TARAKAN, Headlinews.id – Pengadilan Negeri (PN) Tarakan menolak permohonan praperadilan tiga pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Mitra Usaha terkait keabsahan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan penyidik Polda Kaltara. Putusan dibacakan hakim tunggal Muhammad Eric Ilham Aulia Akbar, S.H., dalam sidang terbuka untuk umum, Selasa (3/11/2026).
Ketiga pemohon masing-masing Lulik Hariyadi selaku ketua koperasi, Gangga Surya Nugraha sebagai sekretaris, dan Rozin Mu’min Rifat sebagai bendahara. Perkara nomor 6/Pid.Pra/2026/PN Tar itu terdaftar pada 12 Oktober 2026. Mereka mempersoalkan tindakan penggeledahan kantor koperasi dan penyitaan sejumlah barang oleh penyidik pada 25 September 2026.
Dalam pertimbangannya, hakim terlebih dahulu menyatakan ketiga pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan praperadilan karena berstatus sebagai pengurus koperasi.
“Para pemohon merupakan pengurus dari Koperasi Simpan Pinjam Mitra Usaha, para pemohon mempunyai legal standing atau kedudukan hukum dalam mengajukan permohonan praperadilan a quo,” kata hakim saat membacakan pertimbangan.
Salah satu keberatan pemohon berkaitan dengan penggeledahan yang dilakukan tanpa didahului penetapan tersangka. Hakim menilai KUHAP tidak mensyaratkan penetapan tersangka sebagai prasyarat penggeledahan. Tindakan tersebut dapat dilakukan dalam tahap penyidikan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti.
“Dalam undang-undang tidak diatur tentang syarat penggeledahan harus didahului dengan adanya penetapan tersangka. Penggeledahan dapat dilakukan meskipun belum ada penetapan tersangka,” jelas hakim.
Hakim juga memeriksa pemenuhan izin penggeledahan. Penyidik mengajukan permohonan kepada Ketua PN Tarakan pada 22 September 2026 dan memperoleh penetapan izin pada 24 September 2026. Penggeledahan kemudian berlangsung sehari setelah izin diterbitkan, yakni pada 25 September 2026 sekitar pukul 14.30 hingga 21.00 WITA.
Hakim menilai permohonan izin tersebut telah mencantumkan lokasi yang akan digeledah beserta dasar atau fakta yang diyakini berkaitan dengan keberadaan barang bukti di tempat tersebut.
“Dalam surat permohonan izin penggeledahan tersebut, penyidik telah mencantumkan lokasi yang akan digeledah serta dasar atau fakta yang dipercaya terdapat barang bukti terkait tindak pidana di lokasi tersebut,” terang hakim.
Selain izin pengadilan, hakim memeriksa kewajiban penyidik menunjukkan surat tugas dan surat izin kepada penghuni bangunan. Mahfud Effendi dalam persidangan menerangkan petugas membacakan surat izin sebelum dipersilakan masuk. Richard Adi Prayoga juga mengaku mendengar petugas menunjukkan dan membacakan surat tersebut, meskipun tidak melihat dokumen yang dibacakan.
“Anggota kepolisian ada menunjukkan dan membacakan surat. Saksi tidak melihat surat yang dibacakan kepolisian tersebut, tetapi saksi mendengar pada saat surat tersebut dibacakan,” ungkap hakim saat menguraikan keterangan Richard dalam persidangan.
Penggeledahan itu turut disaksikan Siti Khodijah selaku ketua RT setempat, Mahfud Effendi sebagai pengawas koperasi, serta Richard Adi Prayoga dan Melissa Tjin Ali yang merupakan karyawan KSP Mitra Usaha.
Hakim juga mempertimbangkan keterangan ahli Dr. Riduwan Sahid, S.H., M.H., mengenai pihak yang dapat menjadi saksi penggeledahan. Ahli menerangkan satpam atau tetangga yang dipercaya ketua RT maupun penghuni bangunan dapat menjadi saksi.
“Bisa juga satpam apabila rumah tersebut ada satpamnya atau tetangga sebelah yang dipercaya oleh ketua RT atau pemilik rumah atau tempat yang digeledah,” tutur hakim mengutip keterangan ahli.
Kehadiran saksi tersebut dinilai berkaitan dengan perlindungan hak asasi manusia dan penerapan proses hukum yang adil atau due process of law. Hakim menyebut keberadaan saksi juga berfungsi sebagai pengawasan langsung atau checks and balances terhadap tindakan penyidik.
“Peraturan penggeledahan disaksikan oleh dua orang warga memiliki landasan filosofis pada prinsip perlindungan hak asasi manusia dan proses hukum yang adil atau due process of law, serta sebagai instrumen kontrol dan pengawasan langsung checks and balances terhadap tindakan penyidik,” tegas hakim.
Berdasarkan izin pengadilan, keterangan saksi, dan bukti yang diperiksa, hakim menyimpulkan penggeledahan telah memenuhi ketentuan Pasal 113 dan Pasal 114 KUHAP. Dalil pemohon mengenai ketidaksahan penggeledahan pun dinyatakan tidak terbukti.
Pemeriksaan berikutnya menyangkut penyitaan 72 barang berupa dokumen dan surat dari kantor KSP Mitra Usaha. Hakim menggunakan ketentuan Pasal 120 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP sebagai dasar menilai tindakan penyitaan dalam keadaan mendesak terhadap benda bergerak.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai barang-barang yang disita termasuk benda yang mudah dipindahkan. Kondisi itu masuk dalam kriteria keadaan mendesak sebagaimana diatur Pasal 120 ayat (2) huruf b KUHAP.
“Pasal 120 ayat (2) huruf b KUHAP menyebutkan benda atau aset yang mudah dipindahkan merupakan salah satu kriteria keadaan mendesak,” ucap hakim.
Penyitaan dilakukan pada 25 September 2026. Penyidik kemudian mengajukan permohonan persetujuan penyitaan kepada Ketua PN Tarakan pada 28 September 2026. Persetujuan tersebut diterbitkan pada 1 Oktober 2026.
Hakim menilai penyitaan tanpa izin terlebih dahulu dapat dilakukan dalam keadaan mendesak sesuai pengecualian dalam ketentuan tersebut. Pengajuan persetujuan kepada pengadilan setelah penyitaan juga menjadi bagian dari pertimbangan hakim.
“72 barang atau dokumen atau surat tersebut merupakan benda yang mudah dipindahkan. Dengan demikian, penyitaan yang dilakukan tanpa terlebih dahulu memperoleh izin dari Ketua Pengadilan Negeri sesuai dengan ketentuan pengecualian yang diatur dalam Pasal 120 ayat (2) huruf b KUHAP,” jelas hakim.
Setelah memeriksa seluruh dalil dan bukti dari para pihak, hakim menyatakan keberatan pemohon mengenai keabsahan penggeledahan dan penyitaan tidak terbukti. Dalam amar putusannya, hakim menolak eksepsi pemohon sekaligus menolak permohonan praperadilan ketiga pengurus KSP Mitra Usaha.
“Menolak eksepsi pemohon dan menolak permohonan praperadilan para pemohon tersebut,” ucap Muhammad Eric Ilham Aulia Akbar saat membacakan amar putusan. (saf)









