TARAKAN, Headlinews.id – Dugaan aksi penyekapan disertai penganiayaan dan pemerasan dialami seorang pria berinisial NV di Tarakan. Korban mengaku dijemput sekelompok orang dengan alasan menemani transaksi barang, sebelum dibawa ke kawasan Gunung Belah dan mengalami kekerasan fisik.
Dalam keterangannya, NV menceritakan peristiwa itu bermula pada Jumat (30/10/2026) malam. Saat itu, ia diminta menemani seseorang yang hendak membeli barang. NV mengaku tidak menaruh curiga lantaran orang yang mengajaknya merupakan kenalan.
Namun, situasi berubah ketika dirinya hendak turun dari kendaraan. Ia mengaku tiba-tiba dicekik sebelum didatangi empat orang yang kemudian membawanya ke kawasan Gunung Belah.
“Pas saya mau turun, tiba-tiba dicekik. Datanglah empat orang, baru saya dibawa ke Gunung Belah, di bagian situ,” ungkap NV saat menceritakan kejadian yang dialaminya, Senin (2/11/2026).
Setibanya di lokasi, NV mengaku mengalami penganiayaan. Ia menyebut beberapa orang memukul bagian kepala dan punggungnya. Kekerasan itu juga diduga menggunakan selang.
Tidak berhenti sampai di situ, korban mengaku salah seorang pelaku memperlihatkan pistol dan menggunakannya untuk mengancam. Bahkan, jempol kaki korban disebut menjadi sasaran ancaman penembakan.
“Saya dipukul, pakai selang juga. Ada yang mengeluarkan pistol. Dia mengancam mau menembak jempol saya,” tuturnya.
NV juga mengaku diminta menghubungi keluarganya untuk menyiapkan uang tebusan. Awalnya, jumlah uang yang diminta mencapai Rp20 juta. Namun, setelah terjadi pembicaraan, permintaan itu disebut turun menjadi Rp10 juta.
Sebagai jaminan, sepeda motor milik korban dibawa oleh kelompok tersebut. Setelah itu, NV mengaku diantar pulang ke kawasan ruko merah di sekitar Sebengkok.
Korban menyebut dirinya sempat mendapat ancaman lain. Apabila persoalan itu dibawa ke Polres, ia mengaku akan dimintai uang hingga Rp200 juta.
“Dia bilang kalau saya dibawa ke Polres, uang yang diminta bisa Rp200 juta. Itu disampaikan langsung sebelum saya diantar pulang,” kata NV.

Sementara itu, penasihat hukum NV, Nunung Tri Sulistyawati, mengatakan pihaknya telah menempuh langkah hukum atas peristiwa yang dialami kliennya.
Nunung menjelaskan, pada awalnya korban menduga orang-orang yang membawanya merupakan aparat kepolisian. Dugaan itu muncul setelah salah seorang dari mereka mengaku berasal dari Polda. Namun, belakangan korban memperoleh informasi berbeda mengenai identitas pihak yang diduga terlibat.
“Awalnya dia mengaku dari Polda. Tidak ada identitas yang jelas, baik nama maupun pangkat. Setelah kami cocokkan dengan keterangan beberapa orang yang juga sudah diperiksa, muncul informasi kalau mereka bukan anggota Polda, melainkan aparat lain,” jelas Nunung.
Peristiwa tersebut telah dilaporkan ke Polres Tarakan. Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP), laporan polisi bernomor LP/B/287/X/2026/SPKT/Polres Tarakan/Polda Kalimantan Utara diterima pada 30 Oktober 2026 pukul 22.21 WITA. Laporan itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana pengeroyokan.
Nunung mengatakan, pihaknya masih menunggu tindak lanjut dari kepolisian. Apabila dalam pemeriksaan ditemukan keterlibatan aparat dari institusi lain, penanganannya akan disesuaikan dengan kewenangan masing-masing institusi.
Nunung menambahkan, korban telah menjalani visum untuk mendokumentasikan dugaan luka akibat penganiayaan. Hasil pemeriksaan tersebut akan menjadi salah satu bukti dalam penanganan perkara.
Ia juga menyampaikan korban masih mengingat wajah orang-orang yang diduga melakukan penganiayaan, meskipun tidak mengetahui nama mereka.
“Kalau dia salah, dua alat bukti cukup, lapor ke polisi, dampingi kau, jangan kau takut. Saya bilang begitu kepada korban. Jangan takut untuk melaporkan kejadian yang dialami,” tegasnya. (saf)








