MALINAU, Headlinews.id – Penolakan terhadap rencana pembukaan perkebunan kelapa sawit kembali ditegaskan Masyarakat Hukum Adat (MHA) Punan Long Adiu, Kabupaten Malinau. Sikap tersebut disampaikan bertepatan dengan proses verifikasi usulan Hutan Adat yang dilakukan Kementerian Kehutanan di wilayah mereka.
Ketua Lembaga Adat Dayak Punan Long Adiu, Markus Ilun mengatakan seluruh warga telah bersepakat mempertahankan kawasan yang diusulkan sebagai hutan adat. Menurutnya, kawasan itu tidak hanya memiliki nilai ekologis, tetapi juga menjadi penopang utama kehidupan masyarakat sejak turun-temurun.
“Sejak awal kami sudah sepakat menolak perkebunan kelapa sawit. Wilayah ini sedang kami perjuangkan menjadi hutan adat karena seluruh kehidupan masyarakat bergantung pada hutan tersebut,” katanya.
Markus menjelaskan, masyarakat memperoleh kebutuhan sehari-hari dari hutan, mulai dari sumber pangan, hasil hutan bukan kayu, hingga kawasan berburu. Karena itu, perubahan fungsi kawasan dinilai akan berdampak langsung terhadap keberlangsungan hidup masyarakat adat.
Ia mengungkapkan, setelah muncul rencana investasi sawit di wilayah Malinau Selatan Hilir, perusahaan bersama sejumlah pihak telah beberapa kali melakukan pendekatan kepada masyarakat. Namun, hingga kini warga tetap memilih mempertahankan hasil musyawarah adat yang menolak rencana tersebut.
“Kami sampaikan kepada mereka bahwa wilayah ini sedang menjalani proses verifikasi hutan adat oleh kementerian. Selama proses itu berlangsung, kami tidak akan memberikan persetujuan ataupun menandatangani dokumen apa pun,” ujarnya.
Sikap tersebut kemudian dituangkan dalam Surat Penolakan Nomor 012/S/DS-PLA/V/2026 yang merupakan hasil musyawarah desa dan musyawarah adat pada 23 Mei 2026.
Surat itu memuat pernyataan resmi Pemerintah Desa bersama Lembaga Adat Punan Long Adiu yang menolak rencana kegiatan PT Alnea Agro Nusantara di wilayah desa maupun wilayah adat.
Dalam dokumen tersebut, masyarakat menilai keberadaan perkebunan sawit berpotensi mengurangi tutupan hutan, menghilangkan ruang hidup masyarakat adat, mengancam sumber mata pencaharian, sekaligus berdampak terhadap kelangsungan adat dan budaya yang diwariskan kepada generasi berikutnya.
Markus menegaskan, masyarakat tidak pernah memberikan persetujuan atas rencana investasi tersebut. Warga juga tidak menandatangani dokumen pelepasan wilayah adat maupun persetujuan penggunaan lahan desa untuk kegiatan perkebunan.
“Tidak ada satu pun masyarakat yang memberikan persetujuan. Kami juga tidak pernah memberikan persetujuan bebas tanpa paksaan atau FPIC terhadap rencana perusahaan itu,” tegasnya.
Surat penolakan tersebut telah disampaikan kepada Tim Terpadu Verifikasi Teknis Hutan Adat Punan Long Adiu sebagai bagian dari proses verifikasi yang dilakukan Kementerian Kehutanan. Hingga kini, dokumen itu juga telah diteruskan kepada kementerian.
Selain menyampaikan penolakan, masyarakat turut mempersoalkan pencantuman nama Desa Punan Long Adiu dalam dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) milik PT Alnea Agro Nusantara.
Menurut Markus, pencantuman tersebut berpotensi menimbulkan persepsi bahwa masyarakat telah menyetujui rencana investasi, padahal keputusan musyawarah adat menyatakan sebaliknya.
Ia menegaskan, masyarakat tidak menolak seluruh bentuk investasi. Namun, investasi dinilai tidak boleh mengorbankan kawasan yang sedang diusulkan menjadi hutan adat.
“Kalau ada investasi di tempat lain tentu bisa dibicarakan. Tetapi jangan memaksakan kegiatan di wilayah adat yang sedang kami perjuangkan untuk mendapatkan pengakuan negara,” katanya.
Markus juga mengingatkan tekanan terhadap kawasan hutan di Malinau terus meningkat akibat berbagai aktivitas pemanfaatan lahan, mulai dari kehutanan, pertambangan hingga perkebunan skala besar. Kondisi tersebut membuat masyarakat semakin berkepentingan menjaga hutan yang masih tersisa.
“Kalau hutan terus berkurang karena berbagai kegiatan, lama-kelamaan tidak ada lagi yang bisa kami wariskan. Sawit membutuhkan lahan yang sangat luas, sedangkan hutan adalah tempat hidup masyarakat Punan,” ujarnya.
Di sisi lain, Markus mengapresiasi proses verifikasi yang dilakukan Kementerian Kehutanan karena memberikan kesempatan kepada masyarakat menjelaskan hubungan historis dan budaya mereka dengan kawasan yang diusulkan sebagai hutan adat.
Ia berharap pemerintah pusat segera menetapkan usulan Hutan Adat Punan Long Adiu melalui penerbitan Surat Keputusan (SK) sehingga kawasan tersebut memperoleh kepastian hukum.
“Kami bersyukur tim kementerian datang langsung melihat kondisi di lapangan. Harapan kami sederhana, semoga usulan hutan adat ini segera ditetapkan sehingga hak masyarakat mendapat pengakuan,” ucapnya.
Menurut Markus, mempertahankan hutan bukan hanya berkaitan dengan kepentingan generasi saat ini. Dalam pandangan masyarakat Punan Long Adiu, hutan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari identitas mereka.
“Kami memiliki istilah telang ota’inek yang berarti air susu ibu. Filosofi itu menggambarkan bahwa sejak lahir hingga dewasa kehidupan kami disokong oleh hutan. Karena itulah hutan akan terus kami pertahankan sebagai rumah masyarakat Punan,” pungkasnya. (*/saf)










