Minggu, Oktober 18, 2026
Headlinews.id
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini
No Result
View All Result
HealthNews
No Result
View All Result
Home KALTARA

Gugat Aturan Bakar Lahan Ke MK, Mahasiswa Kaltara Persoalkan Risiko Kabut Asap

by Redaksi 2
17 Oktober 2026
in KALTARA, NASIONAL
A A
Gugat Aturan Bakar Lahan Ke MK, Mahasiswa Kaltara Persoalkan Risiko Kabut Asap

Bima Sadiropa Sijabat mengajukan uji materi ketentuan pembakaran lahan dalam UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ke Mahkamah Konstitusi.

JAKARTA, Headlinews.id – Pengaturan pembakaran lahan untuk kepentingan kearifan lokal kini menjadi objek pengujian di Mahkamah Konstitusi (MK). Bima Sadiropa Sijabat, pemuda sekaligus Ketua Ikatan Mahasiswa Kalimantan Utara, mengajukan uji materi terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang memberikan pengecualian terhadap larangan membuka lahan dengan cara membakar.

Permohonan tersebut didaftarkan secara daring pada Jumat (16/10/2026) melalui tim kuasa hukum Eliadi Hulu & Partners Law Firm (EL Law Firm). Pengajuan itu tercatat di Kepaniteraan MK dengan Tanda Terima Pengajuan Permohonan Online Nomor 340/PAN.ONLINE/2026.

Ketentuan yang dipersoalkan terdapat dalam Pasal 69 Ayat (2) beserta penjelasannya pada UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Aturan tersebut memberikan pengecualian pembakaran lahan untuk penanaman varietas lokal dengan batas maksimal dua hektare per kepala keluarga dan kewajiban membuat sekat bakar.

BACA JUGA
  • Rekonstruksi Pembunuhan Hotel Airport, Ariandi Cekik Korban Tiga Kali hingga Meninggal
  • Inflasi Kaltara Naik 0,37 Persen, Keyakinan Konsumen Masih Optimistis
  • Kantor Cabang Kejaksaan Hadir di Sebatik, Akses Hukum Warga Didekatkan

Bima menilai pembatasan luas lahan dan keberadaan sekat bakar belum cukup untuk menjamin perlindungan masyarakat dari dampak pencemaran udara. Menurutnya, persoalan tersebut perlu dilihat dari aspek keselamatan lingkungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 28H Ayat (1) UUD 1945.

“Pengalaman masyarakat di Kalimantan Utara memperlihatkan dampak yang dapat ditimbulkan kebakaran hutan dan lahan, terutama ketika asap menyebar dan mengganggu kualitas udara. Sekat bakar memang ditujukan untuk membatasi penjalaran api, tetapi keberadaannya tidak otomatis menghilangkan risiko pencemaran udara yang dapat memengaruhi kesehatan warga,” ujar Bima.

Baca Juga  Kapolda Kaltara Silaturahmi dengan Ketua LAD Kaltara, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

Ia juga mempertanyakan efektivitas batas maksimal dua hektare apabila pembakaran dilakukan oleh banyak kepala keluarga dalam waktu yang berdekatan. Meski setiap aktivitas dilakukan dalam luasan yang dibatasi, akumulasi asap dan emisi dari berbagai titik pembakaran dinilai tetap berpotensi memperburuk kualitas udara dan memicu kabut asap dalam skala lebih luas.

Dalam permohonannya, Bima turut mengangkat persoalan perlindungan identitas budaya dan hak masyarakat tradisional yang dijamin Pasal 28I Ayat (3) UUD 1945. Ia berpandangan, pelestarian kearifan lokal perlu ditempatkan sejalan dengan perkembangan pengetahuan dan teknologi, termasuk dalam praktik pengelolaan lahan yang lebih aman bagi lingkungan.

Penggunaan metode pembukaan lahan tanpa pembakaran atau zero burning dinilai dapat menjadi alternatif yang perlu diperkuat. Dukungan pemerintah dalam bentuk teknologi, fasilitas, serta pendampingan kepada masyarakat dianggap penting agar praktik pengelolaan lahan dapat berkembang tanpa meningkatkan risiko kebakaran dan pencemaran udara.

“Pelestarian kearifan lokal tetap perlu berjalan seiring dengan perlindungan lingkungan dan kesehatan masyarakat. Negara perlu memberi ruang bagi penerapan metode pembukaan lahan yang lebih aman, termasuk dengan menyediakan dukungan teknologi dan fasilitas agar masyarakat memiliki pilihan yang dapat diterapkan sesuai kondisi di lapangan,” katanya.

Dalam petitum permohonannya, Bima meminta MK menyatakan Pasal 69 Ayat (2) beserta penjelasannya dalam UU PPLH bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Permintaan tersebut menjadi pokok perkara yang diajukan untuk diuji oleh hakim konstitusi.

