JAKARTA, Headlinews.id – Pengaturan pembakaran lahan untuk kepentingan kearifan lokal kini menjadi objek pengujian di Mahkamah Konstitusi (MK). Bima Sadiropa Sijabat, pemuda sekaligus Ketua Ikatan Mahasiswa Kalimantan Utara, mengajukan uji materi terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang memberikan pengecualian terhadap larangan membuka lahan dengan cara membakar.
Permohonan tersebut didaftarkan secara daring pada Jumat (16/10/2026) melalui tim kuasa hukum Eliadi Hulu & Partners Law Firm (EL Law Firm). Pengajuan itu tercatat di Kepaniteraan MK dengan Tanda Terima Pengajuan Permohonan Online Nomor 340/PAN.ONLINE/2026.
Ketentuan yang dipersoalkan terdapat dalam Pasal 69 Ayat (2) beserta penjelasannya pada UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Aturan tersebut memberikan pengecualian pembakaran lahan untuk penanaman varietas lokal dengan batas maksimal dua hektare per kepala keluarga dan kewajiban membuat sekat bakar.
Bima menilai pembatasan luas lahan dan keberadaan sekat bakar belum cukup untuk menjamin perlindungan masyarakat dari dampak pencemaran udara. Menurutnya, persoalan tersebut perlu dilihat dari aspek keselamatan lingkungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 28H Ayat (1) UUD 1945.
“Pengalaman masyarakat di Kalimantan Utara memperlihatkan dampak yang dapat ditimbulkan kebakaran hutan dan lahan, terutama ketika asap menyebar dan mengganggu kualitas udara. Sekat bakar memang ditujukan untuk membatasi penjalaran api, tetapi keberadaannya tidak otomatis menghilangkan risiko pencemaran udara yang dapat memengaruhi kesehatan warga,” ujar Bima.
Ia juga mempertanyakan efektivitas batas maksimal dua hektare apabila pembakaran dilakukan oleh banyak kepala keluarga dalam waktu yang berdekatan. Meski setiap aktivitas dilakukan dalam luasan yang dibatasi, akumulasi asap dan emisi dari berbagai titik pembakaran dinilai tetap berpotensi memperburuk kualitas udara dan memicu kabut asap dalam skala lebih luas.
Dalam permohonannya, Bima turut mengangkat persoalan perlindungan identitas budaya dan hak masyarakat tradisional yang dijamin Pasal 28I Ayat (3) UUD 1945. Ia berpandangan, pelestarian kearifan lokal perlu ditempatkan sejalan dengan perkembangan pengetahuan dan teknologi, termasuk dalam praktik pengelolaan lahan yang lebih aman bagi lingkungan.
Penggunaan metode pembukaan lahan tanpa pembakaran atau zero burning dinilai dapat menjadi alternatif yang perlu diperkuat. Dukungan pemerintah dalam bentuk teknologi, fasilitas, serta pendampingan kepada masyarakat dianggap penting agar praktik pengelolaan lahan dapat berkembang tanpa meningkatkan risiko kebakaran dan pencemaran udara.
“Pelestarian kearifan lokal tetap perlu berjalan seiring dengan perlindungan lingkungan dan kesehatan masyarakat. Negara perlu memberi ruang bagi penerapan metode pembukaan lahan yang lebih aman, termasuk dengan menyediakan dukungan teknologi dan fasilitas agar masyarakat memiliki pilihan yang dapat diterapkan sesuai kondisi di lapangan,” katanya.
Dalam petitum permohonannya, Bima meminta MK menyatakan Pasal 69 Ayat (2) beserta penjelasannya dalam UU PPLH bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Permintaan tersebut menjadi pokok perkara yang diajukan untuk diuji oleh hakim konstitusi.
Sebagai alternatif, pemohon meminta MK memberikan penafsiran konstitusional bersyarat terhadap Penjelasan Pasal 69 Ayat (2). Melalui permintaan tersebut, pemohon mengusulkan agar kegiatan pembakaran lahan hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin resmi dari pejabat berwenang, dengan mempertimbangkan kondisi cuaca, karakteristik lahan, serta tingkat kerawanan kebakaran.
Usulan itu dimaksudkan agar pelaksanaan praktik pembukaan lahan berbasis kearifan lokal disertai persyaratan yang memperhitungkan potensi bahaya di lapangan. Selanjutnya, MK akan memeriksa permohonan tersebut sesuai tahapan penanganan perkara pengujian undang-undang. (saf/*)








