TARAKAN, Headlinews.id – Perubahan APBD Kota Tarakan Tahun Anggaran 2026 disetujui dengan pendapatan sekitar Rp918 miliar dan belanja mencapai Rp996 miliar. Besaran anggaran tersebut disepakati setelah pembahasan antara Pemerintah Kota Tarakan dan DPRD Kota Tarakan rampung.
Wali Kota Tarakan dr. H. Khairul, M.Kes., dalam pendapat akhirnya di DPRD Tarakan, Senin (28/9/2026), menyatakan menerima hasil pembahasan tersebut.
Bersamaan dengan Perubahan APBD, Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah juga disetujui untuk ditetapkan menjadi Perda.
“Setelah seluruh tahapan pembahasan, Pemerintah Kota Tarakan menerima dan menyetujui Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah serta Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Tarakan,” ujar Khairul.
Dalam jawaban pemerintah atas pandangan umum fraksi DPRD sehari sebelumnya, Pemkot Tarakan menjelaskan pendapatan daerah dalam Perubahan APBD 2026 sekitar Rp918 miliar, sementara belanja sekitar Rp996 miliar. Belanja tersebut diarahkan untuk program prioritas dan pelayanan publik.
“Peningkatan belanja diarahkan untuk mendukung program prioritas dan pelayanan publik, termasuk infrastruktur dasar seperti jalan, drainase, air bersih, sarana pendidikan dan kesehatan,” kata Khairul.
Sementara itu, Raperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah berkaitan dengan penataan kelembagaan pemerintah daerah. Setelah ditetapkan, Pemkot Tarakan akan menyesuaikan perangkat daerah, aturan pelaksanaan serta sumber daya aparatur sesuai ketentuan.
“Pemerintah Kota Tarakan menyampaikan apresiasi kepada Panitia Khusus DPRD, Badan Anggaran DPRD, Tim Pembahas Raperda serta Tim Anggaran Pemerintah Kota Tarakan atas kerja sama dan kerja keras dalam menyelesaikan pembahasan kedua Raperda tersebut,” tuturnya. (*)










