JAKARTA, Headlinews.id – Pemerintah menyiapkan tambahan dana Rp20 triliun untuk BPJS Kesehatan pada 2026. Dana tersebut disiapkan untuk memperkuat kondisi keuangan BPJS sekaligus menjaga pembayaran klaim kepada fasilitas kesehatan tetap berjalan.
Tambahan anggaran itu menjadi salah satu pembahasan dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto bersama sejumlah Menteri Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (28/9/2026). Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut pemerintah juga membahas peningkatan kualitas pelayanan bagi peserta JKN, termasuk persoalan antrean dan perlakuan terhadap pasien BPJS di rumah sakit.
“Harapan Bapak Presiden tadi di rapat adalah tolong dipastikan bahwa pelayanan BPJS juga ditingkatkan. Antriannya bisa lebih pendek lagi, kalau misalnya ada pasien yang masuk juga bisa dilayani dengan baik,” ujar Budi.
Ia menegaskan pelayanan di fasilitas kesehatan juga harus diberikan secara setara. Pasien pengguna BPJS maupun pasien yang membayar secara mandiri tidak boleh memperoleh perlakuan berbeda dalam mendapatkan layanan.
“Dipastikan juga bahwa semua rumah sakit yang ada itu tidak membeda-bedakan antara pasien BPJS dengan pasien bukan BPJS. Jadi kualitas pelayanannya harus sama, kemudian waktu antreannya juga harus diperbaiki,” tuturnya.
Untuk menopang pembiayaan program JKN, Budi menyebut tambahan dana Rp20 triliun tersebut akan dicairkan secara bertahap. Persetujuan pencairan itu sebelumnya dibahas bersama Menteri Keuangan dan Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
“Kebetulan Pak Menkeu, saya, dan Pak Menko PMK, minggu lalu ya, Pak Menkeu, dua minggu lalu sudah menyetujui pencairan dana Rp10 triliun plus Rp10 triliun. Jadi totalnya Rp20 triliun tahun ini ke BPJS Kesehatan,” katanya.
Selain persoalan keuangan, pemerintah membahas penguatan sistem pembiayaan JKN dari sisi kepesertaan. Data yang disampaikan dalam agenda tersebut mencatat jumlah peserta JKN telah mencapai sekitar 285 juta jiwa, dengan tingkat kepesertaan aktif 80,6 persen. Angka tersebut sebelumnya juga disampaikan Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito.
Pembenahan kepesertaan diarahkan pada peningkatan kepatuhan pembayaran iuran serta pemutakhiran data penerima bantuan iuran agar lebih tepat sasaran dengan mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Pemerintah juga membahas upaya menekan biaya obat dan alat kesehatan. Penguatan industri dalam negeri, pembenahan tata kelola pengadaan obat di rumah sakit, serta perbaikan sistem rujukan masuk dalam agenda pembenahan layanan kesehatan.
Di sisi fasilitas, revitalisasi sarana kesehatan di berbagai daerah akan dipercepat. Pemerintah juga membahas perlindungan bagi tenaga kesehatan yang bertugas di wilayah tertinggal, terdepan dan terluar, disertai pengembangan digitalisasi rekam medis.
Budi menyebut tambahan pembiayaan perlu berjalan bersama pembenahan layanan agar manfaat program JKN dapat dirasakan peserta secara langsung.
“Jadi bukan hanya soal kemampuan BPJS membayar klaim, tetapi pelayanan yang diterima masyarakat juga harus kita perbaiki. Mulai dari antrean, mutu layanan, sampai fasilitas kesehatan yang melayani peserta,” pungkasnya. (*)










