NUNUKAN, Headlinews.id – Pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan diminta lebih mengedepankan sistem merit, sistem pengelolaan kepegawaian yang menempatkan atau mengembangkan ASN berdasarkan kualifikasi, kompetensi, kinerja, dan kebutuhan organisasi, bukan karena kedekatan pribadi atau faktor politik.
Ketua Fraksi Demokrat DPRD Nunukan Gat Khaleb menilai penempatan ASN, khususnya pada jabatan pimpinan tinggi atau eselon II, juga perlu mempertimbangkan keterwakilan wilayah. Ia mempertanyakan apabila proses tersebut justru lebih banyak dipengaruhi kedekatan maupun dukungan politik.
“Kalau kita bicara promosi dan mutasi, apalagi untuk jabatan pimpinan tinggi atau eselon II, yang pertama harus dilihat itu kompetensinya, kapasitasnya, profesionalitasnya. Keterwakilan wilayah juga penting. Jangan sampai orang ditempatkan karena dekat dengan siapa atau karena mendapat dukungan dari siapa,” ujar Gat.
Ia juga mempertanyakan posisi hasil penilaian Baperjakat dalam menentukan kebijakan mutasi dan promosi ASN. Menurutnya, penilaian tersebut harus benar-benar menjadi bahan pertimbangan, bukan hanya memenuhi tahapan administratif.
Kompetensi, kapasitas dan profesionalitas dinilai perlu menjadi dasar utama dalam setiap proses mutasi maupun promosi ASN.
“Baperjakat kan sudah melakukan penilaian. Pertanyaannya, hasil penilaian itu kemudian dipakai atau tidak? Karena kalau hanya sebatas proses formal, sementara keputusan akhirnya sudah ada sebelum penilaian dilakukan, fungsi penilaiannya menjadi tidak berarti,” katanya.
Gat juga menyinggung informasi mengenai adanya tim lain yang disebut memiliki pengaruh lebih besar dibandingkan hasil penilaian Baperjakat. Ia meminta mekanisme tersebut diperjelas agar tidak menimbulkan persoalan dalam tata kelola birokrasi.
“Kalau memang ada penilaian dari tim lain yang lebih berkuasa daripada Baperjakat, ini yang perlu kita pertanyakan. Dasarnya apa, kewenangannya seperti apa. Karena kalau seperti itu, menurut saya tidak sehat untuk birokrasi,” ucapnya.
Menurut Gat, persoalan tersebut juga berkaitan dengan posisi ASN yang pada dasarnya bekerja berdasarkan aturan dan loyal kepada pimpinan yang sedang menjabat. Karena itu, karier ASN seharusnya tidak dipengaruhi oleh anggapan mengenai keberpihakan politik.
“ASN itu bekerja untuk negara dan pemerintahan. Siapa pun yang menjadi atasannya, dia tetap harus loyal dan menjalankan tugas. Jadi jangan kemudian ASN dinilai berdasarkan dia mendukung siapa atau dekat dengan siapa. Kariernya harus dilihat dari kinerja dan kompetensinya,” tuturnya.
Ia kemudian menyinggung perubahan posisi ASN yang terjadi dalam kebijakan mutasi dan promosi. Gat menyebut ada ASN yang mendapat kenaikan jabatan, berpindah posisi hingga mengalami penurunan jabatan.
“Yang terjadi sekarang ini kan ada yang naik kelas, ada yang lompat kelas, ada juga yang turun kelas. Ini yang kemudian membuat kita bertanya, sebenarnya dasar penilaiannya apa? Karena sebelumnya sudah ada penilaian dari Baperjakat,” katanya.
Gat juga menyinggung pengalaman pada periode sebelumnya ketika sejumlah ASN yang mengalami perubahan posisi kemudian dipindahkan ke wilayah lain, termasuk Tana Tidung. Ia mempertanyakan apakah pola serupa kembali terjadi dalam kebijakan saat ini.
“Kita pernah melihat pada periode lalu ada ASN yang dihukum atau diturunkan jabatannya, kemudian ada yang dipindahkan ke Tana Tidung. Sekarang muncul lagi persoalan yang sama. Kalau memang ada ASN yang diturunkan atau dipindahkan, apa dasarnya? Apakah memang karena kebutuhan organisasi atau ada pertimbangan lain?” ujarnya.
Menurut Gat, keputusan administratif yang secara formal memiliki dasar hukum tetap perlu dilihat dari sisi dampaknya terhadap ASN. Ia menyebut kebijakan tertentu dapat dirasakan sebagai bentuk peminggiran apabila tidak disertai alasan yang jelas dan objektif.
“Ini memang bukan penganiayaan secara fisik. Tapi kalau seseorang dipindahkan atau diturunkan melalui sebuah kebijakan yang prosesnya terlihat prosedural, tetapi sebenarnya membuat dia tersisih, kan dampaknya tetap ada. Ini yang harus kita hindari dalam birokrasi,” kata Gat.
Ia juga mengingatkan pihak-pihak yang terlibat dalam proses penilaian maupun penempatan ASN agar tidak menggunakan kewenangannya untuk memperlakukan aparatur secara tidak adil.
“Kalau boleh saya sampaikan kepada siapa pun yang terlibat dalam proses ini, baik tim 56 maupun apa pun namanya, jangan sampai kewenangan itu digunakan untuk menganiaya sesama ASN. Kita ini sama-sama bagian dari pemerintahan. Kalau sesama ASN saja diperlakukan seperti itu, bagaimana kita mau memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat?” tegasnya.
Gat berharap kebijakan mutasi dan promosi ASN ke depan dapat dilakukan secara objektif, transparan dan berdasarkan kebutuhan organisasi. Ia menilai pembangunan Nunukan membutuhkan keterlibatan seluruh unsur, sehingga kebijakan pemerintahan tidak seharusnya hanya mengakomodasi kelompok tertentu.
“Sudah saatnya kita hentikan pola-pola seperti ini. Nunukan harus dibangun bersama. Tidak bisa hanya satu atau dua kelompok yang menentukan semuanya. Semua harus dilibatkan, karena Nunukan ini milik kita semua, semua golongan, semua agama dan semua budaya,” pungkasnya. (*)










