TARAKAN, Headlinews.id – Perubahan penjaminan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kalimantan Utara mulai 1 Oktober 2026 berpotensi memengaruhi pelayanan kesehatan sekitar 30.727 peserta. BPJS Kesehatan Cabang Tarakan menyiapkan sejumlah langkah untuk mengantisipasi peserta yang sudah memiliki jadwal pengobatan, rujukan, hingga yang tengah menjalani perawatan di luar daerah.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tarakan, Yusef Eka Darmawan, mengatakan perubahan data penjaminan dari Pemerintah Provinsi Kaltara telah diterima pada 24 September dan diproses sehari kemudian.
Dari 40.554 peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang sebelumnya masuk tanggungan provinsi, sebanyak 9.827 peserta masih tercatat dalam skema penjaminan tersebut.
“Surat dari Pemprov masuk tanggal 24, kemudian kami proses tanggal 25. Tapi kami harus melakukan mitigasi risiko supaya 30 ribu orang ini tidak datang ke kantor. Kan repot kalau datang ke kantor,” ujar Yusef, Senin (28/9/2026).
Menurutnya, perubahan status kepesertaan perlu diantisipasi karena sebagian peserta kemungkinan sedang berada dalam rangkaian pelayanan kesehatan. Kondisinya bisa berbeda-beda, mulai dari peserta yang memiliki jadwal kontrol hingga pasien yang telah mendapat rujukan ke rumah sakit di luar Kaltara.
“Yang kami takutkan adalah yang 3.000 ini sedang ada posisi di Balikpapan. Dia rujuk, sedang di Balikpapan, tiba-tiba di sana nonaktif. Itulah yang kami sebut tersumbatnya pelayanan publik,” katanya.
Yusef menyebut kabupaten/kota telah menyatakan kesiapan mengambil alih peserta, tetapi jumlah masing-masing daerah masih dalam proses pendataan. Hasil rekonsiliasi diperlukan agar peserta mengetahui secara jelas penjaminan yang akan berlaku setelah 1 Oktober.
“Minimal dari BPJS Kesehatan sudah menyiapkan mitigasi risiko. Masyarakat harus tahu risiko-risikonya, kasus-kasusnya, sehingga minimal tahu apa yang harus dilakukan,” tandasnya.
Plh. Kepala Bagian Mutu Layanan Fasilitas Kesehatan BPJS Kesehatan Cabang Tarakan, Denni Marta Passarela menambahkan, peserta yang mengalami perubahan status saat hendak berobat, BPJS telah menyiapkan alur pengecekan dan reaktivasi.
Peserta dapat meminta bantuan petugas fasilitas kesehatan untuk mengetahui penyebab status nonaktif sekaligus pilihan penjaminan yang dapat digunakan.
“Kalau masyarakat per 1 Oktober pada saat berobat ternyata sudah dinonaktifkan dan tidak punya uang, mau ke mana? Karena itu kami sudah sampaikan, bisa melapor ke desa, Dinas Sosial atau Dinas Kesehatan setempat,” jelasnya.
Mekanisme pengurusan tersebut menyesuaikan daerah masing-masing. Di Tarakan, peserta dapat melapor ke Dinas Sosial dengan membawa bukti surat sakit serta KTP dan KK Tarakan. Sementara di daerah lain, pengaduan dapat dilakukan melalui Dinas Kesehatan, Dinas Sosial atau pemerintah desa sesuai ketentuan setempat.
Persoalan lain yang diantisipasi adalah peserta yang telah memperoleh rujukan sebelum perubahan status kepesertaan. Yusef menjelaskan, rujukan tersebut tetap dapat digunakan setelah kepesertaan kembali aktif karena nomor kartu peserta tidak berubah.
“Misalnya rujukan terbit saat posisi kartunya aktif, kemudian tiba-tiba tidak aktif, rujukannya tetap bisa digunakan. Ketika kartunya sudah direaktivasi, rujukan itu otomatis bisa digunakan kembali. Jadi tidak perlu meminta rujukan ulang,” ujarnya.
Mitigasi juga disiapkan bagi peserta yang datang dalam kondisi gawat darurat. Pelayanan medis tetap dilakukan rumah sakit, sementara proses administrasi dan pengecekan status kepesertaan berjalan bersamaan.
Peserta atau keluarga dapat meminta bantuan petugas rumah sakit maupun BPJS untuk mengetahui penyebab status nonaktif dan proses pengaktifannya.
“Untuk pelayanan kesehatan itu prinsipnya dalam status aktif kepesertaannya. Di sana akan ada bantuan dari bagian pendaftaran dan BPJS Satu yang selama ini maupun ke depannya akan selalu memantau dan berkoordinasi dalam upaya pengaktifannya,” kata Denni lagi.
Selain petugas di fasilitas kesehatan, peserta dapat memanfaatkan kanal BPJS Satu, Care Center 165 dan PANDAWA. BPJS Satu juga berkoordinasi dengan petugas Penanganan Pengaduan dan Informasi (PIPP) yang tersedia di rumah sakit untuk membantu peserta ketika menghadapi kendala kepesertaan.
Proses pengalihan peserta kepada pemerintah kabupaten/kota masih berlangsung. BPJS Kesehatan menunggu hasil rekonsiliasi untuk memastikan jumlah peserta yang akan ditanggung masing-masing daerah setelah tidak lagi masuk dalam penjaminan provinsi.
“Jadi sekarang prosesnya masih berjalan. Kami juga terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk memastikan peserta ini nantinya masuk dalam penjaminan yang mana. Sebelum berobat masyarakat bisa mengecek dulu status kepesertaannya supaya kalau ada perubahan bisa segera ditindaklanjuti,” tandasnya. (saf)