Sebagai alternatif, pemohon meminta MK memberikan penafsiran konstitusional bersyarat terhadap Penjelasan Pasal 69 Ayat (2). Melalui permintaan tersebut, pemohon mengusulkan agar kegiatan pembakaran lahan hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin resmi dari pejabat berwenang, dengan mempertimbangkan kondisi cuaca, karakteristik lahan, serta tingkat kerawanan kebakaran.

Baca Juga  Polisi Simpulkan Penemuan Jenazah di Tarakan Bukan Unsur Kriminal

Usulan itu dimaksudkan agar pelaksanaan praktik pembukaan lahan berbasis kearifan lokal disertai persyaratan yang memperhitungkan potensi bahaya di lapangan. Selanjutnya, MK akan memeriksa permohonan tersebut sesuai tahapan penanganan perkara pengujian undang-undang. (saf/*)

Tags: Bima Sadiropa SijabatGugatan UU PPLHIkatan Mahasiswa Kalimantan UtaraKabut AsapKalimantan UtaraLingkungan HidupMahkamah KonstitusiPembakaran LahanUU Cipta KerjaZero Burning
Advertisement Banner

Baca Juga

Panwasrah Cek Potensi Pendaftaran Ganda Atlet Porprov Kaltara
KALTARA

Panwasrah Cek Potensi Pendaftaran Ganda Atlet Porprov Kaltara

17 Oktober 2026
Polda Kaltara Gelar Welcome and Farewell Parade Kapolda Kalimantan Utara
KALTARA

Polda Kaltara Gelar Welcome and Farewell Parade Kapolda Kalimantan Utara

16 Oktober 2026
Indonesia Peringkat Ketiga Dunia Makanan Halal, UMKM Kuliner Dibidik Tembus Pasar Global
NASIONAL

Indonesia Peringkat Ketiga Dunia Makanan Halal, UMKM Kuliner Dibidik Tembus Pasar Global

16 Oktober 2026
BI Dorong Integrasi Pembiayaan Syariah untuk Perluas Modal UMKM
KALTARA

BI Dorong Integrasi Pembiayaan Syariah untuk Perluas Modal UMKM

16 Oktober 2026
Kapolda Kaltara Terima Laporan Kesatuan dan Penandatanganan Buku Memori Serah Terima Jabatan
KALTARA

Kapolda Kaltara Terima Laporan Kesatuan dan Penandatanganan Buku Memori Serah Terima Jabatan

16 Oktober 2026
Polda Kaltara Sambut Hangat Kedatangan Kapolda Brigjen Pol. Andi Syahriful Taufik Beserta Ketua Bhayangkari Daerah Kaltara
KALTARA

Polda Kaltara Sambut Hangat Kedatangan Kapolda Brigjen Pol. Andi Syahriful Taufik Beserta Ketua Bhayangkari Daerah Kaltara

16 Oktober 2026
Next Post
Panwasrah Cek Potensi Pendaftaran Ganda Atlet Porprov Kaltara

Panwasrah Cek Potensi Pendaftaran Ganda Atlet Porprov Kaltara

Berita Populer

  • Anak Ingin Pindah Sekolah ke Tarakan, Damkar Sektor Barat Turun Tangan

    Anak Ingin Pindah Sekolah ke Tarakan, Damkar Sektor Barat Turun Tangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolri Lantik Brigjen Pol. Andi Syahriful Taufik sebagai Kapolda Kalimantan Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polda Kaltara Gelar Taklimat Awal Pemeriksaan Kinerja BPK RI Terkait Penanganan TPPO

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Empat Tersangka Kredit Fiktif Bankaltimtara Diserahkan ke Jaksa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TMMD Tarakan Buka Jalan 2,5 Kilometer, Permudah Akses Warga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Headlinews.id

Kami merupakan portal berita online yang berdiri pada tahun 2024, berkomitmen untuk menghadirkan berita dan informasi terkini yang akurat, kredibel, dan berimbang.

Tentang Kami

  • Kontak
  • Redaksi
  • Tentang kami
  • Pedoman Media Siber

Menu

  • Balikpapan
  • Berau
  • BERITA
  • Bontang
  • Bulungan
  • DPRD bulungan
  • Ekonomi
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • KALTARA
  • KALTIM
  • Kesehatan
  • KRIMINAL
  • Kutai Barat
  • Kutai Kertanegara
  • Malinau
  • NASIONAL
  • Nunukan
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemprov Kaltara
  • Pemprov Kaltim
  • Penajam Paser Utara
  • Pendidikan
  • PILKADA
  • POLITIK
  • Samarinda
  • Sosial Budaya
  • Tana Tidung
  • Tarakan
  • TEKNOLOGI

© 2023 PT. Borneo Media Grup.

No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini

© 2023 PT. Borneo Media Grup.