NUNUKAN, Headlinews.id– Aktivitas pengawasan barang di wilayah perbatasan Nunukan menghasilkan barang sitaan yang masih memiliki nilai guna. Sebanyak 1.386 pasang sepatu karet, ratusan lembar seng, sekop, hingga perlengkapan rumah tangga diserahkan kepada pemerintah daerah untuk dimanfaatkan oleh kelompok masyarakat yang membutuhkan.
Barang-barang tersebut merupakan hasil penindakan Bea Cukai Nunukan sepanjang periode 2025–2026. Total nilai ekonominya ditaksir mencapai Rp290,95 juta dan telah memperoleh persetujuan untuk dihibahkan setelah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN).
Kepala KPPBC Nunukan Rommy Heryadi mengatakan, pemanfaatan barang hasil penindakan menjadi salah satu pilihan ketika barang tersebut masih dalam kondisi layak digunakan. Mekanisme hibah ditempuh setelah proses hukum dan administrasi selesai, termasuk persetujuan dari Kementerian Keuangan melalui instansi pengelola kekayaan negara.
“Barang-barang ini masih mempunyai kegunaan. Kalau paku dimusnahkan, bentuknya tetap paku dan tidak memberikan manfaat lagi. Jadi, sepanjang masih layak digunakan dan sudah memenuhi ketentuan untuk dihibahkan, lebih baik dimanfaatkan masyarakat,” kata Rommy.
Jenis barang yang diserahkan cukup beragam. Terdiri dari 163 rol karpet gulung, 87 rol karpet lantai plastik, dua unit kompor gas tiga tungku, 142 kotak paku, sembilan rol pipa HDPE, 312 sekop, 491 lembar seng gelombang, serta 1.380 pasang sepatu karet merek Bowling.
Pemanfaatannya akan dikoordinasikan Pemerintah Kabupaten Nunukan melalui Dinas Sosial. Skema ini dipilih agar distribusi barang tidak dilakukan secara sembarangan, mengingat pemerintah daerah memiliki mekanisme pendataan dan pemeriksaan terhadap calon penerima bantuan.
Rommy mengatakan, Bea Cukai lebih berfokus pada pelaksanaan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran kepabeanan maupun cukai. Untuk penyaluran barang yang telah mendapat persetujuan hibah, pemerintah daerah dinilai lebih tepat menangani proses distribusinya hingga sampai kepada penerima.
Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setkab Nunukan Muhammad Amin menyebut sejumlah kelompok yang berpotensi menerima barang tersebut, mulai dari lembaga sosial, pondok pesantren, hingga rumah ibadah. Dinas Sosial akan terlebih dahulu memeriksa kebutuhan dan kelayakan masing-masing calon penerima.
“Dinas Sosial akan turun melakukan verifikasi dan peninjauan. Kami akan melihat kebutuhan masing-masing pihak agar barang yang diserahkan ini benar-benar bisa digunakan dan memberikan manfaat bagi penerimanya,” ujar Amin.
Penyerahan barang hibah ini juga memperlihatkan sisi lain dari penanganan pelanggaran perdagangan di kawasan perbatasan. Barang yang masih memiliki nilai manfaat dapat dialihkan untuk kepentingan sosial, sedangkan komoditas tertentu tetap harus dimusnahkan sesuai ketentuan.
Rommy menjelaskan, pakaian bekas atau balpres, minuman mengandung etil alkohol (MMEA), hasil tembakau, serta kosmetik ilegal termasuk kategori barang yang tidak dapat disalurkan melalui mekanisme hibah dan wajib dimusnahkan.
Amin turut mengingatkan pelaku usaha agar memperhatikan ketentuan perdagangan lintas negara. Kepatuhan terhadap prosedur kepabeanan dan administrasi perdagangan diperlukan untuk mencegah masuknya barang ilegal sekaligus menjaga aktivitas ekonomi di wilayah perbatasan tetap berjalan sesuai aturan.
“Dari penindakan yang dilakukan, pelaku usaha bisa belajar untuk mengikuti prosedur perdagangan luar negeri yang berlaku. Kami mengapresiasi kerja sama Bea Cukai Nunukan. Selanjutnya, pemerintah daerah akan memastikan barang yang diterima ini disalurkan kepada pihak yang memang berhak,” tutup Amin. (*)










