TARAKAN, Headlinews.id – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengembangan Perbukuan dan Budaya Literasi mulai digodok Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Kalimantan Utara bersama sejumlah perangkat daerah terkait dalam rapat kerja di Tarakan, Rabu (22/4/2026).
Rapat dipimpin Ketua Pansus IV DPRD Kaltara, Dr. Syamsuddin Arfah, dan dihadiri anggota Pansus yakni Listiani, Supaad Hadianto, S.E., Hj. Siti Laela, Dino Andrian, Ruman Tumbo, dan M. Hatta.
Sejumlah perangkat daerah serta tim pakar turut terlibat, di antaranya Biro Hukum, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta INOVASI Kaltara.
Dalam pembahasan awal, Pansus menekankan pentingnya penguatan dasar hukum agar Raperda yang disusun benar-benar selaras dengan regulasi nasional di bidang perbukuan dan literasi.
Ketua Pansus IV, Syamsuddin Arfah menegaskan bahwa kepastian hukum menjadi faktor utama dalam penyusunan regulasi tersebut.
“Raperda ini harus memiliki dasar hukum yang kuat, jelas, dan tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi,” ujarnya.
Ia juga menambahkan regulasi ini harus mampu memberikan arah yang konkret dalam pengembangan literasi di daerah.
“Regulasi ini harus menjadi pijakan yang jelas dalam penguatan budaya literasi di Kalimantan Utara,” katanya.
Pembahasan kemudian berlanjut pada aspek substansi, termasuk penyesuaian sejumlah definisi yang dinilai tidak relevan serta penataan nomenklatur perangkat daerah agar sesuai dengan struktur yang berlaku saat ini.
Dari sisi kewenangan, Pansus menyoroti batas antara pemerintah pusat dan daerah, khususnya dalam pengadaan buku teks dan materi ajar yang masih menjadi domain pusat.
Syamsuddin menegaskan kejelasan pembagian kewenangan menjadi penting agar implementasi kebijakan tidak tumpang tindih di lapangan.
“Harus ada batas yang tegas antara kewenangan pusat dan daerah supaya pelaksanaannya tidak tumpang tindih,” ujarnya.
Ia menambahkan, kejelasan tersebut juga akan mempermudah pemerintah daerah dalam menjalankan kebijakan secara lebih efektif.
“Dengan pembagian kewenangan yang jelas, pelaksanaan di daerah akan lebih terarah dan tidak menimbulkan kerancuan,” katanya.
Selain itu, konsistensi penggunaan istilah dalam ketentuan umum Raperda juga menjadi perhatian agar tidak menimbulkan perbedaan tafsir dalam penerapannya.
“Istilah dalam Raperda harus konsisten dari awal sampai akhir agar tidak menimbulkan perbedaan makna,” tegasnya.
Sebagai kesimpulan sementara, Pansus IV DPRD Kaltara sepakat melanjutkan pembahasan dari bagian judul hingga Bab I tentang Ketentuan Umum sebelum masuk ke pembahasan pasal per pasal secara lebih rinci.
Tahap berikutnya akan difokuskan pada pendalaman aspek legal drafting untuk memastikan Raperda tersusun lebih matang dan implementatif.
Raperda ini diharapkan menjadi dasar penguatan kebijakan literasi di Kalimantan Utara serta mendorong peningkatan budaya membaca secara berkelanjutan di daerah.
“Pembahasan akan dilanjutkan secara lebih detail pada aspek teknis penyusunan agar produk hukum yang dihasilkan benar-benar siap diterapkan,” kata Syamsuddin. (saf)










