Rabu, November 4, 2026
Headlinews.id
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini
No Result
View All Result
HealthNews
No Result
View All Result
Home Tarakan

Praperadilan KSP Mitra Usaha Ditolak, Hakim Nilai Prosedur Penyidik Terpenuhi

by Redaksi 2
3 November 2026
in Tarakan
A A
Praperadilan KSP Mitra Usaha Ditolak, Hakim Nilai Prosedur Penyidik Terpenuhi

Hakim tunggal PN Tarakan Muhammad Eric Ilham Aulia Aulia Akbar, S.H., membacakan putusan praperadilan yang diajukan tiga pengurus KSP Mitra Usaha, Selasa (3/11/2026).

TARAKAN, Headlinews.id – Pengadilan Negeri (PN) Tarakan menolak permohonan praperadilan tiga pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Mitra Usaha terkait keabsahan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan penyidik Polda Kaltara. Putusan dibacakan hakim tunggal Muhammad Eric Ilham Aulia Akbar, S.H., dalam sidang terbuka untuk umum, Selasa (3/11/2026).

Ketiga pemohon masing-masing Lulik Hariyadi selaku ketua koperasi, Gangga Surya Nugraha sebagai sekretaris, dan Rozin Mu’min Rifat sebagai bendahara. Perkara nomor 6/Pid.Pra/2026/PN Tar itu terdaftar pada 12 Oktober 2026. Mereka mempersoalkan tindakan penggeledahan kantor koperasi dan penyitaan sejumlah barang oleh penyidik pada 25 September 2026.

Dalam pertimbangannya, hakim terlebih dahulu menyatakan ketiga pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan praperadilan karena berstatus sebagai pengurus koperasi.

“Para pemohon merupakan pengurus dari Koperasi Simpan Pinjam Mitra Usaha, para pemohon mempunyai legal standing atau kedudukan hukum dalam mengajukan permohonan praperadilan a quo,” kata hakim saat membacakan pertimbangan.

Salah satu keberatan pemohon berkaitan dengan penggeledahan yang dilakukan tanpa didahului penetapan tersangka. Hakim menilai KUHAP tidak mensyaratkan penetapan tersangka sebagai prasyarat penggeledahan. Tindakan tersebut dapat dilakukan dalam tahap penyidikan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti.

“Dalam undang-undang tidak diatur tentang syarat penggeledahan harus didahului dengan adanya penetapan tersangka. Penggeledahan dapat dilakukan meskipun belum ada penetapan tersangka,” jelas hakim.

Hakim juga memeriksa pemenuhan izin penggeledahan. Penyidik mengajukan permohonan kepada Ketua PN Tarakan pada 22 September 2026 dan memperoleh penetapan izin pada 24 September 2026. Penggeledahan kemudian berlangsung sehari setelah izin diterbitkan, yakni pada 25 September 2026 sekitar pukul 14.30 hingga 21.00 WITA.

Hakim menilai permohonan izin tersebut telah mencantumkan lokasi yang akan digeledah beserta dasar atau fakta yang diyakini berkaitan dengan keberadaan barang bukti di tempat tersebut.

Baca Juga  Satgas TMMD Kodim Tarakan Terus Kebutan Pembangunan Rumah Tidak Layak Huni

“Dalam surat permohonan izin penggeledahan tersebut, penyidik telah mencantumkan lokasi yang akan digeledah serta dasar atau fakta yang dipercaya terdapat barang bukti terkait tindak pidana di lokasi tersebut,” terang hakim.

Selain izin pengadilan, hakim memeriksa kewajiban penyidik menunjukkan surat tugas dan surat izin kepada penghuni bangunan. Mahfud Effendi dalam persidangan menerangkan petugas membacakan surat izin sebelum dipersilakan masuk. Richard Adi Prayoga juga mengaku mendengar petugas menunjukkan dan membacakan surat tersebut, meskipun tidak melihat dokumen yang dibacakan.

“Anggota kepolisian ada menunjukkan dan membacakan surat. Saksi tidak melihat surat yang dibacakan kepolisian tersebut, tetapi saksi mendengar pada saat surat tersebut dibacakan,” ungkap hakim saat menguraikan keterangan Richard dalam persidangan.

