TARAKAN, Headlinews.id – Pembayaran menggunakan QRIS di sejumlah pelabuhan Kalimantan Utara masih menghadapi persoalan di lapangan. Bank Indonesia menerima informasi adanya pengguna yang dikenai biaya tambahan saat membayar menggunakan layanan pembayaran digital tersebut.
Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kalimantan Utara Agus Taufik menegaskan merchant tidak diperbolehkan membebankan biaya tambahan kepada konsumen hanya karena transaksi dilakukan menggunakan QRIS.
“Kalau transaksi menggunakan QRIS, konsumen tidak boleh dikenakan biaya tambahan. Misalnya nilai transaksinya Rp100 ribu, kemudian karena menggunakan QRIS konsumen diminta membayar lebih, itu tidak diperbolehkan,” kata Agus.
Menurutnya, ketentuan tersebut berlaku untuk transaksi QRIS secara umum, termasuk pembayaran jasa atau tiket di kawasan pelabuhan. Biaya transaksi yang menjadi kewajiban merchant tidak boleh dialihkan kepada pengguna dengan cara menaikkan nominal pembayaran.
Agus mengaku pihaknya masih menerima informasi mengenai praktik semacam itu di lapangan. Karena itu, penggunaan QRIS di pelabuhan perlu disertai pemahaman yang sama antara pengelola, merchant dan masyarakat.
“Informasi seperti itu memang masih ada. Karena itu perlu kita pastikan lagi di lapangan. Jangan sampai masyarakat sudah memilih pembayaran QRIS, tetapi kemudian ada tambahan biaya yang dibebankan kepada mereka,” ujarnya.
Agus mengatakan masyarakat yang menemukan pungutan tambahan dapat menyampaikan pengaduan kepada bank penerbit atau Bank Indonesia. Pengaduan tersebut diperlukan agar transaksi dapat ditelusuri dan praktik yang tidak sesuai ketentuan dapat ditindaklanjuti.
“Kalau ada tambahan biaya, masyarakat bisa mengadu ke bank penerbit atau ke Bank Indonesia. Nanti kita lihat transaksinya dan kita tindak lanjuti. Kalau memang ada kelebihan pembayaran, itu harus dikembalikan kepada konsumen,” jelasnya.
Penggunaan QRIS di pelabuhan sendiri terus diperluas. Sejumlah pelabuhan di Kaltara telah menyediakan fasilitas pembayaran tersebut, termasuk Pelabuhan Tengkayu I, Kayan II, Liem Hie Djung, Malinau dan Keramat Tideng Pale.
Ketersediaan QRIS di titik layanan publik tersebut diharapkan memudahkan masyarakat melakukan pembayaran tanpa harus menggunakan uang tunai. Namun, Agus menilai penerapannya tetap membutuhkan pengawasan agar pengguna memperoleh layanan sesuai ketentuan.
“QRIS di pelabuhan sudah tersedia. Tinggal bagaimana penerapannya di lapangan bisa seragam. Masyarakat harus mendapatkan kemudahan pembayaran tanpa dibebani biaya tambahan karena menggunakan QRIS,” katanya.
Agus mengatakan BI akan berkoordinasi kembali dengan pihak terkait di pelabuhan, termasuk pengelola dan instansi yang menangani layanan transportasi. Koordinasi tersebut diperlukan untuk memastikan informasi mengenai ketentuan QRIS dipahami hingga tingkat petugas di lapangan.
“Koordinasi akan kita perkuat lagi dengan pihak-pihak terkait di pelabuhan. Kita perlu memastikan petugas maupun merchant memahami ketentuannya, termasuk soal biaya tambahan kepada konsumen,” ujar Agus.
Ia juga meminta masyarakat tidak ragu melaporkan apabila menemukan transaksi QRIS dengan nominal berbeda dari tarif seharusnya. Bukti transaksi dapat menjadi bahan bagi pihak terkait untuk melakukan pemeriksaan.
“Kalau masyarakat menemukan ada tambahan biaya, jangan dibiarkan. Simpan bukti transaksinya, kemudian laporkan. Itu membantu kita untuk mengetahui apa yang sebenarnya terjadi di lapangan,” pungkas Agus. (rs)








