NUNUKAN, Headlinews.id – Penguatan regulasi daerah terkait perlindungan tenaga pendidik menjadi perhatian Komisi I DPRD Nunukan sebagai upaya memberikan kepastian hukum bagi guru dalam menjalankan tugasnya.
Ketua Komisi I DPRD Nunukan, Dr. Andi Muliyono, SH, MH, menilai perlindungan guru yang telah diatur dalam regulasi nasional masih membutuhkan penguatan dalam bentuk aturan turunan di tingkat daerah agar lebih sesuai dengan dinamika di lapangan.
“Di lapangan, persoalan yang dihadapi guru sangat beragam. Karena itu, diperlukan pengaturan yang lebih teknis di daerah agar ada kepastian dalam setiap penanganan kasus di lingkungan pendidikan,” ujar Andi Muliyono.
Ia menjelaskan, wacana pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang perlindungan guru sebelumnya sempat dibahas di DPRD Nunukan, namun masih tertunda karena perlu kajian lebih mendalam agar tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi, termasuk Undang-Undang Perlindungan Anak.
Menurutnya, sinkronisasi regulasi menjadi hal penting agar kebijakan daerah tidak menimbulkan tumpang tindih maupun konflik norma dalam implementasinya.
“Setiap aturan daerah harus dipastikan selaras dengan ketentuan yang lebih tinggi. Itu yang sedang kami kaji secara mendalam,” katanya.
Ia menyebut perlindungan guru sebenarnya telah diatur dalam sejumlah regulasi nasional, seperti Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, hingga Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017.
Namun demikian, Komisi I menilai masih diperlukan penguatan mekanisme implementasi di tingkat daerah, khususnya dalam penanganan konflik di lingkungan sekolah.
“Banyak persoalan di lapangan yang sebenarnya bisa diselesaikan melalui mediasi atau mekanisme administratif, tetapi belum memiliki alur yang jelas,” ungkapnya.
Ia juga menyoroti relasi di lingkungan sekolah yang kerap menjadi sumber persoalan, baik antara guru dengan kepala sekolah, orang tua murid, maupun peserta didik.
“Diperlukan mekanisme yang menjamin keadilan bagi semua pihak, termasuk bagi guru sebagai tenaga profesional,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan setiap dugaan pelanggaran di lingkungan pendidikan semestinya mengedepankan pendekatan pembinaan dan mediasi sebelum masuk ke ranah hukum.
“Pendekatan awal harus melalui pembinaan dan mediasi. Jangan langsung masuk ke proses hukum tanpa tahapan yang proporsional,” tegasnya. (*)










