TANJUNG SELOR, Headlinews.id– Pencanangan Zona Integritas Tahun 2026 Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara mendapat dukungan DPRD Provinsi Kalimantan Utara, ditandai dengan kehadiran Ketua DPRD Kaltara, H. Achmad Djufrie, dalam rapat pleno laporan tahunan di Tanjung Selor, Selasa (20/1/2026).
Rapat pleno laporan tahunan 2025 yang dirangkaikan dengan pencanangan Zona Integritas tersebut digelar di Aula Kantor Gubernur Kalimantan Utara dan dihadiri unsur Forkopimda, pimpinan instansi vertikal, serta jajaran peradilan di wilayah Kalimantan Utara.
Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara, H. Achmad Djufrie menyampaikan apresiasi atas langkah Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara yang secara konsisten mendorong penguatan integritas dan peningkatan kualitas pelayanan peradilan kepada masyarakat.
“Pencanangan Zona Integritas ini merupakan komitmen penting dalam mewujudkan lembaga peradilan yang bersih, transparan, dan akuntabel. DPRD Provinsi Kalimantan Utara mendukung penuh upaya tersebut,” ujar Achmad Djufrie.
Menurutnya, keberadaan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap institusi peradilan.
Ia menilai, laporan tahunan yang disampaikan dalam rapat pleno tersebut juga menjadi bentuk pertanggungjawaban lembaga peradilan kepada masyarakat atas kinerja yang telah dilakukan sepanjang tahun 2025.
“Evaluasi kinerja yang terbuka seperti ini sangat penting agar masyarakat mengetahui sejauh mana pelayanan peradilan berjalan dan apa saja yang terus diperbaiki ke depan,” katanya.
Achmad Djufrie menegaskan DPRD Kaltara siap bersinergi dengan lembaga peradilan dan seluruh pemangku kepentingan untuk mendorong tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik yang berintegritas di Kalimantan Utara.
“Komitmen integritas harus dijaga bersama. Dengan dukungan semua pihak, kami berharap pelayanan hukum di Kalimantan Utara semakin profesional dan berpihak pada keadilan,” pungkasnya. (*)










