TARAKAN, Headlinews.id – Aksi dua pengendara perempuan yang diduga berkendara secara ugal-ugalan dan videonya beredar di media sosial tengah ditelusuri Satlantas Polres Tarakan. Polisi berupaya mengidentifikasi pengendara tersebut untuk menindaklanjuti perilakunya yang dinilai berpotensi membahayakan pengguna jalan lain.
Kapolres Tarakan AKBP Bonifasius Rumbewas, S.I.K., melalui Kasat Lantas Polres Tarakan IPTU Ardi Wisnu Pradana mengatakan, pihaknya telah berupaya mencari identitas perempuan dalam video tersebut. Namun, akun TikTok yang diduga menjadi sumber video itu sudah tidak dapat ditemukan saat hendak diperiksa.
“Insyaallah segera kita cek identitasnya, kita akan tindak. Sikap ugal-ugalannya itu tolonglah diperhatikan, yang menggunakan jalan bukan dia sendiri. Kalau membahayakan orang di sekitarnya, bagaimana?” ujar Ardi.
Ia menjelaskan, perilaku pengendara yang tidak berkonsentrasi saat mengemudikan kendaraan dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan. Polisi juga membuka kesempatan bagi masyarakat yang mengenali perempuan tersebut untuk memberikan informasi kepada Polres Tarakan.
“Siapa pun yang mengetahui siapa perempuan itu, silakan bisa menghubungi. Kami juga sudah mencoba menghubungi adminnya, tetapi ketika hendak membuka akun TikTok-nya, akunnya sudah tidak bisa ditemukan,” katanya.
Selain penelusuran terhadap pengendara yang videonya viral, Satlantas turut menangani pelanggaran lalu lintas oleh pengemudi di bawah umur. Ardi menyebut, pelanggaran tersebut dapat berujung pada penindakan tilang, terutama ketika anak mengemudikan kendaraan tanpa memiliki surat izin mengemudi (SIM).
Penanganan terhadap anak di bawah umur juga melibatkan orang tua atau wali. Polisi sebelumnya memberikan edukasi ke sekolah sebagai langkah pencegahan kenakalan remaja, termasuk penggunaan kendaraan yang tidak sesuai ketentuan keselamatan.
Ardi menjelaskan, setelah penindakan, petugas memberikan surat teguran kepada pelanggar. Surat itu wajib disampaikan kepada orang tua atau wali, disertai bukti agar pihak keluarga mengetahui pelanggaran yang dilakukan anak.
“Surat teguran itu wajib sampai kepada orang tuanya. Anak diminta berfoto bersama orang tuanya sebagai bukti surat tersebut sudah diterima. Jangan sampai suratnya diberikan kepada anak, tetapi dibuang dan orang tuanya tidak mengetahui,” jelasnya.
Satlantas bekerja sama dengan pihak sekolah untuk memastikan surat teguran benar-benar diterima orang tua atau wali murid. Langkah ini juga mempertimbangkan kondisi anak yang tidak semuanya tinggal bersama orang tua kandung.
“Untuk pengawasan kepada orang tua, kami serahkan kepada guru karena kegiatannya juga di sekolah. Kami menggandeng guru supaya bisa mengonfirmasi apakah benar orang tua atau wali muridnya,” kata Ardi.
Di bidang pengawasan lalu lintas, Satlantas juga berencana mengusulkan penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik di sejumlah titik. Usulan tersebut akan disampaikan kepada pimpinan dengan mempertimbangkan kebutuhan pengawasan di persimpangan yang dinilai membutuhkan pengendalian lebih lanjut.
Ardi menerangkan, CCTV yang terpasang di Simpang Ladang saat ini berfungsi untuk memantau situasi dan arus kendaraan. Kamera tersebut belum digunakan untuk mengenali pelanggaran dan melakukan penindakan melalui sistem ETLE.
“CCTV yang ada di Simpang Ladang sifatnya CCTV pantau, untuk memantau situasi arus lalu lintas. Untuk ETLE-nya belum. Ke depan, kita akan masukkan kepada pimpinan, mungkin di daerah tertentu seperti Ladang dan Jalan Yos Sudarso kita berikan masukan untuk pemasangan ETLE,” ungkapnya.
Menurut Ardi, sistem ETLE dapat merekam sejumlah jenis pelanggaran, seperti tidak menggunakan sabuk pengaman, tidak melengkapi persyaratan berkendara, hingga menerobos lampu merah, sesuai cakupan dan mekanisme sistem yang diterapkan.
Ardi mengimbau masyarakat Tarakan agar mengutamakan keselamatan saat berkendara dan mematuhi aturan lalu lintas. Ia mengingatkan pengendara untuk menggunakan helm, melengkapi kendaraan dengan pelat nomor, menghindari balapan di jalan, tidak memakai knalpot brong, serta tidak membawa penumpang melebihi kapasitas.
“Kami mengimbau kepada masyarakat Kota Tarakan, karena kita semua cinta sama kota kita Tarakan ini, berkeselamatanlah. Yang harusnya pakai helm, pakai helm. Gunakan kelengkapan, gunakan pelat nomor, tidak balapan di jalan, tidak menggunakan knalpot brong, dan tidak berboncengan lebih, seperti gonceng tiga, gonceng empat, dan seterusnya. Keselamatan kita, keselamatan orang lain itu penting,” pungkasnya. (saf)









