JAKARTA, Headlinews.id – Temuan 202,45 ton beras dalam 15 kontainer asal India membawa persoalan dari sisi keamanan pertanian. Badan Karantina Indonesia (Barantin) mengingatkan komoditas tersebut berpotensi membawa organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK) yang belum terdapat di Indonesia.
Direktur Tindakan Karantina Tumbuhan Barantin, Abdul Rahman, mengatakan beras dari negara yang memiliki organisme pengganggu tumbuhan tertentu perlu melalui pemeriksaan karantina. India termasuk wilayah yang memiliki organisme yang belum ditemukan di Indonesia, salah satunya kumbang kapra atau Trogoderma granarium.
“Risikonya ada. Kita harus melihat dari sisi karantina karena ada organisme yang belum ada di Indonesia. Kalau sampai terbawa dalam komoditas dan masuk ke wilayah kita, tentu ada potensi penyebaran yang harus dicegah sejak awal,” kata Abdul Rahman dalam konferensi pers penegakan hukum Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) di Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Beras tersebut ditemukan saat Bea Cukai memeriksa 15 kontainer yang dilaporkan berisi ammonium chloride. Pemeriksaan fisik juga menemukan 211.000 kilogram garam. Penindakan terhadap kontainer tersebut dilakukan pada periode Agustus hingga September 2026.
Menurut Abdul Rahman, Trogoderma granarium menjadi salah satu organisme yang perlu diwaspadai karena belum terdapat di Indonesia. Apabila masuk dan mampu bertahan di lingkungan yang sesuai, organisme tersebut berpotensi menyebar dan mengganggu komoditas pertanian.
“Kalau sampai masuk ke Indonesia, kita tentu harus melihat bagaimana organisme itu bisa bertahan dan menyebar. Risikonya ada pada komoditas pertanian, terutama kalau kemudian menyerang tanaman atau produk pertanian yang ada di sini,” ujarnya.
Pengawasan karantina diberlakukan terhadap tumbuhan dan produk tumbuhan yang masuk dari luar negeri. Persyaratan tersebut diperlukan untuk memastikan komoditas yang masuk tidak membawa OPTK yang dapat mengganggu pertanian Indonesia.
Dalam kasus tersebut, Bea Cukai melakukan penindakan berdasarkan hasil intelijen dan pemeriksaan kepabeanan. Barantin kemudian menjalankan fungsi sesuai kewenangannya untuk memastikan aspek kesehatan dan keamanan komoditas pertanian yang ditemukan.
Abdul Rahman menjelaskan pemeriksaan karantina merupakan bagian dari perlindungan sumber daya hayati. Setiap pemasukan tumbuhan dan produk tumbuhan dari luar negeri harus memenuhi persyaratan karantina sebelum masuk ke Indonesia.
“Pemeriksaan karantina dilakukan sejak komoditas berada di pintu masuk. Kita perlu memastikan persyaratannya terpenuhi dan melihat apakah ada organisme yang ikut terbawa. Ini penting untuk menjaga sumber daya pertanian kita,” katanya.
Penanganan pemasukan ilegal tersebut melibatkan sejumlah instansi. Dalam konferensi pers yang sama, Menteri Keuangan Suhasil Nazara mengapresiasi koordinasi Bea Cukai dengan Kementerian Pertanian, Barantin, Kepolisian, Kejaksaan, Perum Bulog serta kementerian dan lembaga terkait.
Koordinasi lintas instansi diperlukan dalam pengawasan lalu lintas komoditas pertanian dari luar negeri. Bagi Barantin, pemeriksaan karantina menjadi salah satu upaya mencegah hama dan penyakit masuk serta menyebar di wilayah Indonesia.
Barantin juga terus memperkuat koordinasi dengan instansi terkait terhadap komoditas pertanian dari negara yang memiliki risiko organisme pengganggu tumbuhan tertentu. Pemeriksaan di pintu masuk dilakukan untuk mengurangi peluang masuknya ancaman biologis ke sektor pertanian Indonesia.
“Pengawasan di pintu masuk harus terus diperkuat, terutama untuk komoditas yang memiliki risiko karantina. Pencegahan sejak awal jauh lebih memungkinkan dilakukan karena ketika organisme sudah masuk dan menyebar, penanganannya akan jauh lebih sulit,” pungkas Abdul Rahman. (*)









