NUNUKAN, Headlinews.id – Peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Desa Libang, Kecamatan Lumbis, Kabupaten Nunukan, disebut telah lama meresahkan masyarakat. Dampaknya bahkan diduga mulai menyasar kalangan anak muda yang tidak hanya terjerumus sebagai pengguna, tetapi juga dimanfaatkan sebagai kurir untuk melancarkan peredaran barang haram tersebut.
Biro Hukum DPW Tariu Borneo Bangkule Rajakng (TBBR) Kalimantan Utara, Jhon Tahol yang juga merupakan warga Desa Libang mengatakan masyarakat sudah beberapa kali memberikan peringatan kepada seorang pria berinisial H yang diduga terlibat dalam aktivitas peredaran narkotika di desa tersebut. Namun, peringatan yang disampaikan bersama pemerintah desa tidak mendapat respons.
“Peredaran narkoba ini sudah cukup lama meresahkan masyarakat Desa Libang. H sebenarnya sudah kami peringatkan sejak beberapa tahun lalu agar tidak melakukan aktivitas seperti itu. Tetapi, peringatan dari masyarakat maupun pemerintah desa tidak direspons,” ungkap Jhon.
Menurutnya, persoalan tersebut tidak berhenti pada aktivitas transaksi narkotika. Sejumlah anak muda di desa itu diduga ikut terjerumus dalam konsumsi sabu-sabu, bahkan dimanfaatkan sebagai kurir untuk membantu melancarkan peredaran barang haram tersebut.
“Kami melihat anak-anak muda sudah banyak yang terdampak. Mereka tidak hanya mengonsumsi narkoba, tetapi diduga juga dimanfaatkan sebagai kurir untuk meloloskan barang-barang tersebut. Ini yang membuat masyarakat semakin geram karena dampaknya sudah masuk ke lingkungan generasi muda,” katanya.
Jhon menjelaskan, H merupakan pendatang dari Sulawesi yang telah tinggal di Desa Libang lebih dari 10 tahun. Selama tinggal di wilayah tersebut, masyarakat mengaku sudah berulang kali mengingatkan agar tidak melakukan aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkotika.
Keresahan itu kemudian mendorong masyarakat mengambil sikap bersama. Warga, pemerintah desa dan lembaga setempat menyusun kesepakatan tertulis sebagai bentuk penolakan terhadap segala aktivitas peredaran narkoba di Desa Libang.
“Kami sudah sepakat dan dituangkan dalam surat kesepakatan bersama masyarakat, pemerintah desa dan lembaga-lembaga. Tidak ada toleransi bagi mereka yang melakukan peredaran narkoba di Desa Libang. Mau pendatang atau orang asli, kalau melakukan aktivitas seperti itu tetap akan kami tindak,” tegasnya.
Dalam kesepakatan tersebut, masyarakat menyatakan akan menangkap orang yang diduga melakukan peredaran narkoba untuk selanjutnya diserahkan kepada kepolisian. Warga juga menyepakati kemungkinan mengusir pelaku dari desa sebagai bagian dari langkah yang dibicarakan bersama.
Sikap tersebut semakin menguat setelah penangkapan seorang warga berinisial A oleh Polsek Lumbis di Mansalong pada 29 Oktober 2026 sekitar pukul 00.30 WITA. Dari pengembangan perkara itu, sabu-sabu yang dikuasai A diduga berasal dari H yang tinggal di Desa Libang.
Jhon mengatakan, informasi mengenai dugaan keterkaitan H dalam perkara tersebut semakin memperkuat desakan masyarakat untuk mengambil langkah terhadap aktivitas peredaran narkotika. H disebut meninggalkan rumah setelah penangkapan A dan hingga pembongkaran berlangsung belum diketahui keberadaannya.
Keluarga H juga sudah tidak berada di rumah ketika pembongkaran dilakukan. Menurut Jhon, bangunan tersebut dalam keadaan kosong karena keluarga diduga telah meninggalkan lokasi setelah mengetahui rencana masyarakat melakukan pembongkaran.
Terkait kelanjutan bangunan, Jhon menyebut masyarakat telah memberikan kesempatan kepada keluarga H untuk membongkar rumah secara mandiri. Apabila tidak dilakukan dalam waktu yang diberikan, warga berencana meratakan bangunan menggunakan alat berat berupa excavator.
“Kami sudah memberikan kesempatan kepada keluarganya untuk membongkar sendiri. Tetapi kalau tidak segera ditindaklanjuti, kami berencana meratakan bangunan itu menggunakan excavator,” jelasnya.
Jhon mengapresiasi terhadap langkah Polsek Lumbis dalam menangani dugaan peredaran sabu-sabu di wilayah tersebut. Ia mengatakan masyarakat pada dasarnya ingin bekerja bersama Polri untuk memutus peredaran narkoba hingga tingkat desa.
“Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada kepolisian. Masyarakat sebenarnya ingin bersama-sama dengan Polri memberantas narkoba. Kami berharap kerja sama ini terus berjalan agar peredaran narkoba di desa kami bisa dihentikan,” katanya.
Meski mendukung penindakan kepolisian, Jhon mengungkapkan adanya kekhawatiran masyarakat terhadap kemungkinan oknum yang menjadi pelindung atau backing pihak yang diduga mengedarkan narkotika. Menurutnya, dugaan tersebut juga diharapkan dapat ditelusuri aparat penegak hukum.
“Kekhawatiran masyarakat ini ada pada kemungkinan oknum-oknum yang menjadi backing bagi bandar. Itu yang menjadi persoalan. Kami berharap pemberantasan narkoba dilakukan secara menyeluruh sehingga tidak ada pihak yang melindungi aktivitas peredaran tersebut,” tuturnya.
Ia menegaskan masyarakat Desa Libang ingin lingkungan mereka terbebas dari peredaran narkotika. Kesepakatan yang telah dibuat bersama pemerintah desa dan lembaga setempat diharapkan memperkuat keterlibatan warga dalam mencegah aktivitas serupa terulang.
“Ini langkah tegas dan kita sudah sepakat dituangkan dalam surat kesepakatan bersama masyarakat, pemerintah desa dan lembaga-lembaga bahwa tidak ada toleransi bagi mereka yang lakukan peredaran narkoba di Desa Libang,” tegasnya. (saf)







