NUNUKAN, Headlinews.id – Regulasi perlindungan perempuan dan anak yang masih digabung dalam satu perda dinilai belum efektif, sehingga DPRD Nunukan mendorong pemisahan aturan agar kebijakan yang dihasilkan lebih fokus dan mampu menjawab persoalan di lapangan secara lebih tepat.
Revisi Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 17 Tahun 2015 kini diarahkan pada pemisahan dua isu tersebut menjadi regulasi tersendiri.
Selama ini, penggabungan dalam satu payung hukum dinilai membuat pendekatan kebijakan cenderung umum, sementara persoalan perempuan dan anak memiliki karakter yang berbeda dan membutuhkan penanganan yang lebih spesifik, baik dari sisi pencegahan maupun penanganan kasus.
Wakil Ketua I DPRD Nunukan, Arpiah mengatakan pemisahan regulasi menjadi langkah penting untuk memperjelas arah kebijakan pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan.
“Kalau digabung, fokusnya sering melebar dan tidak spesifik. Padahal persoalan perempuan dan anak itu berbeda, sehingga pendekatannya juga harus dibedakan agar lebih efektif,” ujarnya.
Ia menjelaskan, revisi yang tengah dibahas tidak hanya menyangkut pemisahan regulasi, tetapi juga penguatan sistem layanan bagi korban kekerasan.
Layanan tersebut dirancang mencakup pendampingan hukum, dukungan psikologis, hingga pemulihan sosial secara berkelanjutan agar korban tidak terputus dalam proses penanganan.
“Korban harus mendapatkan layanan yang jelas dari awal sampai pemulihan. Tidak boleh ada celah yang membuat korban kehilangan akses bantuan,” katanya.
Selain itu, DPRD menekankan pentingnya dukungan anggaran dan koordinasi lintas sektor sebagai faktor penentu keberhasilan implementasi kebijakan.
Tanpa dukungan tersebut, regulasi yang disusun dinilai berpotensi tidak berjalan optimal di lapangan.
“Regulasi harus diikuti dukungan anggaran dan sinergi antarinstansi. Kalau tidak, kebijakan yang dibuat tidak akan maksimal dalam pelaksanaannya,” ujar Arpiah.
Dari sisi pelaksana, Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DSP3A) Nunukan menilai pemisahan regulasi akan mempermudah penyusunan program yang lebih terarah.
Selama ini, pendekatan yang digunakan cenderung umum karena mengacu pada satu regulasi yang sama.
Kepala DSP3A Nunukan, Faridah Aryani, menyebut pemisahan aturan akan berdampak pada ketepatan sasaran program, baik dalam upaya pencegahan maupun penanganan kasus kekerasan.
“Kalau regulasinya terpisah, kami bisa menyusun program yang lebih fokus sesuai kebutuhan masing-masing. Itu akan membantu meningkatkan efektivitas di lapangan,” jelasnya.
Ia juga menekankan perlindungan perempuan dan anak tidak dapat berjalan hanya melalui intervensi pemerintah, tetapi membutuhkan keterlibatan aktif masyarakat, terutama dalam upaya pencegahan sejak dini.
“Peran keluarga, sekolah, dan lingkungan sangat penting. Pencegahan itu dimulai dari ruang terdekat, bukan hanya dari kebijakan,” katanya.
Sementara itu, akademisi Politeknik Negeri Nunukan, Nuraida menilai langkah revisi sebagai bagian dari penguatan kebijakan daerah dalam merespons kompleksitas persoalan kekerasan terhadap perempuan dan anak yang terus berkembang.
Menurutnya, regulasi yang lebih spesifik akan memudahkan pelaksanaan program sekaligus memperjelas mekanisme pengawasan di lapangan, sehingga setiap pihak memiliki peran yang jelas dalam sistem perlindungan.
“Dengan aturan yang lebih rinci, pelaksanaan akan lebih terarah dan pengawasannya juga lebih jelas. Itu penting agar perlindungan benar-benar berjalan,” ujarnya.
Ia menambahkan, berbagai bentuk kekerasan seperti fisik, psikis, hingga kekerasan seksual masih menjadi tantangan yang harus dihadapi secara serius melalui kebijakan yang tepat dan berkelanjutan.
“Kasusnya beragam dan terus berkembang, sehingga pendekatan yang digunakan juga harus lebih spesifik. Harapannya, regulasi yang baru nanti bisa memberikan perlindungan yang lebih maksimal bagi perempuan dan anak,” pungkasnya. (*/saf)








