JAKARTA, Headlinews.id – Dewan Pers mengecam tindakan yang dinilai merendahkan wartawan serta intimidasi terhadap jurnalis saat menjalankan tugas peliputan. Dua peristiwa tersebut terjadi pada 11 Agustus 2026 dan melibatkan anggota DPR RI Benny K. Harman serta sekelompok orang di lokasi tempat pembuangan sampah ilegal di Cilincing, Jakarta Utara.
Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat mengatakan, wartawan memiliki mandat berdasarkan Undang-Undang Pers ketika mencari, menggali, mengonfirmasi dan menyampaikan informasi kepada masyarakat. Pekerjaan jurnalistik tidak semestinya diperlakukan sebagai aktivitas yang dapat dihalangi atau direndahkan.
Peristiwa pertama terjadi ketika wartawan mewawancarai Benny K. Harman yang merupakan anggota Komisi III DPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Demokrat.
Wartawan saat itu menanyakan kehadiran Presiden RI ke-6 sekaligus pendiri Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam Sidang Tahunan pada 14 Agustus 2026 serta upacara HUT Kemerdekaan di Istana Negara.
Benny kemudian menjawab, SBY sedang menjalani pemeriksaan kesehatan di Amerika Serikat. Wartawan kembali mengajukan pertanyaan untuk memastikan apakah kondisi tersebut berarti SBY tidak akan menghadiri dua agenda kenegaraan tersebut.
Pertanyaan lanjutan itu kemudian dijawab Benny dengan ucapan yang dinilai merendahkan wartawan. “Otak kamu ada nggak,” kata Benny saat itu. Pernyataan tersebut kemudian mendapat kecaman dari Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP), sebelum Benny menyampaikan permintaan maaf kepada wartawan.
Komaruddin menilai pejabat publik semestinya memberikan contoh dalam berkomunikasi, termasuk ketika menghadapi pertanyaan yang dianggap berulang atau membutuhkan penegasan.
“Dewan Pers mengecam tindakan yang bernada merendahkan wartawan dalam menjalankan profesinya. Pejabat publik hendaknya memberi contoh yang baik dan bersifat edukatif ketika berbicara di depan umum,” kata Komaruddin dalam pernyataan Dewan Pers.
Menurut dia, pertanyaan lanjutan merupakan bagian dari proses jurnalistik untuk memastikan informasi yang diterima publik tidak menimbulkan tafsir berbeda. Wartawan juga memiliki kepentingan untuk melakukan konfirmasi terhadap informasi yang disampaikan narasumber.
Peristiwa kedua terjadi pada hari yang sama di lokasi tempat pembuangan sampah ilegal di Jalan Reformasi, Cilincing, Jakarta Utara. Wartawan dari TV One, Berita Satu TV dan Kompas TV yang sedang melakukan peliputan di lokasi tersebut mendapat intimidasi dari sekelompok orang.
Para wartawan diusir dari lokasi sehingga tidak dapat melanjutkan peliputan. Dewan Pers menilai tindakan tersebut tidak hanya menyangkut persoalan antara wartawan dan pihak yang melakukan intimidasi, tetapi berkaitan dengan hak masyarakat untuk memperoleh informasi.
“Dewan Pers mengecam intimidasi yang dilakukan oleh sekelompok orang di lokasi TPS Cilincing terhadap wartawan Kompas TV, TV One dan Berita Satu. Tindakan tersebut bisa dikategorikan sebagai penghalang-halangan terhadap wartawan dalam menjalankan kerja jurnalistiknya dan itu bisa dipidana dengan Pasal 18 ayat (1) Undang Undang Pers,” tegas Komaruddin.
Ketentuan tersebut menjadi bagian dari perlindungan terhadap kemerdekaan pers. Dewan Pers mengingatkan, tindakan menghalangi wartawan dalam memperoleh dan menyampaikan informasi dapat berdampak langsung terhadap pelaksanaan fungsi pers.
Komaruddin menegaskan, kegiatan wartawan ketika mencari informasi merupakan bagian dari kerja jurnalistik yang memiliki dasar hukum. Wartawan tidak bekerja hanya untuk kepentingan perusahaan media maupun dirinya sendiri, tetapi menjalankan fungsi pers untuk kepentingan masyarakat.
“Dewan Pers menegaskan, wartawan saat mencari informasi itu merupakan bagian dari kerja jurnalistik yang mandatnya berasal dari Undang Undang Pers,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya memahami posisi publik dalam kerja jurnalistik. Informasi yang dihimpun wartawan pada akhirnya ditujukan kepada masyarakat sehingga hambatan terhadap wartawan dapat berimbas pada hak masyarakat mengetahui suatu persoalan.
“Kerja jurnalistik adalah kerja untuk publik. Menghina jurnalis atau menghalangi jurnalis menjalankan pekerjaannya adalah menghina publik dan menghalangi perwujudan the public right to know serta menghalangi fungsi pers memberi informasi kepada publik dan melakukan kontrol sosial,” tegas Komaruddin.
Dewan Pers menilai penghormatan terhadap kerja jurnalistik menjadi bagian penting dalam menjaga kebebasan pers. Kritik, koreksi atau ketidaksetujuan terhadap pemberitaan tetap dapat disampaikan melalui mekanisme yang tersedia tanpa melakukan intimidasi maupun tindakan yang menghalangi wartawan bekerja.
Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Dewan Pers Prof. Dr. Komaruddin Hidayat dalam Surat Pernyataan Dewan Pers Nomor 08/P-DP/VIII/2025 tentang Tindakan Bernada Merendahkan dan Menghalangi Kerja Jurnalistik. (**/saf)










