TARAKAN, Headlinews.id – Kepastian pembayaran upah sekitar 1.500 pekerja PT Intracawood Manufacturing belum diperoleh setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kota Tarakan berakhir tanpa kesepakatan. Dewan mendesak manajemen segera memenuhi kewajiban pembayaran gaji dan iuran BPJS Ketenagakerjaan agar persoalan hak pekerja tidak terus berlarut.
Ketua Komisi I DPRD Tarakan, Adyansa, mengatakan pembahasan bersama perusahaan dan dinas ketenagakerjaan, baik tingkat provinsi maupun kota, belum menghasilkan titik temu. DPRD pun merekomendasikan perusahaan membayarkan upah pekerja secara rutin setiap bulan tanpa menimbulkan tunggakan.
“Intinya kami merekomendasikan agar gaji teman-teman buruh yang sekitar 1.500 orang itu dibayarkan setiap bulan. Jangan sampai menunggak, karena ada banyak keluarga yang bergantung pada penghasilan mereka,” ujar Adyansa, Rabu (4/11/2026).
Menurutnya, persoalan pembayaran upah harus segera diselesaikan karena menyangkut kebutuhan hidup para pekerja dan keluarga mereka. Selain gaji, DPRD juga meminta perusahaan menindaklanjuti pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan agar perlindungan pekerja tetap berjalan.
“Termasuk BPJS Ketenagakerjaan, itu juga harus segera ditindaklanjuti agar pembayarannya kembali berjalan. Ini menyangkut hak pekerja yang sudah diatur dalam ketentuan,” katanya.
Adyansa mengungkapkan, setelah RDP berlangsung, dirinya kembali berkomunikasi dengan pihak perusahaan. Ada beberapa langkah yang akan ditempuh manajemen, termasuk membangun komunikasi dengan pemilik PT Intracawood untuk membahas penyelesaian pembayaran gaji karyawan.
Namun, upaya tersebut belum menghasilkan kepastian mengenai waktu pembayaran. DPRD masih menunggu tindak lanjut komunikasi antara manajemen dan pemilik perusahaan.
“Belum ada kepastian waktunya. Namun, setelah rapat tadi sudah ada upaya untuk membangun komunikasi dengan pemilik perusahaan. Kami berharap persoalan gaji karyawan ini bisa segera diselesaikan,” jelasnya.
DPRD juga meminta Disnaker Provinsi Kalimantan Utara sebagai unsur pengawas ketenagakerjaan turun langsung memeriksa persoalan yang terjadi di perusahaan. Adyansa menilai pengawasan dibutuhkan untuk memastikan pemenuhan hak pekerja berjalan sesuai ketentuan.
“Saya meminta Dinas Tenaga Kerja sebagai pengawas turun dan melihat betul-betul di mana letak persoalannya. Hak-hak pekerja ini harus diamankan, termasuk pembayaran gaji dan BPJS Ketenagakerjaan,” tegasnya.
Ia turut mengingatkan perusahaan agar tidak mengabaikan ketentuan pembayaran upah. Menurut Adyansa, kewajiban perusahaan sudah diatur dalam peraturan pemerintah sehingga pemenuhan hak pekerja tidak semestinya ditunda atau dilakukan dengan cara mencicil.
“Di sini sudah jelas aturan pemerintah terkait upah. Pembayaran gaji tidak bisa dicicil, harus dibayarkan sesuai ketentuan. Jadi, perusahaan harus memenuhi hak pekerja sebagaimana aturan yang berlaku,” ujarnya.
Selain mendorong penyelesaian pembayaran, DPRD juga membuka kemungkinan meminta audit terhadap perusahaan apabila persoalan keuangan yang disampaikan manajemen belum memperoleh penjelasan memadai. Usulan tersebut menjadi salah satu langkah yang dapat ditempuh apabila komunikasi dan mediasi tidak menghasilkan penyelesaian.
Adyansa menyebut DPRD masih menunggu agenda kunjungan DPRD Provinsi Kalimantan Utara ke PT Intracawood pada Kamis (5/11). Kunjungan tersebut diharapkan dapat melihat langsung kondisi perusahaan sekaligus membuka ruang penyelesaian melalui mediasi.
Apabila pertemuan lanjutan itu kembali menemui jalan buntu, DPRD menyerahkan langkah berikutnya kepada serikat pekerja. Termasuk kemungkinan aksi mogok kerja yang telah direncanakan buruh pada 6–11 November.
“Kalau besok DPRD Provinsi sudah turun dan ternyata belum ada penyelesaian atau masih deadlock, mungkin kita kembalikan lagi kepada teman-teman serikat pekerja untuk menentukan langkah selanjutnya,” katanya.
DPRD, lanjut Adyansa, masih berupaya mencegah aksi mogok kerja dengan memfasilitasi komunikasi antara pekerja dan perusahaan. Ia mengingatkan, perselisihan yang berlarut juga berpotensi memengaruhi citra perusahaan di hadapan investor maupun pembeli dari luar negeri.
“Ini upaya kami di DPRD untuk memfasilitasi agar tidak terjadi mogok kerja. Kami juga berupaya menegaskan kepada perusahaan agar tetap membayar gaji karyawan,” pungkasnya. (saf)








