TARAKAN, Headlinews.id – Polres Tarakan memperketat pengawasan terhadap penggunaan rokok elektrik atau vape di kalangan personel menyusul terbitnya Surat Edaran Kapolri Nomor 9 tertanggal 30 Oktober 2026. Larangan tersebut berlaku bagi seluruh anggota Polri dan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan kepolisian, termasuk ketika berada di luar jam dan lingkungan kedinasan.
Kapolres Tarakan AKBP Bonifasius Rumbewas, S.I.K., menegaskan ketentuan itu tidak terbatas pada penggunaan vape ketika anggota sedang bertugas atau mengenakan seragam dinas. Status sebagai anggota Polri tetap melekat sehingga larangan berlaku dalam aktivitas sehari-hari, baik di lingkungan kantor maupun tempat umum.
“Dalam surat edaran sudah disebutkan secara jelas, larangan berlaku di dalam lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja. Jadi, anggota tidak bisa beranggapan ketika sudah keluar dari kantor berarti bebas menggunakan vape. Mau sedang berpakaian dinas atau tidak, status sebagai anggota Polri tetap melekat,” tegasnya.
Menurut Bonifasius, kebijakan tersebut merupakan langkah pencegahan untuk mengantisipasi penyalahgunaan narkotika melalui perangkat rokok elektrik. Sejumlah pengungkapan kasus narkotika di Indonesia menunjukkan adanya penggunaan zat terlarang dalam bentuk cairan yang dimasukkan ke cartridge vape.
Salah satu zat yang menjadi perhatian adalah Etomidate yang telah dikategorikan sebagai narkotika golongan II. Penggunaan perangkat vape sebagai media konsumsi zat tersebut dinilai berpotensi menimbulkan persoalan baru apabila tidak diantisipasi sejak dini, termasuk di lingkungan kepolisian.
“Pencegahan ini kami lakukan agar penggunaan vape maupun kemungkinan penyalahgunaan narkotika melalui perangkat tersebut bisa dieliminasi dari lingkungan Polri. Aturannya sudah dibuat secara tertulis dan menjadi perintah bagi seluruh personel untuk dilaksanakan,” ujarnya.
Untuk memastikan aturan berjalan, pengawasan diserahkan kepada Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Tarakan. Kasi Propam menjadi ujung tombak pemeriksaan dengan menerapkan dua pola pengawasan, yakni pemeriksaan rutin dan kegiatan insidentil atau mendadak.
Pemeriksaan rutin dilaksanakan setiap apel personel. Sementara pemeriksaan mendadak dilakukan secara acak dengan waktu yang ditentukan Kasipropam. Pengawasan juga diperluas hingga seluruh jajaran Polsek di wilayah hukum Polres Tarakan.
“Kami tidak hanya mengandalkan pemeriksaan saat apel. Ada kegiatan yang sifatnya insidentil atau mendadak, waktunya diatur oleh Kasi Propam. Jadi, pemeriksaan bisa dilakukan sewaktu-waktu untuk memastikan seluruh anggota benar-benar mematuhi perintah pimpinan,” ungkap Bonifasius.
Dia memastikan tidak ada pengecualian bagi personel yang bertugas di luar markas Polres. Seluruh anggota di tingkat Polsek juga terikat ketentuan yang sama sehingga pengawasan dilakukan secara menyeluruh.
“Ini berlaku untuk seluruh personel, termasuk anggota yang bertugas di Polsek. Pengawasannya tidak hanya terpusat di Polres, tetapi seluruh jajaran juga harus menjalankan ketentuan yang sama. Kami sudah menyampaikan hal ini kepada anggota saat apel,” jelasnya.
Dalam pelaksanaan awal, beberapa personel sempat ditemukan masih membawa atau menggunakan vape. Namun, terhadap temuan tersebut, Polres Tarakan masih memberikan teguran karena saat itu sosialisasi aturan baru saja disampaikan kepada anggota.
Bonifasius mengatakan seluruh personel sudah diingatkan mengenai larangan tersebut. Setelah sosialisasi dilakukan, setiap anggota diharapkan memahami konsekuensi apabila tetap menggunakan vape, termasuk ketika berada di luar lingkungan kedinasan.
“Memang ada beberapa personel yang ditemukan saat awal pemberlakuan aturan. Namun, saat itu kami masih memberikan teguran karena sosialisasi baru dilakukan. Sekarang anggota sudah mengetahui larangannya, sehingga kalau masih ditemukan melakukan pelanggaran, tentu akan ada tindakan,” tegasnya.
Kapolres juga membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan informasi apabila menemukan anggota Polri yang masih menggunakan vape. Dokumentasi berupa foto dapat menjadi bahan awal bagi Propam untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut.
“Kalau masih ada anggota yang mencoba nongkrong di kafe malam sambil menggunakan vape, kemudian ada masyarakat atau wartawan yang melihat dan mendokumentasikan, silakan disampaikan. Anggota yang bersangkutan harus siap menerima konsekuensi atas pelanggaran yang dilakukan,” katanya.
Terkait sanksi, Bonifasius menjelaskan penanganan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan bentuk pelanggaran. Personel yang melanggar larangan penggunaan vape dapat dikenakan tindakan disiplin internal. Namun, apabila pemeriksaan membuktikan cairan vape mengandung narkotika, proses pidana tetap dilakukan.
“Kalau penggunaan vape itu tidak mengandung narkotika, penanganannya melalui mekanisme disiplin internal. Tetapi kalau setelah diperiksa ternyata mengandung narkotika, proses pidananya tetap berjalan. Jadi, ada perbedaan penanganan sesuai hasil pemeriksaan dan jenis pelanggarannya,” paparnya.
Dia menegaskan keterlibatan anggota dalam penyalahgunaan narkotika memiliki konsekuensi serius terhadap status keanggotaan. Apabila terbukti melakukan tindak pidana narkotika, personel bersangkutan dapat menghadapi proses hukum sekaligus pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
“Kalau memang terbukti menggunakan vape yang mengandung narkotika seperti Etomidate, pidananya tetap diproses. Konsekuensinya juga berat, bahkan bisa sampai pemberhentian tidak dengan hormat. Ini harus dipahami seluruh anggota,” tegas Bonifasius. (saf)