Penggeledahan itu turut disaksikan Siti Khodijah selaku ketua RT setempat, Mahfud Effendi sebagai pengawas koperasi, serta Richard Adi Prayoga dan Melissa Tjin Ali yang merupakan karyawan KSP Mitra Usaha.

Hakim juga mempertimbangkan keterangan ahli Dr. Riduwan Sahid, S.H., M.H., mengenai pihak yang dapat menjadi saksi penggeledahan. Ahli menerangkan satpam atau tetangga yang dipercaya ketua RT maupun penghuni bangunan dapat menjadi saksi.

“Bisa juga satpam apabila rumah tersebut ada satpamnya atau tetangga sebelah yang dipercaya oleh ketua RT atau pemilik rumah atau tempat yang digeledah,” tutur hakim mengutip keterangan ahli.

Kehadiran saksi tersebut dinilai berkaitan dengan perlindungan hak asasi manusia dan penerapan proses hukum yang adil atau due process of law. Hakim menyebut keberadaan saksi juga berfungsi sebagai pengawasan langsung atau checks and balances terhadap tindakan penyidik.

“Peraturan penggeledahan disaksikan oleh dua orang warga memiliki landasan filosofis pada prinsip perlindungan hak asasi manusia dan proses hukum yang adil atau due process of law, serta sebagai instrumen kontrol dan pengawasan langsung checks and balances terhadap tindakan penyidik,” tegas hakim.

Baca Juga  Bawaslu Tarakan Bahas Dinamika Data Pemilih Warga Binaan di Lapas

Berdasarkan izin pengadilan, keterangan saksi, dan bukti yang diperiksa, hakim menyimpulkan penggeledahan telah memenuhi ketentuan Pasal 113 dan Pasal 114 KUHAP. Dalil pemohon mengenai ketidaksahan penggeledahan pun dinyatakan tidak terbukti.

Pemeriksaan berikutnya menyangkut penyitaan 72 barang berupa dokumen dan surat dari kantor KSP Mitra Usaha. Hakim menggunakan ketentuan Pasal 120 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP sebagai dasar menilai tindakan penyitaan dalam keadaan mendesak terhadap benda bergerak.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai barang-barang yang disita termasuk benda yang mudah dipindahkan. Kondisi itu masuk dalam kriteria keadaan mendesak sebagaimana diatur Pasal 120 ayat (2) huruf b KUHAP.

“Pasal 120 ayat (2) huruf b KUHAP menyebutkan benda atau aset yang mudah dipindahkan merupakan salah satu kriteria keadaan mendesak,” ucap hakim.

Penyitaan dilakukan pada 25 September 2026. Penyidik kemudian mengajukan permohonan persetujuan penyitaan kepada Ketua PN Tarakan pada 28 September 2026. Persetujuan tersebut diterbitkan pada 1 Oktober 2026.

Hakim menilai penyitaan tanpa izin terlebih dahulu dapat dilakukan dalam keadaan mendesak sesuai pengecualian dalam ketentuan tersebut. Pengajuan persetujuan kepada pengadilan setelah penyitaan juga menjadi bagian dari pertimbangan hakim.

“72 barang atau dokumen atau surat tersebut merupakan benda yang mudah dipindahkan. Dengan demikian, penyitaan yang dilakukan tanpa terlebih dahulu memperoleh izin dari Ketua Pengadilan Negeri sesuai dengan ketentuan pengecualian yang diatur dalam Pasal 120 ayat (2) huruf b KUHAP,” jelas hakim.

Setelah memeriksa seluruh dalil dan bukti dari para pihak, hakim menyatakan keberatan pemohon mengenai keabsahan penggeledahan dan penyitaan tidak terbukti. Dalam amar putusannya, hakim menolak eksepsi pemohon sekaligus menolak permohonan praperadilan ketiga pengurus KSP Mitra Usaha.

