan terakhir mencapai sekitar Rp11 miliar. Angka tersebut mengalami perubahan dari estimasi awal sebesar Rp27 miliar yang pernah disampaikan dalam rapat anggota tahunan. Audit terbaru, kata dia, dilakukan kantor akuntan publik yang ditunjuk untuk memeriksa perkara tersebut.
“Penghitungan terakhir menunjukkan angka sekitar Rp11 miliar. Sebelumnya dalam rapat anggota tahunan pernah disebut Rp27 miliar, tetapi setelah dilakukan audit ulang, nilainya mengalami perubahan,” katanya.
Darwis menegaskan, anggota koperasi masih menunggu realisasi kesepakatan terbaru. Jika sampai batas waktu yang disepakati belum ada perkembangan sesuai pembicaraan dalam pertemuan, pihaknya menyatakan siap kembali menggelar aksi di Polres Tarakan.
“Kalau kami datang lagi setelah tanggal yang disepakati dan belum ada perkembangan, bukan lagi untuk bertanya, tetapi kami akan melakukan unjuk rasa. Kami sudah terlalu lama menunggu penyelesaian perkara ini,” tegasnya. (saf)







