TANJUNG SELOR, Headlinews.id — Aspek sosial dan budaya menjadi penekanan utama DPRD Kalimantan Utara dalam pembahasan Raperda Penanaman Modal. Lembaga legislatif menegaskan setiap investor mesti menjaga harmoni sosial serta menghormati budaya lokal saat beroperasi di wilayah Kaltara.
Wakil Ketua II DPRD Kaltara, Muddain, menyampaikan regulasi investasi di daerah harus memprioritaskan keamanan sosial dan ketertiban masyarakat. Ia tegaskan, keberadaan investor harus memberikan dampak positif tidak hanya pada perekonomian, tetapi juga pada kelestarian budaya dan kehidupan sosial warga.
“Investasi yang masuk harus mendukung kondisi sosial masyarakat. Budaya lokal tetap dihormati dan ruang hidup warga tidak boleh berubah tanpa kesepakatan,” tegasnya.
Ia menjelaskan sejumlah persoalan yang terjadi di daerah lain menjadi catatan serius, mulai dari konflik lahan, dominasi tenaga kerja dari luar daerah, hingga menghilangnya unsur budaya akibat pembangunan industri. Kondisi tersebut, menurutnya, tidak boleh terjadi di Kalimantan Utara.
“Banyak keluhan yang biasanya muncul, seperti lahan yang tiba-tiba diklaim, pekerja lokal tidak diberdayakan, atau tradisi yang tersisih karena pembangunan. Situasi seperti itu harus dicegah sejak awal,” ujarnya.
Muddain mencontohkan kawasan industri Tanah Kuning–Mangkupadi (KIPI) di Bulungan yang menjadi magnet bagi investor besar. Meski kawasan tersebut bertujuan mendorong pertumbuhan ekonomi dan membuka lapangan kerja, keberadaan investor tetap harus menjaga ketenangan sosial masyarakat sekitar.
“Perekonomian bisa berkembang, tetapi stabilitas sosial juga harus terjaga. Kehadiran investor tidak boleh memunculkan kegelisahan bagi warga,” katanya.
Untuk itu, DPRD sedang menyelaraskan pembahasan bersama beberapa pansus dan perangkat daerah guna menyusun ketentuan lebih rinci mengenai syarat berinvestasi.
Beberapa aspek yang masuk dalam pembahasan meliputi pemenuhan tenaga kerja lokal, kontribusi terhadap perekonomian daerah, serta jaminan kenyamanan masyarakat.
“Syarat investasi disusun secara jelas dan terukur. Mulai dari keterlibatan tenaga kerja lokal, dampak ekonomi, hingga perlindungan terhadap kehidupan sosial masyarakat,” sambungnya.
Muddain menegaskan DPRD menempatkan keberlanjutan kehidupan sosial masyarakat sebagai prioritas utama dalam pengaturan investasi. Regulasi yang disusun diharapkan memberikan arah yang pasti bagi investor sekaligus memastikan masa depan masyarakat lokal tetap terjaga. (saf)