“Menolak eksepsi pemohon dan menolak permohonan praperadilan para pemohon tersebut,” ucap Muhammad Eric Ilham Aulia Akbar saat membacakan amar putusan. (saf)

Baca Juga  Satpol PP dan PMK Tarakan Perluas Pengawasan Ketertiban Hingga Tingkat Kecamatan

 

Advertisement Banner

Baca Juga

Proyek Karbon Mangrove Kaltara Diproyeksikan Masuk Pasar Global 2029
KALTARA

Proyek Karbon Mangrove Kaltara Diproyeksikan Masuk Pasar Global 2029

3 November 2026
Lulik Hariyadi Terima Putusan Praperadilan, Tetap Bantah KSP Mitra Usaha Himpun Dana
Tarakan

Lulik Hariyadi Terima Putusan Praperadilan, Tetap Bantah KSP Mitra Usaha Himpun Dana

3 November 2026
Tingkatkan Sanitasi Warga, Satgas TMMD Tarakan Tuntaskan Pembangunan MCK
Tarakan

Tingkatkan Sanitasi Warga, Satgas TMMD Tarakan Tuntaskan Pembangunan MCK

3 November 2026
Sejumlah Cabor Tak Lolos Persyaratan, KONI Tarakan Ungkap Kendala Porprov
Tarakan

Sejumlah Cabor Tak Lolos Persyaratan, KONI Tarakan Ungkap Kendala Porprov

3 November 2026
Keresahan Warga Memuncak, Rumah Terduga Bandar Sabu Dibongkar
Tarakan

Keresahan Warga Memuncak, Rumah Terduga Bandar Sabu Dibongkar

3 November 2026
Tindak Lanjuti Quick Wins Kapolri, Polres Tarakan Pinjam pakaikan Motor kepada Korban
Tarakan

Tindak Lanjuti Quick Wins Kapolri, Polres Tarakan Pinjam pakaikan Motor kepada Korban

3 November 2026
Next Post
Lulik Hariyadi Terima Putusan Praperadilan, Tetap Bantah KSP Mitra Usaha Himpun Dana

Lulik Hariyadi Terima Putusan Praperadilan, Tetap Bantah KSP Mitra Usaha Himpun Dana

Proyek Karbon Mangrove Kaltara Diproyeksikan Masuk Pasar Global 2029

Proyek Karbon Mangrove Kaltara Diproyeksikan Masuk Pasar Global 2029

Berita Populer

  • Empat Tersangka Kredit Fiktif Bankaltimtara Diserahkan ke Jaksa

    Empat Tersangka Kredit Fiktif Bankaltimtara Diserahkan ke Jaksa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Progres Pembukaan Jalan TMMD Ke-130 Tarakan Capai 75 Persen, Pembuatan Parit Terus Dikebut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Penindakan Perbatasan, Bea Cukai Hibahkan Barang Bernilai Rp290 Juta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Siapkan Anjungan Kaltara sebagai Pusat Promosi Daerah 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TMMD Ke-130 Kodim Tarakan Sosialisasikan Penerimaan Prajurit TNI AD, Dorong Minat Generasi Muda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Headlinews.id

Kami merupakan portal berita online yang berdiri pada tahun 2024, berkomitmen untuk menghadirkan berita dan informasi terkini yang akurat, kredibel, dan berimbang.

Tentang Kami

  • Kontak
  • Redaksi
  • Tentang kami
  • Pedoman Media Siber

Menu

  • Balikpapan
  • Berau
  • BERITA
  • Bontang
  • Bulungan
  • DPRD bulungan
  • Ekonomi
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • KALTARA
  • KALTIM
  • Kesehatan
  • KRIMINAL
  • Kutai Barat
  • Kutai Kertanegara
  • Malinau
  • NASIONAL
  • Nunukan
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemprov Kaltara
  • Pemprov Kaltim
  • Penajam Paser Utara
  • Pendidikan
  • PILKADA
  • POLITIK
  • Samarinda
  • Sosial Budaya
  • Tana Tidung
  • Tarakan
  • TEKNOLOGI

© 2023 PT. Borneo Media Grup.

No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini

© 2023 PT. Borneo Media Grup.